Korban Dijanjikan Proyek PL, Satu Paket Dimintai Rp 5 Juta
TARAKAN-Diduga melakukan penipuan lebih dari seratus juta rupiah, seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kantor Kecamatan Tarakan Barat, berinisial RQS harus mendekam di ruang tahanan Polres Tarakan.
Oknum pegawai yang belakangan diketahui telah mangkir dari pekerjaanya sekitar 2 bulan lebih itu, sebelumnya bekerja sebagai operator foto KTP (kartu tanda penduduk) di kantor kecamatan yang beralamat di Jl Yos Sudarso.
Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kasubag Humas AKP Subarjo mengungkapkan, modus penipuan yang dilakukan oknum PNS itu adalah dengan menjanjikan calon korban bakal mendapatkan pekerjaan dari proyek Penunjukkan Langsung (PL), yang dalam tahun ini dikelola oleh masing-masing kecamatan.
Kejadiannya sekitar Mei 2011 lalu. Dengan korban Sisdarwanto, warga RT 10 Jl Adityawarman Karang Balik.
Diceritakan, pada Jumat (20/5) sekitar pukul 13.00 Wita, tersangka datang ke rumah korban dan menawarkan sebuah proyek PL. Mendengar tawaran dimaksud, korban pun mau menerima, meski dengan syarat korban harus membayar panjar atau DP sebesar Rp 22 juta untuk beberapa paket proyek PL.
Tidak hanya meminta Rp 22 juta, selang beberapa waktu kemudian tersangka kembali meminta uang kepada korban secara berangsur hingga jumlah keseluruhannya Rp 42,8 juta.
“Tidak hanya satu korban ini, tetapi ada beberapa korban lainnya yang belum buat laporan. Sehingga total kerugian semua korban lebih dari seratus juta rupiah,” rinci Subarjo.
Sial menimpa para korban, setelah menyetor uang puluhan juta rupiah, ternyata bukan proyek yang didapat. Pelaku tidak menepati janjinya terhadap parakorban. Sampai hari ini, tidak ada seorang pun korban yang mendapatkan proyek PL seperti yang dijanjikan tersangka. Merasa dirugikan, Selasa (18/10) lalu korban melaporkan tersangka ke pihak kepolisian dan akhirnya RQS pun ditangkap polisi di rumah kontrakannya di daerah Perumnas.
Oknum pegawai negeri ini pun harus menanggung akibat dari perbuatannya. Dia dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Tarakan dengan sangkaan melanggar pasal 378 KUHP, tentang penipuan.
PERCAYA, KARENA ADA PETUNJUK
Secara terpisah, korban Sisdarwanto kepada wartawan menceritakan, kasus ini bermula pada Mei 2011. Mereka (korban dan teman-temannya) bertemu dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang berinisial H SYL.
Oleh PPTK, kata Sisdarwanto, menyarankan jika dan rekan-rekan kontraktor lainnya berurusan dengan proyek PL maka bertemu dengan saja dengan RQS. “Kata H SYL, untuk urusan PL di Kecamatan Tarakan Barat dia percayakan kepada tersangka. Sehingga kami disarankan untuk berurusan dengan tersangka,” ungkap Siswdarwanto.
Atas saran PPTK tersebut, korban pun menemui tersangka dan membicarakan ikhwal seputar PL hingga akhirnya ada kesepakatan, kalau tersangka minta bagian Rp 5 juta per satu paket PL. “Harusnya kalau untuk mengurus semua SPK (surat perintah kerja) hingga pencairan itu satu paket proyek paling banter Rp 2 jutaan,” rinci korban.
Kendati demikian, korban pun menerima tawaran tersangka, hingga akhirnya dia memberikan uang senilai Rp 42,8 juta dengan kesepakatan korban akan mendapatkan 20 paket PL. Sayangnya janji tinggal janji, tanpa satu proyek yang didapatkan korban.
Sisdarwanto baru menyadari jika ini hanyalah sebuah modus penipuan yang dilakukan RQS, setelah adanya korban-korban lain yang menceritakan hal yang sama.
Mengetahui gelagat tidak benar, korban pun mencari RQS untuk menyelesaikan permasalahan ini. Hingga suatu hari mereka pun bertemu di rumah tersangka. Ketika itu tersangka tetap menjanjikan akan memberikan proyek berupa seminisasi dan drainase.
