Redirect to TarakanBais

Selasa, 27 September 2011

Karena Suka sama Suka, Zainuddin Bebas

. Selasa, 27 September 2011

Kasus Persetubuhan dengan Anak 16 Tahun

TARAKAN - Zainuddin (45) warga negara Malaysia yang bersetubuh dengan MV, gadis 16 tahun sebanyak 8 kali itu akhirnya bebas. Ia tak dijerat secara hukum, karena kedua pihak, baik Zainuddin maupun MV, melakukan persetubuhan suka sama suka dan tak ada yang keberatan dengan persetubuhan mereka.

“Memang benar yang disetubuhinya adalah anak dibawah umur. Namun dari keterangan keduanya tidak ada satu pun unsur yang masuk dalam UU Perlindungan anak yang dapat disangkakan kepada warga negara asing (Zainuddin, Red) itu,” kata Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Guruh Chandra Permana SH SIK.

Lebih jauh, kepada Radar Tarakan, Guruh mengatakan jika Zainuddin dijerat dengan UU Perlindungan anak, maka harus dilihat terlebih dahulu unsur-unsurnya. “Apakah ada unsur pemaksaan, bujuk rayu atau kekerasan,” katanya.

Ternyata dari pengakuan Zainuddin maupun MV, perbuatan mereka berdua didasarkan atas suka sama suka dan mau sama mau. “Jika perbuatan Zainuddin ini dipidanakan, maka perlu adanya unsur yang dapat menjeratnya sebagaimana tertuang dalam UU Perlindungan anak. Misalnya keberatan orangtua kandung atau korban itu sendiri. Tapi ini tak ada. MV tak keberatan dan ia mengakui dilakukan atas kesadaran dan kemauannya sendiri,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan harian ini, Satpol PP Tarakan, Senin (26/9) siang sekitar pukul 14.15 menangkap pasangan mesum di hotel K. Pasangan mesum tersebut merupakan pria berkewarganegaraan Malaysia, Zainuddin (45 tahun) dan seorang anak dibawah umur dengan inisial MV yang masih berusia 16 tahun.

Satpol PP menemukan barang bukti berupa kondom yang diduga bekas dipakai, bungkus kondom, tissue dan satu unit handphone. “Menurut keterangan dari pihak perempuan maupun laki-laki, mereka sudah 8 kali melakukan. Dan katanya setiap melakukan perbuatan, perempuan selalu mendapat imbalan dan khusus kali ini ditambah lagi satu unit BlackBerry,” ungkap Dison. MV sendiri mengaku bahwa setiap melakukan “transaksi” ia dibayar Rp 1 juta. Nah, pada persetubuhan Senin lalu, ia meminta tambahan satu unit BlackBerry. Dalam wawancara dengan Radar Tarakan, MV mengaku punya banyak teman seusianya yang melakukan praktek serupa dengannya. Ia dan kawan-kawannya memasang tariff antara Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta, short time.

Menanggapi adanya dugaan pengorganisasian pekerja seks anak-anak ini, AKP Guruh Chandra Permana mengatakan, seandainya perbuatan yang dilakukan MV ini terorganisir atau ada yang menjadi perantara antara dia dengan Zainuddin, maka perantaranya bisa dijadikan tersangka bersama Zainuddin. Namun kata dia, perbuatan MV tidak ada yang mengorganisir. Justru dia (MV) sendiri yang berkenalan dengan Zainuddin dan selalu melakukan hubungan badan ketika bos salah satu perusahaan sawit di Bulungan itu berada di Tarakan.

“Kalau memang ada yang menjadi aktor intelektual dibalik eksploitasi seks dibawah umur, maka akan kami tindak tegas,” tegasnya. Lebih jauh, Guruh mengatakan untuk menghindari adanya eksploitasi seks anak dibawah umur, dia mengimbau kepada orangtua untuk selalu mengawasi putra putrinya. (noi/iza)

Sumber : radartarakan (28 September 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com