Redirect to TarakanBais

Selasa, 24 Mei 2011

Syafruddin : Undang-Undang Bukan Melarang Namun Menertibkan

. Selasa, 24 Mei 2011

Ruang Serba Guna Kantor Walikota Tarakan,- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tarakan mengadakan sosialisasi dan dialog tentang undang-undang penyiaran pada hari Selasa, (24/05).

Dalam sosialisasi ini, Wakilwali Kota Tarakan, Suhardjo Trianto menyampaikan bahwa dilangsungkannya kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk menginformasikan peraturan dan tata tertib tentang penyiaran khususnya bagi media yang berada di Kota Tarakan.

“Sosialisasi ini merupakan usaha pemerinntah daerah untuk menyelagarakan peraturan dan tata tertib penyiaran sesuai peraturan pemerintah pusat,” tuturnya.

Kapala KPID Provensi Kalimantan Timur, H. Syafruddin AH. menyampaiakan bahwa peraturan perundang-undangan ini bukanlah upaya untuk melarang izin penyiaran namun lebih kepada upaya untuk mengatur dan menertibkan izin penyiaran untuk memberikan kenyamanan pada masayarakat.

“Undang-undang ini bukan melarang namun menertibkan,” jelasnya.

Sosialisasi dan dialog ini dihadiri oleh seluruh pengusaha telekomunikasi di Kota Tarakan seperti pemilik Radio dan TV Kabel dan beberapa kelapa SKPD terkait.

TT – DD, Diskominfo Kota Tarakan

Sumber : tarakankota (25 Mei 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com