Redirect to TarakanBais

Senin, 05 September 2011

Libur Lebaran Usai ! Hari Pertama PNS Bekerja Pasca Lebaran

. Senin, 05 September 2011

TARAKAN – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tarakan Haji Ruslan menyatakan bahwa, pegawai negeri sipil (PNS) yang melebihi ketentuan cuti bersama Lebaran 2011 akan dikenai sanksi. “Sesuai dengan surat edaran Gubernur Kalimantan Timur, PNS diliburkan dari tanggal 29 Agustus sampai 31 Agustus 2011 atau bertepatan dengan Idulfitri 1432 Hijriah,” kata Haji Ruslan kepada Radar Tarakan, baru-baru ini.

Menurutnya, karena hari Sabtu PNS tidak merupakan hari kerja, maka libur ditambah selama dua hari, yakni dari tanggal 1 sampai tanggal 2 September 2011 dan PNS kembali masuk kerja pada 5 September 2011. “Mulai 27 Agustus PNS sudah diliburkan, dan masuk kerja seperti biasa pada 5 September 2011 (hari ini, red.)," ujarnya.

Diutarakannya, berkaitan dengan libur PNS pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kota Tarakan untuk mendata PNS yang melebihi libur resmi. Sekkot berikut aparat yang berwenang akan melakukan inspeksi ke tiap SKPD guna melihat tingkat kehadiran pegawainya. “Pemkot akan meminta SKPD mendata PNS yang melebihi ketentuan cuti bersama, kecuali bagi PNS yang ada alasan tertentu bisa diberikan pengecualian, di luar itu tetap dikenakan sanksi,” terangnya.

Dijelaskannya, surat edaran Gubernur Kaltim tersebut sudah disampaikan ke seluruh SKPD maupun instansi yang masih dibawah lingkup Pemerintah Kota Tarakan. Jadi tidak ada alasan lagi tidak mengetahui ketentuan cuti bersama tersebut.(ndy)

Sumber : radartarakan (5 September 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com