Redirect to TarakanBais

Rabu, 12 Oktober 2011

Kasus Lahan PLTU Sungai Maya Naik Jadi Penyidikan

. Rabu, 12 Oktober 2011

TARAKAN – Ada kabar terbaru soal kasus dugaan penyimpangan pada pembebasan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN Tarakan di Sungai Maya, Kelurahan Juata Laut, Tarakan Utara. Setelah ekspos kasus ini di BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) Kaltim, terdapat indikasi melawan hukum, atau ada bau korupsi pada pembebasan lahan PLTU yang menghabiskan dana sekitar Rp 7 miliar itu.

Oleh karenanya, Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kasubag Humas AKP Subarjo mengatakan hasil ekspos dihadapan BPKP ternyata memuaskan dan BPKP mendukung upaya penyidik kepolisian untuk melanjutkan kasus ini. “Setelah ekspos, status hukumnya ada peningkatan. Dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tegas Subarjo kepada Radar Tarakan, kemarin. Jika sudah naik ke penyidikan, maka pasti ada tersangka. Walaupun sambung Subarjo, ekspos yang dilakukan secara bersamaan dengan kasus dugaan markup panitia Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) adalah ekspos awal yang belum diketahui berapa kerugian negaranya.

Dengan peningkatan status hukum itu, maka mulai pertengahan Oktober ini, kembali dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu kata Subarjo, adalah orang-orang yang telah dipanggil penyidik dalam klarifikasi awal. “Orang-orang itu seperti Tim 9, masyarakat dan warga yang namanya tercatat sebagai pemilik lahan dan menerima ganti rugi,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat setelah ada laporan dari masyarakat. Dimana diduga ada persoalan pada pembayaran ganti rugi lahan seluas 29,75 hektare. Pihak PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Kalimantan sendiri sudah memastikan, pembayaran pembebasan lahan rencana pembangunan PLTU Tarakan 4 x 7 Mega Watt di Sungai Maya, Tarakan Utara, dilakukan ke rekening masing-masing pemilik lahan. Nama-nama tersebut seperti disampaikan Deputi Manager Hukum dan Pertanahan PT PLN Pikitring Kalimantan, Iras, sesuai pemegang Surat Ijin Memakai Tanah Negara (SIMTN) yang dikeluarkan Camat Tarakan Utara atas rekomendasi dari Tim 9 Pemerintah Kota Tarakan. “Uang tunainya ditransfer ke rekening bank masing-masing mana sebagaimana SIMTN,” kata Iras kepada Radar Tarakan (1/9).

Iras juga menjelaskan, Tim 9 yang diketuai Sekretaris Kota Tarakan Drs H Badrun MSi merupakan fasilitator antara pihak PT PLN Pikitring Kalimantan dengan pemilik awal, sehingga sejak awal tahapan pembebasan yang dilakukan selalu melibatkan Tim 9 sampai dengan pembayaran.

Untuk diketahui, sesuai informasi yang disampaikan Tim 9 melalui Wakil Ketua yang merangkap anggota, Drs Nasib MAP, tahapan pembebasan lahan rencana pembangunan PLTU dengan luas 29,7502 hektare dimulai saat pihak user (PLN) mengajukan permohonan ke Pemerintah Kota Tarakan terkait rencana pembangunan PLTU di Sungai Maya, Juata Laut, pada 6 Januari 2011. Kemudian tahapan pembebasan lahan berikutnya di antaranya pada 17 Maret, pemerintah kota mengeluarkan keputusan penetapan lokasi (izin lokasi) hingga Mei berupa pembayaran yang dilakukan pihak PLN Pikitring Kalimantan yang berkantor di Balikpapan.

Iras juga menyampaikan, proyek pembangunan PLTU di Sungai Maya akan berjalan sesuai kalender kerja yang telah ditentukan. (noi/iza)

Sumber : radartarakan (12 Oktober 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com