Redirect to TarakanBais

Kamis, 29 September 2011

Satu Unit Rumah Cuma Rp 26 Juta

. Kamis, 29 September 2011

Sentot : Kontraktor Wajib Penuhi Sesuai Kontrak

TARAKAN –Penyidikan pada proyek pembangunan 60 unit rumah layak huni (RLH) dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kaltim terus berjalan. Kali ini pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Dinas PU dan Pemukiman Prasarana Wilayah (DPU Kimpraswil) Kaltim, Sentot Sugiyono memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.

Dalam keterangannya kepada Radar Tarakan, Sentot mengatakan, pelaksanaan proyek dengan pagu anggaran setelah lelang Rp 1,610 miliar dilaksanakan mulai Mei hingga Desember 2010. Untuk spesifikasi kata dia, bangunan dengan pondasi rolak dari batako, luas bangunan 5x6 meter. Terdiri dari 4 pintu (pintu depan, pintu belakang, kamar tidur dan kamar mandi). Material yang dipakai untuk kuda-kuda (atap) kayu meranti, dan tiang pancang dengan kayu ulin.

“Untuk pintu dobel plywood. Bangunan yang diplester hanya bagian muka, samping dan di dalam tidak. Pagu dana kita, 1 unit Rp 30 juta (total Rp 1,8 miliar). Setelah ditawar, jadi Rp 1,6 miliar sekitar Rp 26 juta per unitnya,” sebut Sentot.

Untuk pembangunan sanitasi pembuangan, khusus septic tank dalam dokumen proyek disebutkan ada 2 macam. Yakni dari kontruksi ulin atau besi beton. Diakuinya sebagai PPTK program pembangunan RLH 2010 ini, masih ada minor (kekurangan,red). Termasuk pemasangan kusen, grendel. “Waktu deadline 16 Desember. Kesepakatan kami dengan kontraktor, yang masih minor harus tetap dipenuhi dengan masa pemeliharaan selama 6 bulan (hingga Juni 2011). Kontraktor punya kewajiban perbaikan setiap kekurangan dari bangunan sesuai dokumen proyek yang disepakati. Pemeliharaan memakai dana pemeliharaan 5 persen dari nilai kontrak,” ujarnya, kemarin (28/9).

“Yang minor ini seperti belum ada engsel, kaca jendela dipaku mati. Dan keharusan kontraktor dalam waktu pemeliharaan 6 bulan yang minor ini harus sudah selesai. Yang minor ini, bahan-bahannya harusnya dikerjakan oleh tukang dari kontraktor bukan diserahkan begitu saja ke warga. Kecuali, dengan keinginan warga tetapi dilengkapi surat pernyataan dan harus diserahkan ke kami. Dan kontraktor wajib menggaji juga,” beber Sentot lagi.

Masa pemeliharaan sesuai ketentuan hingga Juni 2011 sudah habis. Namun ada laporan kekurangan dan akhirnya dalam tahap penyidikan di Kejari Tarakan. Soal ini Sentot mengatakan, DPU Kimpraswil Kaltim tetap menuntut kontraktor menyelesaikan kekurangan, namun menunggu kasus selesai.

“Kita tetap menekan ke kontraktor harus diselesaikan. Seharusnya sampai Juni, tapi kalau melebihi kami pressure. Kami tidak mau namanya kekurangan di lapangan, sekecil apapun, ini risiko kontraktor karena melelang. Maka dari itu, tahun 2011 ini Tarakan juga mendapat batuan lagi sebanyak 50 RLH, kami harap masyarakat juga media membantu mengantisipasi. Keluhan dari masyarakat silahkan disampaikan, akan kami tindak lanjuti ke kontraktornya,” tandas Sentot.

Sementara Panitia Pengawas Pekerjaan dari DPU Provinsi Kaltim, Sidiq Pranata menambahkan, untuk pekerja lapangan pihaknya tidak berwenang menentukan kontraktor harus mengambil tenaga tukang dari wilayah tertentu atau harus dikerjakan oleh penerima bantuan. Provinsi hanya mengeluarkan anggaran, dalam konteks sampai fisik terlihat.

“Apakah konteks penerima bantuan ikut mengerjakan, kita tidak sampai harus memantau masalah itu. Memang banyak terjadi warga yang justru malah meminta sebagai pekerja. Perlu diketahui juga dalam UU Jasa Kontruksi, tanggung jawab kontraktor ini dari pembangunan terikat selama 10 tahun, tapi bukan dalam konteks pemeliharaan,” terang Sidiq.

Juga dibenarkan Sidiq, kontraktor berkewajiban memenuhi semua ketentuan pembangunan atau spesifikasi yang tertuang dalam dokumen proyek yang telah disepakati. Jika tidak sesuai, nantinya setiap pelaksanaan program kegiatan akan diaudit atau diperiksa. Untuk tingkat provinsi dilakukan oleh Bawasprov. “Ini kaitannya dari sumber dana provinsi, jadi jika pembangunan tidak sesuai pasti akan jadi temuan oleh tim audit Bawasprov. Kalau seandainya nanti hasil audit tidak ada temuan istilahnya lengkap sesuai kontrak, ya tidak ada masalah,” tegasnya.

Sedikit memberi pemahaman tentang RLH, ujar Sidiq, khusus program tahun 2010 yakni bangunan yang cukup pencahayaan, bukan karena sisi bangunan ada sebagian yang tidak diplester. “Untuk septic tank, ada juga kasus ketika lahan yang dimiliki masyarakat terbatas. Septic tank dibangun di dalam rumah, tentu tidak sehat. Nah, kalau tidak ada space untuk membuat septic tank, tapi karena ada anggarannya maka tetap harus diberikan dengan nanti ada surat pernyataan penerimaan barang, dan atas permintaan warga sendiri,” lanjut pria yang juga Panitia Pengawas Pekerjaan dari DPU Provinsi Kaltim ini.

“Namun jika saat ini bagian-bagian yang minor sudah dipenuhi sendiri oleh warga dengan biaya sendiri, kontraktor yang punya kewajiban melengkapi harus menggantikan dengan dana. Besaran dana sesuai dalam kontrak, berapa harga kloset dikontrak, itulah yang dibayarkan. Semua harus diselesaikan, tapi karena oleh kejaksaan masih penyidikan, maka dipending menunggu masalah selesai,” pungkasnya. (dta/iza)

Sumber : radartarakan (29 September 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com