Rabu, 20 Agustus 2008 Radar Tarakan-Kantor Imigrasi Tarakan mulai hari ini akan menerapkan pembuatan paspor dengan sistem E-Pasport. Melalui program komputerisasi dan mengintegrasikan semua sistem sehingga pembuatan paspor dapat dilakukan di manapun secara online. Sehingga pembuatannya akan lebih ketat dibandingkan dengan Sistem Photo Terpadu Berbasis Biometrik (SPTTB) yang diterapkan sebelumnya.
“Semua persiapan, mulai dari perangkat keras seperti komputer, mesin cetak paspor, mesin sidik jari, wajah, dan perlengkapan lainnya sudah ada dan siap untuk dioperasikan. Begitu juga dengan perangkat lunaknya seperti jaringan komputersasi ke pusat telah diaktifkan,” tutur Kepala Kantor Imigrasi Tarakan Happy Abi Wiwoho, kemarin
Ia mengatakan, persiapan lainnya yang juga sudah siap mengenai SDM yang akan mengoperasikan pembuatan E-Pasport. “Semua pegawai (sesuai dengan tugasnya masing-masing, Red.) sudah diberikan pelatihan sebelumnya. Jadi untuk tenaga yang akan mengoperasikan sistem E-Pasport ini juga sudah siap,” terangnya.
Dikatakan, meski SDM maupun perangkat pendukung semua sudah siap, namun dirinya mengakui ditahap awal ini program pembuatan paspor dengan sistem E-Pasport belum bisa berjalan secara maksimal.
“Memang harapan kami bisa langsung berjalan lancar, namun karena masih tahap awal dan baru diberlakukan, pastinya akan ada kesalahan-kesalahan, inilah yang nantinya akan dibenahi. Namun ini tidak akan lama minimal dalam dua minggu ke depan semua sudah bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Happy.
Mmengapa di dalam penerapan E-Pasport ini akan lebih ketat? Happy menjelaskan, karena selain dilengkapi dengan sidik jari, juga akan dilengkapi dengan sidik wajah, dan mata.
“Bahkan data-data orang yang sudah pernah membuat paspor sebelumnya telah tercatat di Imigrasi pusat. Sehingga ketahuan sekali bagi warga yang sudah pernah membuat paspor, namun dirinya ingin membuat paspor lagi (pasport ganda) dengan tujuan yang berbeda,” jelasnya.
Lebih lanjut Happy menyampaikan, prosedur pembuatan E-Pasport mulai dari mendaftar (mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan syarat-syarat pembuatan pasport), pembayaran pembuatan pasport, berfoto (sudah termaksud sidik jari, sidik muka dan mata), dan terakhir wawancara (data lengkap mengenai pribadi yang membuat paspor).
Ia melanjutkan, jika proses tahap pendaftaraan semua sudah selesai, maka selanjutnya berkas si pemohon pembuat paspor akan dikirim ke pusat secara online.
“Jika orang yang ingin membuat pasport tersebut bohong belum pernah membuat paspor, namun sebetulnya sudah pernah, maka surat permohonannya yang dikirim ke pusat nantinya akan ditolak dan dikembalikan, karena di pusat setelah dicocokkan ternyata si pemohon sudah terdata pernah membuat paspor sebelumnya,” terangnya.
Ia menegaskan, apabila ada yang ketahuan seperti menggandakan paspor sanksinya: uang pembuatan paspor akan hangus, proses pembuatan paspor akan tambah lama, dan terakhir akan ada sanksi yang hanya diketahui antara pihak Imigrasi dengan si pemohon. “Jadi jangan coba-coba membuat paspor ganda lagi,” tandasnya.
“Sementara yang bisa membuat paspor baru di antaranya masa paspor habis, paspor hilang, dan paspor rusak,” tambahnya. (kik)
Sumber : Radar Tarakan
Klik disini untuk melanjutkan »»