Redirect to TarakanBais

Sabtu, 24 September 2011

Penyidik Diminta Ekspos di BPKP

. Sabtu, 24 September 2011

Selanjutnya Penetapan Tersangka Kasus Porprov

TARAKAN – Setelah lama menunggu, akhirnya penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tarakan mendapat jawaban dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penyidikan kasus Pekan Olahraga Provinsi (Porprov). BPKP meminta penyidik melakukan ekspos hasil penyidikan di hadapan tim BPKP di Samarinda.

Kepala Kepolisian Resor Tarakan, Ajun Komisaris Besar Polisi Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH melalui Kapala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Ajun Komisaris Polisi Subarjo menyampaikan hal tersebut kemarin (23/9).

“Kami baru terima balasan surat dari BPKP, yang pada pokoknya penyidik diminta untuk mengekspos hasil penyidikan,” kata Subarjo.

Atas jawaban tersebut lanjut Subarjo menerangkan, penyidikan terlebih dahulu konsultasi soal waktu ekspos. Mengingat ekspos perkara di hadapan tim BPKP itu dilakukan di Samarinda. “Diupayakan dalan waktu dekat atau dalam minggu pekan ini penyidik sudah bisa melakukan ekspos,” harapnya.

Ekspos yang dimaksud kata Subarjo, di hadapan tim BPKP penyidik Reserse Kriminal akan menguraikan sejauh mana penanganan kasus dugaan korupsi pada kegiatan Porprov 2010 di Samarinda dan Bontang, serta dugaan sementara kerugian negara yang timbul sesuai dengan hasil penyidikan.

Setelah ekspos dan apabila hasil penyidikan itu dikuatkan oleh tim BPKP, adanya kerugian negara yang timbul, langkah selanjutnya adalah penetapan tersangka oleh penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tarakan.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres AKBP Agustinus Budi Prasetyo menyampaikan, dalam kasus ini sementara ada dua orang yang menjadi bidikan sebagai calon tersangka. Namun demikian, jumlah tersangka bisa tertambah setelah adanya ekspos di hadapan BPKP.(noi)

Sumber : radartarakan (24 September 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com