Redirect to TarakanBais

Minggu, 21 Februari 2010

Pemprov Kaltim Dukung Pembentukan Diskominfo Tarakan

. Minggu, 21 Februari 2010

TARAKAN - Rencana pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru di lingkup Pemkot Tarakan, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tarakan mendapatkan dukungan penuh dari pihak Pemprov Kaltim. Utamanya, Diskominfo Kaltim seperti yang disampaikan M Jauhar Effendi, Kepala Diskominfo Kaltim.

“Dinas ini penting, karena ke depan tugas yang berkaitan dengan teknologi informatika (TI) makin luar biasa. Juga, 6 bulan lalu gubernur Kaltim telah menyurati seluruh kepala daerah agar dapat membentuk sebuah institusi yang bernama Diskominfo,” tandasnya.

Lebih jauh lagi, di UU nomor 12/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) salah satunya diamanatkan bahwa di tingkat provinsi harus dibentuk Komisi Informasi Daerah (KID), sementara di daerah memang tidak harus. Tapi bila membutuhkan dapat juga membentuk KID. Dimana, sekretariat KID tersebut diisi oleh personel Diskominfo berikut pelayanan di bidang informasi juga perlu penanganan khusus.

“Saat ini pemerintah tengah menyusun Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang e-Government, yang salah satu isinya disebutkan bahwa di tingkat provinsi lembaga yang menangani e-Gov adalah eselon II A sementara di daerah ditangani oleh eselon II B,” ujarnya.

Dengan kata lain, institusi yang menangani e-Gov tidak bisa berbentuk bagian atau kantor melainkan dinas atau badan. “Tapi saya rasa cocoknya dinas karena sifatnya operasional,” singkatnya. Hal yang mendukung pentingnya diskominfo adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penyiaran yang membutuhkan sparing partner sepadan di daerah.

“Pembentukan Diskominfo ini, bukan latah tapi tuntutan karena kebutuhan daerah semisal ada orang atau perusahaan yang membutuhkan perijinan siaran di daerah, siapa yang akan tangani,” terang Jauhar kepada wartawan harian ini, kemarin. Dalam perjalanannya, Diskominfo memiliki kewenangan lain yang lebih besar yakni mengendalikan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk jenis pengadaan barang dan jasa pemerintah. LPSE di Kaltim, sudah diterapkan di Kabupaten Berau. Artinya, seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah akan dikendalikan sepenuhnya oleh personel yang menguasai IT di Diskominfo.

“LPSE ini bisa jadi semacam UPTD-nya Diskominfo, yang di Kaltim diketuai oleh kepala aplikasi telematika,” jelasnya. Hal ini, kata Jauhar selaras dengan rencana Pemprov Kaltim mewajibkan seluruh daerah di Kaltim menggunakan e-Procurement sebagai sistem manajemen dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berbasis IT, tahun 2011 mendatang.

“Program dan keberadaan LPSE ini mampu meminimalisir terjadinya tindakan KKN yang biasa terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa lewat proses manual. Bahkan, sesuai penelitian efesiensinya bisa sampai 30 persen,” ungkapnya. Tapi, konsekuensinya, seluruh vendor harus dilatih sekaligus menginput data dan lainnya.(ndy)

Sumber : Radar Tarakan (20 Februari 2010) Borneo

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com