Redirect to TarakanBais

Selasa, 27 September 2011

Jaksa Minta Diaudit BPKP

. Selasa, 27 September 2011

Pekerja Bilang Sudah Sesuai Spek

TARAKAN – Penyidikan kasus korupsi pembangunan 60 unit rumah layak huni program Pemprov Kaltim 2010, dengan pihak penanggungjawab kegiatan mulai hitung-hitungan kerugian. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan dibantu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Tarakan telah melakukan pengukuran luas rumah dan perhitungan kekurangan material dalam pembangunan rumah yang dinilai tak sesuai spesifikasi. Untuk keakuratan data tersebut, Kepala Kejari Tarakan I Ketut Wiryawan melalui Jaksa Penyidik Sutriyono mengatakan akan meminta BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) mengauditnya.

“Kejaksaan kan tidak punya alat ukur dan cukup ahli melakukan pengukuran dan kebenaran spesifikasi bangunannya, jadi kita minta bantuan PU (DPUTR). Kerugiannya masih dalam perhitungan. Selain dihitung oleh PU, kami akan ekspos ke BPKP,” kata Sutriyono.

Kemarin Kejari Tarakan telah melayangkan surat permintaan pengauditan jumlah kerugian dari total APBD Provinsi Kaltim Rp 1,610 miliar ke BPK Provinsi agar mendapatkan kejelasan yang lebih akurat. Hal ini dilakukan, ungkap Sutriyono, lantaran dipastikan telah terjadi kerugian keuangan negara, namun jumlah nominalnya masih dalam perhitungan.

“Bersama PU kami cek apakah luasan bangunan serta pondasi dan spesifikasinya sesuai atau tidak. Agar akurat kami ekspos ke BPKP,” jelasnya kemarin (26/9). “Usai permohonan audit kerugian di BPKP ini, jika telah ditemukan jumlah pasti kerugian negara, maka akan ditingkatkan ke pengadilan,” terangnya.

Tak hanya itu, kontraktor pelaksana juga diwajibkan menyerahkan dokumen proyek dan dokumen pencairan keuangan serta data pelengkap lain. Kata Sutriyono, kejaksaan memberikan waktu hingga 3 hari kedepan kepada pimpinan perusahaan ini agar melengkapi bukti-bukti pelaksanaan program kegiatan fasilitasi dan stimulasi pembangunan perumahan masyarakat kurang mampu di Tarakan, dari DPU Provinsi Kaltim dikucurkan sebesar Rp 1,610 miliar. “Dari kontraktor, penyidikan akan dilakukan seputar masalah anggaran dan kontrak. Apakah pekerjaan sudah selesai atau belum, serta pembayaran bagaimana. Tapi dari hasil penyidikan sementara diakui provinsi telah melunasi pembayaran per Desember 2010. Kontraktor juga menyatakan sudah membuat keterangan penyelesaian kegiatan ke provinsi,” terangnya selaku Jaksa Penyidik.

Terhitung sebanyak 10 saksi yang terdiri dari pemilik rumah dan juga pimpinan kontraktor pelaksana sudah disidik sejak sepekan lalu. Dari keterangan pemilik rumah, ujar Sutriyono, saksi umumnya membenarkan dan mengakui jika pembangunan bermasalah pada sanitasi pembuangan atau WC. Dari hasil pengukuran PU Tarakan pun diketahui ada beberapa rumah dengan septic tank harusnya menggunakan material kayu jenis ulin, tapi diganti batako yang tidak dilengkapi surat pergantian yang sah. “Penyidikan pada pimpinan kontraktor justru mengaku tidak tahu jika pembangunan tidak sesuai spesifikasi. Dia (pimpinan kontraktor pelaksana) bilang bukan pelaksana lapangan, tidak turun langsung. Yang melaksanakan di lapangan justru suaminya, berinisial H,” sebut Tri-demikian disapa.

“Si Istri yang tanda tangan kontrak, suami yang menjalankan. Tapi peran suami dalam struktur kepengurusan ini tidak ada (non job). Dia hanya sebagai pelaksana di lapangannya saja,” jelasnya.

Pekerja Akui Sudah Sesuai Spesifikasi

Sementara pelaksana kegiatan lapangan pekerjaan pembangunan 60 unit rumah layak huni program Pemprov Kaltim 2010, Robert MS mengatakan, setidaknya 80 persen kondisi rumah layak huni yang dikerjakannya tidak seperti yang dikatakan di media selama ini, yaitu tidak sesuai spesifikasi.

“Harusnya kejaksaan memberikan kesempatan hak jawab kepada para pekerja di lapangan, sebelum persoalan ini dilempar ke publik,” kata Robert.

Menurutnya, pekerja sudah bekerja sesuai dengan spesifikasi yang dianggarkan oleh pemerintah provinsi. Jika di media dikatakan tidak ada plafon, tidak ada tangga, dinding tidak diplester, itu memang sudah sesuai dengan spesifikasinya.

Proyek pembangunan ini memang berbeda dengan proyek pengadaan untuk rumah layak huni untuk tahun anggaran 2011. Untuk tahun 2010, memang tidak dianggarkan (RAP-rencana anggaran pembangunan) untuk plafon, tangga dan plester. Bedanya, di tahun anggaran 2010 dinding kamar hanya menggunakan plywood, sementara di tahun anggaran 2011, dinding kamar menggunakan batako dan diplester. “Ini jelas berbeda dengan apa yang diperiksa kejaksaan,” tandas Robert.

Terkait soal kayu yang menjadi kerangka bangunan yang juga disinggung oleh kejaksaan, menurut Robert, hal tersebut memang sudah sesuai spek dan perencanaan. “Kayu meranti memang untuk rangka atap, bukan kayu ulin seperti yang diberitakan selama ini. Kecuali untuk tiang pancang memang menggunakan kayu ulin,” jelasnya.

Dia pun mempertanyakan kembali, dengan anggaran Rp 26 juta untuk membangun satu unit rumah benar-benar tidak masuk dalam logika.

“Logikanya di Tarakan ini, uang minimal Rp 55 juta baru bisa dapat membangun satu unit rumah,” jelasnya.

Yang jelas, dirinya merasa dirugikan dengan adanya persoalan ini hingga mencuat di media massa di Tarakan. Dirinya khawatir, pihak-pihak lain akan menilai pekerjaannya tidak beres untuk mengerjakan kegiatan-kegiatan lain.

Meski demikian, pihaknya merasa bersyukur para penerima rumah layak huni tersebut masih bisa mengucapkan terima kasih lantaran bisa mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan rumah layak huni tersebut.(ddq/dta/ash)

Sumber : radartarakan (28 September 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com