Redirect to TarakanBais

Selasa, 27 September 2011

Tembus Cahaya Tidak Kurang Dari 70 Persen

. Selasa, 27 September 2011

Kaca Kendaraan Angkutan Umum Disarankan Tidak Boleh Gelap

TARAKAN – Mencuatnya kasus tindak pidana pemerkosaan atau pelecehan seksual yang terjadi di Jakarta dengan modus baru, yakni terjadi di dalam angkutan umum cukup membuat resah pihak kepolisian, tak terkecuali Kepolisian Resort Tarakan.

Kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat tak terkecuali Tarakan agar bertindak hati-hati dalam menggunakan angkutan umum. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polres Tarakan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) beberapa waktu lalu mengadakan operasi pekat untuk menyosialisasikan agar angkutan umum tidak memakai kaca reben atau gelap.

Sebab, hal tersebut memberi peluang terjadinya tindak pidana pemerkosaan atau pelecehan seksual di dalam angkutan umum, lantaran disebabkan keadaan mobil yang gelap tak terlihat dari luar. Sementara itu, anjuran untuk menggunakan kaca terang atau tembus pandang juga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2002 tentang Petunjuk Teknis dan Standar Pelayanan Minimum Penyelenggaraan Pengajuan Berkala Kendaraan Bermotor di Kalimantan Timur. Tepatnya pada lampiran 2 No 1.C poin 3 tentang kaca-kaca samping.

Di aturan tersebut disebutkan bahwa kegelapan warna kaca atau bahan pelapis dengan light motor standarisasinya tembus cahaya tidak kurang dari 70 persen, dan pelapis tersebut tidak memantulkan cahaya baru. “Jadi toleransinya sampai 70 persen tingkat gelapnya, tidak boleh sampai 100 persen. Yang jelas pandangan mata harus terlihat ke bagian dalam mobil. Boleh reben tapi tetap harus kelihatan bagian dalamnya, sesuai SK Gubernur tersebut,” kata Drs Budi Prayitno MSi, Kepala Dishub Tarakan yang ditemui di ruang kerjanya kemarin, sembari menegaskan bahwa ketentuan kaca angkutan umum tidak boleh gelap sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 436/U/1976.

Menanggapi adanya masyarakat penyedia jasa angkutan umum yang keberatan dengan penerapan aturan tersebut dengan alasan agar terhindar dari panas sinar matahari, menurut Budi, tidak bisa dijadikan alasan untuk dituruti. Hal ini karena sudah menjadi aturan dan harus dipatuhi. Apalagi aturan tersebut seenarnya juga sudah sejak lama berlaku dan baru-baru ini kembali digalakkan disebabkan karena adanya kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang terjadi beberapa kali di Jakarta yang membuat resah masyarakat dan pihak berwajib.

“Kalau ketentuan sudah seperti itu, mau bagaimana lagi, ya harus dipatuhi. Ini kan untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi didaerah kita,” tegas Budi. Sosialisasi ini rencanya akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi angkutan umum yang masih menggunakan kaca gelap atau kaca reben melebihi standar 70 persen kejelasan pandangan, yang membuat kondisi di dalam kendaraan tidak tampak dari luar. (jnu)

Sumber : radartarakan (27 September 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com