Redirect to TarakanBais

Kamis, 15 September 2011

Kasus Cyber Crime Pertama Polres Tarakan

. Kamis, 15 September 2011

Polres Libatkan Mabes Polri

PEMILIK akun Facebook Tarakan Ku pantas ketir-ketir. Polres Tarakan ternyata serius menangani kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Walikota Tarakan, H Udin Hianggio ini. Kapolres Tarakan AKBP Agustinus Budi Prasetyo yang menerima laporan pencemaran nama baik terhadap walikota Tarakan langsung merespon cepat. “Kalau laporan tersebut memenuhi unsur, tentu akan kita tingkatkan menjadi penyidikan dan kita proses,” kata Budi kepada media.

Dikatakan Kapolres, pasal yang akan digunakan polisi untuk menjerat pelaku adalah UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pasal yang akan disangkakan adalah pasal 27 ayat 3 yang mengatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. “Intinya menghina dengan media teknologi bisa melalui Facebook dapat dijerat hukum,” kata kapolres.

Untuk proses hukum ini, lanjut Budi, Polres Tarakan tidak akan bekerja sendiri. Namun akan melibatkan Mabes Polri terutama untuk saksi ahli. “Semua saksi ahli ada di Jakarta. Untuk tahap pertama kami akan mengumpulkan informasi, saksi-saksi kami periksa dan setelah itu kami membuat resume, lalu minta saksi ahli ke Jakarta,” jelasnya.

Selain dari Mabes Polri, tidak menutup kemungkinan Polres Tarakan pun akan melibatkan Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informasi) untuk saksi ahli. Untuk proses ini kapolres mengaku tidak akan mengalami kesulitan.

“Ancaman hukumannya 6 tahun, artinya ancaman ini bisa menentukan orang ini bisa ditahan atau tidak. Kalau ancamannya lima tahun keatas, maka tentu dapat ditahan, apalagi jika penyidik menyatakan tersangka perlu ditahan,” ujarnya.

Diakui kapolres, kasus cyber crime seperti ini, memang baru yang pertama kalinya ditangani Polres Tarakan. “Memang belum pernah ada yang melaporkan masalah informasi teknologi seperti ini, tapi kalau kami menyidik dengan alat bantu informasi dan teknologi sudah dilakukan seperti pada penanganan kasus pembunuhan kemarin (kasus pembunuhan Kepala Keuangan PT Permata Finance, Aditya Susanto, red) karena tidak bisa dilihat dengan mata manusia namun harus dibantu dengan alat yang ada di mabes polri,” bebernya.

“Kalau SDM, semua kasat reskrim sudah pernah mengikuti kejuruan. Ini sebenarnya sudah spealisasi. Kalau kasatnya bisa, saya kira anggota tinggal diarahkan,” ujarnya. (ddq)

Sumber : radartarakan (15 September 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com