Redirect to TarakanBais

Selasa, 12 Juli 2011

Pemecahan DP2KA Tarakan, Tunggu Kajian Akademis

. Selasa, 12 Juli 2011

Bakal Bentuk Badan dan Dinas Baru

TARAKAN – Saat ini pemerintah Kota Tarakan, melalui Bagian Organisasi Setkot Tarakan bersama Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) tengah melakukan kajian akademis berupa pengumpulan data dan lainnya untuk kemudian hasil kajian akademis tersebut akan dijadikan rencana produk hukum yang sah terkait pemecahan DP2KA menjadi dua SKPD, guna diajukan ke DPRD. Kata Kepala Bagian Organisasi Setkot Tarakan Ardiansyah, gambaran awal dari rencana pemecahan DP2KA tersebut berdasar pada besarnya tanggungjawab yang harus diperankan SKPD ini pada 2013 mendatang. Nah, demi memudahkannya maka Pemkot pun berinisiatif untuk memecahkan tugas dan fungsi pengelolaan keuangan dan aset pada dua SKPD. “Harus diketahui, pada tahun 2013 sejumlah potensi pajak akan dikelola DP2KA, di antaranya pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB),” ucap Ardiansyah yang ditemui Radar Tarakan di kantor Walikota Tarakan, belum lama ini.

Agar pengelolaan potensi pajak tadi lebih optimal, maka adalah sebuah keharusan dibentuk sebuah SKPD yang khusus membidanginya. “Bisa berbentuk Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) atau istilah lain seperti yang diterapkan di DKI dan Balikpapan,” lengkap pria yang sempat menjabat Camat Tarakan Barat ini. Targetnya adalah peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tarakan. “Bisa saja Dinas Pajak dan Retribusi, serta untuk keuangan dan aset bisa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset,” imbuhnya.

Terkait pelaksanaan kajian akademis, kata Ardiansyah, disitu pihaknya juga membahas jumlah bidang yang ada di tiap SKPD serta beban kerja yang akan diemban. Tentunya, disesuaikan kemampuan anggaran daerah. “Sebelumnya, pemecahan ini sudah kita usulkan juga ke DPRD. Tapi ditolak, karena belum ada rekomendasi dari Provinsi dan bertentangan dengan hakikat PP 41/2007. Sekarang, rekomendasi tersebut sudah ada serta dibenarkan oleh PP 41/2007 yang tertuang dalam perubahannya,” tandasnya.

Bahkan, jika pengajuan kali ini disetujui DPRD Tarakan maka Kota Tarakan telah mendahului isi dari perubahan PP 41/2007. “SDM (sumberdaya manusia) kita banyak, dan sudah siap. Dari itu, sesuai arahan walikota, lebih cepat direalisasikan, lebih baik,” tandasnya. Untuk diketahui, saat ini jumlah SKPD di Tarakan ada 52 (termasuk kelurahan), jika pemecahan DP2KA disetujui DPRD dan disahkan penganggarannya maka jumlah SKPD di Tarakan menjadi 53 unit.(ndy)

Sumber : radartarakan.co.id (11 Juli 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com