Redirect to TarakanBais

Minggu, 11 September 2011

Pemkot Tarakan Siap Pangkas SKPD Pincang

. Minggu, 11 September 2011

TARAKAN – Tahun ini, pemerintah kota Tarakan akan melakukan perhitungan kembali jumlah kebutuhan PNS di seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Hal tersebut dilakukan dalam rangka penataan ulang organisasi di SKPD sesuai dengan Permenpan nomor 26/2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Untuk Daerah. “Jadi kami akan melakukan penataan kembali kebutuhan PNS di tiap SKPD. Artinya, jumlah PNS yang ada dalam satu organisasi harus sesuai dengan beban kerja organisasi, apakah seimbang atau tidak,” kata Asmuni, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tarakan kepada Radar Tarakan, belum lama ini.

Tujuannya adalah agar jangan sampai ada satu SKPD yang jumlah PNS-nya banyak tapi beban kerjanya sedikit. Sementara ada SKPD lain yang beban kerjanya banyak tapi PNS-nya justru sedikit. “Untuk itu, perlu dilakukan penataan ulang terhadap semua organisasi perangkat daerah,” tandasnya.

Untuk tahap awal, BKD bersama Bagian Organisasi sudah mendapatkan sosialisasi dari BKN terkait aturan baru Kemenpan ini, untuk selanjutnya diterapkan di Tarakan. Penataan kembali kebutuhan PNS di SKPD ini juga terkait dengan kebijakan moratorium yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Diungkapkan Asmuni, jumlah pegawai di Tarakan memang sudah cukup banyak. Namun jika secara umum memang beban kerjanya belum terlalu besar. Untuk itulah Pemkot Tarakan sepakat untuk melakukan penataan ulang tersebut agar ada pemerataan. “Sementara ini memang belum pernah ada perhitungan beban kerja di Pemkot. Selama ini sistem yang digunakan, selama di SKPD tersebut membutuhkan SDM maka BKD-lah yang mendropping ke SKPD yang membutuhkan tersebut. Namun sekarang pertimbangannya tentu akan dilihat apakah sudah sesuai dengan beban kerjanya atau tidak,” kata Asmuni.

Untuk diketahui, saat ini jumlah real PNS di Tarakan termasuk CPNS sebanyak 3.960 orang, itu diluar tenaga outsourcing yang tersebar di seluruh SKPD. Penataan ulang ini, sambungnya, tidak akan memengaruhi struktur organisasi yang sudah ada di masing-masing organisasi. Namun sifatnya akan menyesuaikan dengan struktur yang ada. Misalnya seorang Kasubag di SKPD minimal dilayani oleh dua orang staf. Dua orang staf tersebut sudah sesuai dengan standar pedoman perhitungannya berdasarkan Permendag. “Ini juga terkait kebijakan moratorium. Sehingga standar minimal jumlah kebutuhan pegawai, yaitu dengan menghitung jumlah struktur organisasi yang ada,” jelasnya.

Untuk unit organisasi teknis terendah, dengan cara menghitung rata-rata dua orang dikalikan jumlah pejabat struktural terendah misalnya eselon 4 maupun eselon 5. Sebagai contoh di BKD, pejabat struktural eselon empat terdapat 8 orang. Dikalikan dua orang unsur staf, adalah jumlah personel pelaksana. “Jadi satu orang eselon empat minimal memiliki dua staf pelaksana. Tapi kalau beban kerjanya berat, bisa ditambah personel,” ungkapnya.

Namun itu bukan harga mati, tapi standar minimalnya. Karena tentunya dapat disesuaikan dengan kebutuhan real, karakteristik daerah dan kondisi daerah. Pejabat eselon empat setara Kasie, Kasubag, Kasubid. Meski demikian, Asmuni memastikan tidak perlu harus dilakukan mutasi lantaran yang dilakukan penataan ulang ini hanyalah unsur staf pelaksana. “Pejabat struktural kemungkinan tetap, yang ditata ulang hanya staf yang bertugas mem-back up tugas pekerjaan pejabat struktural,” pungkas Asmuni.(ddq)

Sumber : radartarakan (10 September 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com