Ternyata hingga tiga hari menjelang lebaran, tidak ada juga proyek yang kunjung datang atau diberikan tersangka kepada korban. Akhirnya, korban melaporkan RQS ke pihak kepolisian. “Setelah kami di Polres, RQS sanggup mengembalikan uang saya senilai Rp 42,8 juta, namun dia minta keringanan untuk dalam hal pengembalian,” jelas korban.
Kesepakatannya beber dia, pengembalian pertama pada 29/8 sebesar Rp 15 juta dan pengembalian kedua pada 10/9 juga sebesar Rp 15 juta. Lalu pengembalian ketiga pada 1/10 sebanyak Rp 12,8 juta. Hanya saja, sampai tanggal jatuh tempoh yang disepakati, tersangka tidak juga mengembalikan uang korban. Sehingga, Selasa kemarin korban melaporkan RQS ke pihak kepolisian.(noi/ngh)
Sumber : radartarakan.co.id (21 Oktober 2011)
Redirect to TarakanBais
Kamis, 20 Oktober 2011
Diduga Menipu, Oknum PNS Disel
Sekkot Tarakan Panggil Galeba Dulu
Sebelum Layangkan Laporan ke Polisi
TARAKAN- Niat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan, M Nuch Galeba melaporkan kasus dugaan penggelapan dokumen Negara berupa blanko KTP dan Kartu Keluarga serta stempel oleh Ko ke kepolisian agak tertunda. Ini karena Sekretaris Kota (sekkot) Tarakan, Drs Badrun MSi akan memanggil kepala Disdukcapil sebelum Galeba melaporkan kasus ini kepada kepolisian.
“Saya mau lihat dulu seperti apa kasusnya dari Galeba, kalau soal status pegawai (Ko, red.) coba tanya langsung ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Saya mau panggil dulu (M Nuch Galeba, red). Saya mau tahu dulu (kasus penyalahgunaan, red.) dari dia,” ujar Badrun saat dikonfirmasi Radar Tarakan melalui telepon genggamnya Rabu siang (19/10). Kapan pemanggilan itu dilakukan? Pria yang gemar berpeci hitam setiap kali bertugas ini belum mau berbagi. “Nantilah, saya nggak komentar dulu,” ucap Badrun mengakhiri.
Sehari sebelumnya, Kepala Disdukcapil Tarakan, M Nuch Galeba mengaku baru akan memikirkan apakah melapor setelah kembali dari tugas luar daerah. ”Nanti ya, setelah pulang, saya masih ada pertemuan,” kata M Nuch Galeba saat di konfirmasi wartawan Koran ini, Selasa sore (18/10). Meski demikian, Galeba siap melapor kepada kepolisian. ”Pasti (dilaporkan, red.), tapi nanti setelah pulang,” ujarnya singkat lantas mengakhiri pembicaraan.
Untuk diketahui, Ko ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tempat kos-kosannya dengan wanita selingkuhannya. Ia diamankan dengan sejumlah barang bukti yang diduga pembungkus sabu, bong dan perlengkapan mengkonsumsi sabu lainnya. Selain itu juga ditemukan blanko asli KTP dan Kartu Keluarga (KK), stempel tanda tangan Nuch Galeba dan stempel dinas pengesahan KTP, juga kondom bekas pakai, miras dan lainnya. Ko (26) pegawai outsourcing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan, belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Baik dalam kasus dugaan keterlibatan sabu-sabu maupun pemalsuan atau pencurian dokumen negara berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kasubag Humas AKP Subarjo menjelaskan, dinas terkait (Disdukcapil) belum membuat laporan resmi sebagai bentuk kerugian pencurian atau pemalsuan itu. “Kalau pihak terkait yang dirugikan tidak membuat laporan polisi, tentunya tidak sulit untuk polisi melakukan tindakan hukum,” kata Subarjo kepada Radar Tarakan,. Sementara itu, soal sabu-sabu kata Subarjo, saat ini penyidik narkoba masih mengenakan wajib lapor kepada yang bersangkutan. (nat/iza)
Sumber : radartarakan.co.id (20 Oktober 2011)
Selasa, 18 Oktober 2011
Disdukcapil Belum Buat Laporan Polisi
Ko Diduga Jaringan Pembuat KTP Tembak, Terancam Pecat
TARAKAN - Meskipun saat tertangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ada sejumlah barang bukti yang diduga pembungkus sabu, bong dan perlengkapan mengkonsumsi sabu lainnya, namun hingga kemarin, Ko (26)- sebelumnya diinisialkan KK-, oknum pegawai outsourcing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan, belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Baik dalam kasus dugaan keterlibatan sabu-sabu maupun pemalsuan atau pencurian dokumen negara berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kasubag Humas AKP Subarjo menjelaskan, dinas terkait (Disdukcapil) belum membuat laporan resmi sebagai bentuk kerugian pencurian atau pemalsuan itu. “Kalau pihak terkait yang dirugikan tidak membuat laporan polisi, tentunya tidak sulit untuk polisi melakukan tindakan hukum,” kata Subarjo kepada Radar Tarakan, kemarin.
