Redirect to TarakanBais

Rabu, 06 Juli 2011

Perusda Tarakan Ngaku Bisa Setor Rp 100 Juta, Tetap Dikelola Pihak Ketiga

. Rabu, 06 Juli 2011

Tarik Ulur Pengelolaan Pelabuhan Tengkayu Tarakan

PERUSDA Tarakan paling getol ingin mengelola pelabuhan antar kabupaten di utara Kaltim ini. Diyakini, madu dari pengelolaan pelabuhan ini cukup menggiurkan. Selama ini, pihak ketiga dalam hal ini pengelola CV Camfilo, menyetor Rp 25 juta per bulan kepada pemkot. Itu sesuai kontrak kerja. Tapi perusda yakin, angka pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa disetorkan kepada pemkot, jika perusda yang mengelola bisa mencapai Rp 100 juta.

Walikota Tarakan H Udin Hianggio sendiri agaknya tak mau buru-buru “tergoda” dengan tawaran perusda.

“Kalau bisa kita tingkatkan kan lebih baik (pendapatan dari Tengkayu I). Memang Perusda mengatakan bisa Rp 100 juta, tapi ini bukan tujuan utama pemerintah. Yang penting pelayanan transportasi antar pulau tidak terganggu. Nah nanti kalau pemerintah sudah menyerahkan ke Perusda, itu harus dibuktikan. Tidak hanya pelayanan yang baik,” kata Udin.

Mantan ketua DPRD Tarakan ini mengatakan, pengelolaan pelabuhan Tengkayu I saat ini tetap dipercayakan kepada pihak ketiga oleh pemerintah kota Tarakan selaku pemilik aset tersebut. Namun rencananya pada 2012 mendatang, aset ini akan diambil alih kembali dan kemudian bakal diserahkan ke perusda untuk mengelolanya. “Sekarang pemerintah mengambil alih, tapi kerjasama pengelolaan ini tetap dibangun dengan CV Camfilo. Kalau kita ambil alih begitu cepat tanpa adanya persiapan, pelayanan akan terganggu. Makanya kita masih mempercayakan ke pihak ketiga,” tuturnya.

Dikatakan walikota pula, pengelolaan pelabuhan ini belum pernah diserahkan pemerintah ke Perusda Tarakan. Sehingga masih menjadi kewenangan pemerintah dalam mementukan pengelolaannya. “Kontrak dengan perusahaan ini dibangun perusda. Tapi itu salah, karena tidak ada penyerahan aset dari pemerintah kepada perusda. Jadi berakhir 30 Juni lalu kalau mengikuti perjanjian perusda,” jelasnya.

Selama pengelolaan masih dipercayakan ke pihak ketiga, saat ini pemkot tengah membentuk tim internal guna menginventarisasi aset pemerintah di pelabuhan tersebut. Tim ini juga akan mengkaji nilai dana yang layak masuk ke kas daerah.

Walikota bertutur, alasan pengelolaan dialihkan ke pihak ketiga pada 2004 lalu, lantaran saat itu pelayanan masih semrawut. Karena itupulalah walikota tidak ingin hanya karena masa peralihan ini pelayanan transportasi antar pulau di utara Kaltim ini kembali terganggu.

Terpisah, anggota Komisi II DPRD Tarakan, Syamsuddin Arfah mengakui hingga kini DPRD belum mendapat konfirmasi dari pemkot kelanjutan pengelolaan Pelabuhan Tengkayu I, dilimpahkan pada Perusda atau kontrak dilanjutkan pihak ketiga. “Kalau pembicaraan tentang plan perusda sudah pernah kami lakukan, tapi follow up komisi II belum tuntas. Seperti langkah apa yang dilakukan terhadap aset daerah yang dikelola pihak ketiga. Konfirmasi kelanjutan pengelolaan Tengkayu I dari pemkot juga belum ada, statemen masih banyak yang berubah,” terang Syamsuddin.

Lanjut politisi PKS ini, beberapa hari lalu saat DPRD membahas draf KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara), 1 pos terpenting yakni PAD Tarakan diinformasikan berkurang dari target yang direncanakan sekitar Rp 91 miliar. “Kenapa bisa berkurang ? Banyak saja yang bisa dilakukan, salah satunya aset kita yang banyak dikelola pihak ketiga,” ujarnya.

Khusus pengelolaan Pelabuhan Tengkayu I, dibenarkan masa kontrak pada pengelola yakni CV Camfilo telah habis. Tegasnya, semua pihak berhak melanjutkan pengelolaan namun kontribusinya harus jelas kepada daerah. Terpenting lagi, asas keadilan dan transparansi harus dikedepankan dalam penentuan pihak pengelolaanya. “Dewan jelas sangat harus ikut terlibat dalam penentuan kebijakan pengelolaan aset pemerintah. Karena ada hak kontrol dan hak budget disana. Apalagi berbicara tentang aset publik. Kebijakan harus mengarah pada terdongkraknya PAD, caranya lewat menaikkan kontribusi,” jelasnya.

Sesuai mekanisme pun, peralihan pengelolaan atau perpanjangan kontrak meski hanya hingga 1-2 bulan kedepan, pemerintah perlu melihat aturan dan mekanisme yang ada. Jika perpanjangan kontrak dalam aturan dan mekanisme yang berlaku mengharuskan dilakukan tender, maka harus dipenuhi. “Tender ini menandakan pentingnya asas transparansi dan keadilan. Semua pihak tentu ingin mengelola, termasuk perusda. Kalau tidak sesuai mekanisme, akan terjadi perbedaan yang bisa mengarah pada kericuhan. Tapi jika dalam aturan, perpanjangan kontrak tanpa tender diperbolehkan, perlu ada persamaan persepsi antara DPRD, pemerintah dan pengelolanya,” tandasnya.

Direktur Utama Perusda Tarakan Tigor Nainggolan yang sebelumnya dikonfirmasi mengatakan tidak mempermasalahkan jika aset tersebut masih dikelola pihak ketiga. “Siapapun yang kelola kami tidak keberatan, karena Perusda memang belum pernah menerima surat perintah untuk mengelola pelabuhan itu,” terang Tigor Nainggolan. Sementara Direktur CV Camfilo, Hamzah alias Budi belum bisa ditemui. (dta/ash)

Sumber : radartarakan.co.id ()

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com