TARAKAN - Komite Nasional Pemuda Indonesia Kota Tarakan versi Ancol akhirnya mengadakan Musyawarah Kota (Muskot) IX di Ballroom Swiss-bell Hotel, Senin (18/4/2011).
Ketua KNPI Kaltim Versi Ancol, Viktor Yuan yang menghadiri kegiatan ini berharap dalam muskot ini ketua terpilih KNPI Kota Tarakan versi Ancol dapat merangkul teman-teman KNPI Kota Tarakan versi Bali untuk dapat bergabung demi memajukan pembangunan Kota Tarakan.
Menurut Victor, sebenarnya saat ini dari legalitas hukum, tidak ada lagi KNPI versi Ancol dan versi Bali. Pasalnya beberapa waktu lalu Pengadilan Jakarta Selatan telah memutuskan KNPI versi Ancol yang dipimpin Ahmad Doti Kurnia yang dinyatakan benar dan mengakui kepemimpinannya.(*)
Penulis : Junisah
Editor : Fransina
Sumber : kaltim.tribunnews (18 April 2011)
Redirect to TarakanBais
Senin, 18 April 2011
KNPI Tarakan Versi Ancol Gelar Muskot
.
Senin, 18 April 2011
Entri Populer
-
Besides the launch of the book Footsteps to Success Udin Hianggio as Mayor of Tarakan, on Tuesday (03/01/2011) at Function Room Tarakan city...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)