Redirect to TarakanBais

Minggu, 03 April 2011

Puskesmas Tarakan Harus Bebas Asap Rokok

. Minggu, 03 April 2011

Tidak Perlu Sediakan Ruang Khusus Merokok

Puskesmas Tarakan Harus Bebas Asap Rokok - Ardiz Tarakan BorneoTARAKAN – Aturan larangan merokok di tempat umum, terlebih sarana kesehatan ternyata sudah lama diberlakukan. Bahkan sebelum pengesahan Perda Kesehatan Lingkungan di DPRD Tarakan Selasa lalu (29/3). Salah satunya diterapkan pada Puskesmas 24 jam di Karang Rejo dan Puskesmas Gunung Lingkas. Begitu masuk pagar puskesmas tidak diperbolehkan ada asap rokok.

Kepala Puskesmas Karang Rejo, dr.Ishak Paloga kepada Radar Tarakan kemarin (1/4) menyampaikan, baik di ruang tunggu, ruang-ruang kesehatan bahkan ruang staf harus steril dari asap rokok. Pihaknya juga memberi ketegasan tidak menyediakan ruang khusus merokok meski dalam perda Kesehatan Lingkungan disebutkan, agar larangan berjalan efektif dan tidak menimbulkan gejolak maka penanggung jawab tempat perlu menyediakan ruang khusus merokok. Jika pengunjung puskesmas ingin merokok, dipersilahkan keluar area Puskesmas.

“Sampai saat ini memang masih ada masyarakat yang merokok di area Puskesmas, terutama di titik ruang tunggu. Namun kami ingatkan berulang-ulang, papan larangan pun sudah cukup banyak di tempel di dinding-dinding yang dijangkau penglihatan pengunjung,” jelas Ishak Paloga.

Diakuinya, selama berjalan kurang lebih satu tahun ia menjabat Kepala Puskesmas Karang Rejo, tidak hanya sering menegur pengunjung, kebiasaan para staf puskesmas merokok di area kerja juga ikut ditertibkan. Disyukurinya, para pegawai mudah dikoordinasikan hanya untuk beberapa pengunjung yang terkadang lupa atau memang tidak tahu, dilakukan pendekatan persuasif lewat peneguran yang sopan.

“Yang jelas kami tidak akan menyediakan tempat khusus area merokok. Selama setahun saya disini, sebelum perda disahkan, larangan itu sudah berjalan. Lebih baik lagi ketika sudah ada dasar hukumnya, mudah-mudahan pemerintah bisa segera mensosialisasikan ke masyarakat agar perda itu ditaati dengan baik,” ungkapnya.

Kepala Puskesmas Gunung Lingkas, drg. Nursyamsi juga menyampaikan hal serupa. Di sini, pengujung diwajibkan mematikan rokok begitu memasuki pagar area Puskesmas. Bahkan plang larangan cukup besar juga menjadi penegas bahwa kawasan bangunan hijau dengan pelayanan kesehatan 24 jam itu harus steril dari asap rokok. Larangan ini ungkap Nursyamsi, sudah diberlakukan sejak puskesmas beroperasi, sekitar 2 tahun lalu.

“Selain plang besar di depan pintu pagar puskesmas, di ruang masuk dan di setiap ruang kesehatan kami pasang simbol atau kata-kata larangan merokok, agar pengunjung dengan jelas dan tidak lupa pada larangan itu,” terangnya.

Ia pun sepakat jika seluruh sarana kesehatan harus bebas asap rokok, oleh karena itu maka pihaknya juga tidak menyediakan ruang khusus merokok. Tidak seperti yang berlaku di restoran, hotel dan lainnya, yang memang customer oriented. Berbeda dengan puskesmas yang berfungsi sebagai sarana penunjang kesehatan bagi masyarakat. “Kalau di puskesmas kan memang sarana penunjang kesehatan. Kami jelas melarang. Kalau menyediakan ruangan merokok, sama hal nya kami tetap masih mendukung sementara seharusnya manusia itu tidak merokok,” jelasnya kepada Radar Tarakan.

“Kami punya sekuriti, banyak staf bahkan saya sendiri sering menegur masyarakat yang masih asik mengepulkan asap rokok dari bibirnya. Puskesmas area bebas rokok apalagi banyak pula yang sakit disini kalau ditambah terus maka akan semakin mempengaruhi kesehatan pasien yang sakit lebih awal. Makanya kami tidak menyediakan asbak atau bagaimanalah,” pungkasnya.(dta)

Sumber : RadarTarakan (2 April 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com