Redirect to TarakanBais

Kamis, 15 September 2011

Proyek Bedah Rumah Amburadul

. Kamis, 15 September 2011

Kejari Tarakan Lakukan Penyidikan

TARAKAN – Bau tindak pidana korupsi terjadi lagi di Tarakan. Teranyar adalah kegiatan fasilitasi dan stimulasi pembangunan perumahan masyarakat kurang mampu, atau yang biasa disebut bedah rumah, pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Kaltim tahun 2010, terindikasi ada tindakan pidana korupsi.

Hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan sejak 15 Juli 2011, didapati pekerjaan pembangunan puluhan unit rumah layak huni tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan data dan keterangan serta tinjauan lapangan, hampir 80 persen pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan tidak rampung,” kata Kepala Kejari Tarakan I Ketut Wiryawan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ade Hermawan, kepada Radar Tarakan, kemarin.

Ade mengatakan, dalam nomor kontrak 602/95.10/Keg.FSPPMKM/RLHN/2010 tertanggal 20 Mei 2010, jumlah rumah yang dibedah sebanyak 60 unit dengan nilai kontrak Rp 1,610 miliar dari nilai konstruksi fisik Rp 1,8 miliar. Realita di lapangan, masa kontrak habis namun pembangunan rumah tidak rampung.

Kasi Pidsus membeberkan, hasil pemeriksaan lapangan kondisi 60 unit rumah yang tersebar di 4 kecamatan kota Tarakan itu, dibeberapa bangunan rumah tidak seluas spesifikasi ukuran 5x6 meter. Kemudian, penggunaan kayu juga tidak sesuai spesifikasi. Bahkan atap tidak diplafon, sanitas WC tidak dibangun bahkan ada rumah yang terkunci. Belakangan diketahui kunci dibawa tukang bangunan, lantaran belum ada pembayaran ongkos pembangunan.

“Per unit rumah digelontorkan sekitar Rp 26 juta. Bukan rehab atau perbaikan, sebab rumah lama sudah dibongkar, tetapi pembangunan baru. Alasan penyelidikan, untuk melihat apakah ada peristiwa pidana atau tidak. Ternyata dari 2 bulan penyelidikan, kami temukan peristiwa tindak pidana korupsi. Jumlah kerugian pasti belum ada. Kisaran ratusan juta,” ungkapnya.

Beberapa pihak telah dimintai keterangan. Yakni 3 orang dari kontraktor pelaksana PT Karya Malinau Utama, termasuk pimpinannya juga pihak konsultan pengawas dari CV Dinda Perdana Consultant, PPTK dan lainnya. Kejari Tarakan juga telah memanggil beberapa orang dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Kaltim Bidang Cipta Karya. Juga diperiksa 3 pegawai dari PPTK dan panitia pemeriksa pekerjaan.

“Karena kegiatan ini dari provinsi, maka baik kontraktor, konsultan dan sebagian pekerja bangunannya bukan dari Tarakan. Di Tarakan, pihak yang kami mintai keterangan ya pemilik 60 unit rumah ada pula warga sekitar pembangunan, kami datangi satu-satu,” ujar Ade.

Pihak penanggung jawab terhadap proyek yang terindikasi tindak pidana korupsi ini, terang Ade, akan terungkap pada penyidikan lebih lanjut. Karena kasus ini dinilai menyangkut nasib dan hak warga negara miskin. Dan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pada proyek pembangunan rumah layak huni miliaran rupiah ini, sehingga merugikan keuangan negara. “Sudah kondisi warga memrpihatinkan, haknya diambil juga. Rumah sebelumnya diratakan, dibangun kembali justru tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada. Maka, kami berpendapat terjadi tindak pidana korupsi, dan kasus ini ditingkatkan ke penyidikan,” tegasnya kepada pewarta.

“Hari ini (14/9), Surat Perintah Penyidikan kami terbitkan, untuk membuat terang suatu pidana dan menemukan tersangka. Kalau penyelidikan kemarin, masih tahapan untuk menentukan apakah tindak pidana atau bukan. Karena kasus ini naik (ke penyidikan, red) maka ada upaya paksa meminta keterangan, penahanan, pemanggilan paksa dan lainnya. Termasuk pencekalan,” sebut Ade.

Dipastikan pula, meski proyek berasal dari kucuran APBD Provinsi Kaltim, pihak pemerintah kota Tarakan juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Utamanya Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) dan pihak kelurahan. Pasalnya data peruntukan rumah layak huni untuk warga miskin berikut izin pembangunan juga diawali dari Pemkot Tarakan.

“Ada 5 lurah yang sudah dimintai keterangan. Pihak Pemkot juga akan dipanggil karena proses awal pemprov mengajukan permintaan data warga dari identifikasi pemerintah setempat. Data dikirim kembali ke provinsi, lalu ada penetapan 60 unit rumah untuk dibangunkan baru, tersebar di semua kecamatan,” bebernya.

Lebih jauh ia mengatakan, seyogyanya pemerintah provinsi menggandeng Pemkot Tarakan untuk mencapai hasil maksimal. “Seperti sekarang, hasil yang diperoleh dengan pengawasan lemah sehingga banyak pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi yang ada,” pungkasnya. (dta)

Sumber : radartarakan (15 September 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com