Redirect to TarakanBais

Selasa, 12 Juli 2011

PNS Tarakan Segera Nikmati Gaji ke-13

. Selasa, 12 Juli 2011

TARAKAN – Proses pencairan anggaran gaji ke-13 dipastikan Walikota Tarakan Haji Udin Hianggio telah berlangsung. Besar kemungkinan, bulan ini tiap calon PNS dan PNS di Tarakan telah dapat menikmatinya. “Juli diupayakan sudah bisa tuntas seluruh prosesnya,” ucap Haji Udin—sapaan Walikota Tarakan.

Gaji ke-13 awalnya akan diberikan kepada para pegawai menjelang hari raya Idul Fitri. Mengingat bulan ini juga proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) berlangsung, maka Pemkot membijaki untuk menyegerakan pencairannya. Dengan harapan, gaji ke-13 mampu membantu meringankan beban pegawai untuk memenuhi kebutuhan sekolah putra-putri mereka.

Kepastian itu disampaikan walikota setelah dirinya melakukan kroscek langsung di DP2KA, bahwa pengajuan pencairan gaji ke-13 tersebut sudah masuk dan saat ini sedang dalam proses. “Jadi bersabar saja, ini juga sedang diproses,” tandas walikota sebelum bertolak ke Jakarta.

Pencairan gaji ke 13 untuk PNS ini memang wajib dilakukan, sebagai tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 33/2011 melalui Kementerian Keuangan tanggal 30 Juni 2011 tentang pemberian gaji atau pensiun tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2011 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun tunjangan.

Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu Agus Suprijanto dalam keterangan tertulis yang dirilis Sabtu (2/7) mengatakan, pengajuan surat perintah membayar oleh masing-masing satuan kerja akan dilakukan Juli ini. Untuk PNS pusat, gaji ke-13 akan dibayarkan langsung ke rekening masing-masing, sementara untuk PNS daerah akan dibayarkan melalui APBD masing-masing daerah.

Sementara, gaji ke-13 untuk penerima pensiun atau tunjangan akan dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) pada bulan ini. Pencairan ini mempertimbangkan adanya kebutuhan pembiayaan pendidikan anak-anak PNS, TNI, dan Polri. Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri) mewanti-wanti seluruh bendahara umum pemkab/pemkot dan pemprov untuk cermat membuat data jumlah PNS di daerahnya masing-masing. Masalah data ini penting agar gaji ke-13 bisa dibayarkan ke seluruh PNS.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, jika terjadi selisih data rekonsiliasi dengan data penambahan jumlah pegawai, maka pemda harus cepat mengajukan ke pemerintah pusat. Hal ini penting agar dana yang dikirim pusat ke daerah untuk membayar gaji ke-13 itu, tidak kurang.

"Bila terjadi kekurangan akibat ada selisih data rekonsiliasi dengan data penambahan jumlah pegawai, maka selisih data itulah yang bisa diajukan ke pemerintah pusat," terang Doni, panggilan akrab jubir kemendagri itu, di kantornya.

Ahli pengelolaan keuangan daerah itu menjelaskan mekanisme baku pembayaran gaji PNS. Dikatakan, setiap tanggal 26, pemerintah pusat mentransfer 1/12 jatah Dana Alokasi Umum (DAU) ke rekening kas daerah. Lantas, setiap tanggal 1, gaji bisa dibayarkan melalui transfer ke rekening masing-masing PNS.

"Jadi, tidak ada alasan untuk menunda-nunda pembayaran. Tidak ada alasan kekurangan sumber pembiayaan. Gaji harus dibaca sebagai hak dasar yang harus dibayar," tegasnya.

Dijelaskan Doni, terhadap daerah yang tidak menerima DAU, seperti DKI Jakarta dan Kalimantan Timur, tetap harus membayarkan gaji ke-13. “Tetap harus dibayar dari sumber-sumber lain, seperti PAD ataupun dari Dana Bagi Hasil,” terang pria asal Sumbar itu.(ndy)

Sumber : radartarakan.co.id (12 Juli 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com