Redirect to TarakanBais

Kamis, 15 September 2011

PN Sidangkan Baru 4 Kasus Penjambretan

. Kamis, 15 September 2011

Tiga Kasus Sudah Vonis,Satu Perkara Proses Sidang

TARAKAN – Aksi penjambretan yang saat ini membuat gelisah masyarakat Tarakan, baru beberapa kasus saja yang terungkap dan disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan. Berdasarkan data yang diperoleh Radar Tarakan, hingga pertengahan September 2011, penegak hukum baru berhasil menyidangkan 4 aksi penjambretan yang masuk kategori tindak pidana pencurian ini.

Dari 4 kasus yang diproses di pengadilan ini, tiga di antaranya telah dijatuhi vonis hakim dan 1 kasus masih dalam proses persidangan. Perkara penjambretan yang pertama terungkap divonis pada bulan Februari, kasus kedua disidangkan dan divonis pada April, satu kasus lagi pada bulan Juni divonis hakim. Sedangkan kasus yang masih dalam proses persidangan hingga September ini pelakunya tertangkap sekitar bulan Agustus lalu.

Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Muhammad Nur Ibrahim mengatakan, kasus penjambretan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana ini dalam hukum pidana masuk dalam kategori tindak pidana pencurian. “Itu termsuk kasus pencurian. Cuma dalam pencurian ini ada tingkatan-tingkatannya lagi, apakah pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kekerasan,” terang pria yang juga menjadi hakim Pengadilan Negeri Tarakan ini.

Pelaku pencurian atau lazim disebut penjambretan di masyarakat yang telah divonis hakim selama tahun 2011 ini notabene tergolong masih muda karena ada yang baru berusia belasan tahun. Pada Juni lalu, terdakwa yang divonis masih berusia 17 tahun, usianya sama dengan yang saat ini masih berproses di pengadilan, sedangkan pelaku tertua adalah 23 dan 24 tahun. Pasal yang dipakai menvonis terdakwa juga berbeda-beda, ada pasal 362 KUHP yakni pencurian biasa, 363 ayat (1) angka-4 KUHP tentang pencurian dalam keadaan memberatkan, pasal 365 ayat (1) jo pasal 56 angka-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sampai yang membantu melakukan pencurian dengan kekerasan yang didakwa dengan pasal 365 ayat (1), pasal 56 angka-1 KUHP, pasal 363 ayat (1) angka-4 KUHP.

Vonis tertinggi yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa dalam kasus ini adalah 2 tahun penjara, sedangkan terendah 10 bulan penjara. Banyaknya kasus penjambretan yang terjadi dilapangan tentunya berbeda jauh dengan yang telah ditangani aparat penegak hukum. Hal ini berdasarkan informasi yang disampaikan kepada pihak kepolisian bahwa selama 13 hari terakhir, ada 7 kasus penjambretan yang dilaporkan kepada masyarakat.(jnu)

Sumber : radartarakan (15 September 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com