Redirect to TarakanBais

Selasa, 20 September 2011

Kejaksaan Segera Panggil 16 Saksi

. Selasa, 20 September 2011

Sehari 4 Saksi, semua pemilik rumah

TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan saat ini mulai fokus terhadap penyidikan dugaan korupsi terhadap terhadap proyek pembangunan 60 unit rumah di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kaltim tahun 2010 di kota Tarakan. Rencananya pekan ini korps adhiyaksa tersebut akan memeriksa sebanyak 16 saksi.

Dikatakan Kepala Kejari I Ketut Wiryawan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ade Hermawan, ke 16 saksi tersebut merupakan pemilik atau warga yang menerima bantuan dari program Kegiatan Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu itu. “Surat pemanggilan sudah kami sampaikan ke masing-masing saksi. Mulai awal pekan nanti (pekan ini) kita panggil,” kata Ade Hermawan kepada Radar Tarakan.

“Karena status penyidikan, semua pihak yang berkaitan pada proyek 60 unit rumah layak huni ini akan dimintai keterangan sebagai saksi. Nama-nama sudah kami siapkan, sehari sekitar 4 saksi yang dipanggil,” sambungnya.

Keterangan saksi-saksi ini diperlukan sebagai penguat alat bukti yang telah dimiliki kejaksaan saat proses penyelidikan yang berlangsung selama 2 bulan lalu. Dari kesimpulan penyelidikan diketahui hampir 80 persen pembangunan rumah berukuran 5x6 meter ini tidak sesuai spesifikasi bangunan yang tertuang dalam draf kegiatan proyek milik Dinas PU Pemprov Kaltim.

“Saat penyelidikan memang kami yang datangi warga satu persatu. Sekarang mereka yang dipanggil, untuk lebih menguatkan alat bukti kami. Termasuk kebenaran spesifikasi rumah, bahan-bahan bangunan yang terpasang, apakah sudah sesuai draf ketentuan dan lainnya,” jelasnya.

Menurut Ade, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menambah jumlah saksi, termasuk jika diharuskan memanggil ke 60 pemilik rumah. Namun dengan keterangan dari 16 saksi yang sudah dilayangkan surat pemanggilan tersebut dinilai sudah cukup menguatkan dugaan korupsi proyek perumahan ini. Selain itu, tidak menutup kemungkinan para kontraktor dan penanggungjawab proyek di tingkat provinsi juga akan dipanggil kembali. “Jika nanti dipanggil namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah, ya (akan) dipanggil paksa. Panggilan ketiga, ada surat perintah membawa paksa. Dalam penyidikan ini, semua wajib hadir,” tegas Ade.

“Kami juga ingin secepatnya proses penyidikan ini selesai. Namun ketika alat bukti terkumpul dan kami bisa menetapkan tersangka, lalu pemeriksaan tersangka. Setelah bukti cukup, akan kami limpahkan ke penuntutan,” tambah Kasi Pidsus ini.

Seperti diketahui, dalam nomor kontrak 602/95.10/Keg.FSPPMKM/RLHN/2010 tertanggal 20 Mei 2010, jumlah rumah yang dibedah sebanyak 60 unit dengan nilai kontrak Rp 1,610 miliar. Namun Kejari Tarakan mendapat laporan masyarakat bahwa pembangunan tidak sesuai spesifikasi teknis. Selama 2 bulan melakukan penyelidikan, tepat 14 September lalu, Kejari Tarakan menerbitkan surat perintah penyidikan setelah benar dengan cukup data dan bukti, bahwa kegiatan tersebut terindikasi tindak pidana korupsi.

Beberapa pihak telah berhasil dimintai keterangan yakni 3 orang dari kontraktor pelaksana PT Karya Malinau Utama, termasuk pimpinannya juga pihak konsultan pengawas dari CV Dinda Perdana Consultant, PPTK dan lainnya. Kejaksaan juga telah memanggil beberapa orang dari DPU Provinsi Kaltim Bidang Cipta Karya, dihadiri 3 pegawai dari PPTK dan panitia pemeriksa pekerjaan.

Untuk pemeriksaan kualitas bangunan pun, seperti kekuatan beton atau tiang pancang, kualitas beberapa septic tank yang ada terpasang di sebagian rumah warga, juga lantai dan lainnya, Kejari berencana melibatkan tim ahli konstruksi bangunan.

“Nanti akan ada tim ahli untuk melakukan pengujian. Bagaimana kekuatan beton, kayu dan material lain yang telah digunakan membangun rumah seluas 5x6 meter itu. Tapi berapa orang ahlinya belum ada jumlah pasti, yang jelas ada pengujian kualitas. Sebab secara kasat mata saja bisa terlihat bangunan yang ada dilakukan asal-asalan,” ujar Ade.

“Kalau sudah asal-asalan, tidak sesuai spesifikasi sebagaimana mestinya inilah tindak pidana korupsinya. Tentu juga hasil bangunan yang ada, untuk keselamatan bangunan rumah juga diragukan,” pungkasnya. (dta)

Sumber : radartarakan (19 September 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com