Sementara itu, soal sabu-sabu kata Subarjo, saat ini penyidik narkoba masih mengenakan wajib lapor kepada yang bersangkutan. Karena hasil tes urine Ko belum diketahui apakah positif atau tidak mengandung zat terlarang. Mengingat, barang bukti yang ditemukan oleh Satpol PP di TKP saat melakukan penggerebekan perlu dilengkapi dengan alat bukti.
Meski demikian, polisi terus mendalami kasus ini lebih lanjut. Sehingga tidak menutup kemungkinan pula, status wajib lapor bisa ditingkatkan dan bersangkutan dapat dijadikan tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Ko diamankan Satpol PP karena diduga berbuat mesum dengan istri orang juga diduga memalsu dokumen negara. Satpol PP kemudian menyerahkan KK ini kepada kepolisian. Namun, sumber di Disdukcapil Tarakan mengatakan, blanko KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang ada pada Koko adalah asli. Hanya saja memang yang menjadi pertanyaan, kenapa blanko itu ada pada Ko. Sumber itu juga mengatakan, Ko bertugas sebagai operator pencetakan KTP dan KK.
Wajar saja jika oknum ini sangat menguasai cara pembuatan KTP dan KK. Termasuk soal ditemukannya dua stempel di kamar kosnya, yaitu stempel tanda tangan M Nuch Galeba (kepala Disdukcapil) dan stempel dinas untuk pengesahan KTP, kemungkinan besar adalah stempel milik dinas yang hilang sekitar bulan lalu. Tidak hanya stempel yang hilang, sejumlah blanko pembuatan KTP dan KK asli yang merupakan dokumen negara, juga sering hilang di kantor Disdukcapil. Diduga, Ko dan komplotannya selama ini adalah jaringan pembuat KTP dan KK ”tembak”. Sumber mengatakan, satu KTP ”tembakan” bisa dihargai Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.
Walikota Tarakan Udin Hianggio sendiri sudah mendengar kasus ini. Ia menyesalkan ulah pegawai outsourcing itu. Menurut walikota, pemerintah kota tidak akan mentolerir jika ada aparatnya yang terbukti mengonsumsi narkoba. ”Kasusnya sudah diserahkan ke kepolisian, jadi silahkan saja tugas aparat polisi yang melakukan penyelidikan,” kata Udin Hianggio, kemarin. Jika memang terbukti, tentu sanksi dari aturan yang mengaturnya dalam kontrak kerja akan menanti. Bahkan untuk kasus narkoba, lanjut walikota, sanksi terberat kemungkinan besar oknum tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat dan kontrak tidak mungkin akan diperpanjang.
”Kita lihat perkembangannya, yang jelas aturan tetap kita tegakkan. Ada kemungkinan akan langsung diberhentikan karena menyangkut mental dan moral yang tidak sehat lagi,” tegas Udin Hianggio. Menurutnya, pemerintah kota memang harus lebih tegas dalam memerangi narkoba. ”Masalah obat-obatan seperti ini nanti akan saya bicarakan dengan pak wakil (wakil Walikota Suhardjo/Ketua BNK). Apakah sewaktu-waktu akan kita lakukan sidak terhadap PNS. Misalnya melakukan tes urine,” tutur Udin.
Sidak tes urine ini, sambung walikota, tentu akan dilakukan secara rahasia tanpa disampaikan terlebih dahulu kepada SKPD-SKPD. ”Nanti akan kami lakukan untuk memberikan pelajaran kepada pegawai yang tidak bermoral. Tidak perlu masuk dalam agenda kegiatan,” tegasnya lagi.
Jika kedapatan tentu akan diberikan langkah tegas karena menurut walikota narkoba itu adalah pembunuh yang paling berbahaya. ”Sanksi aturan tentu sesuai aturan kepegawaian yang berlaku,” tuturnya.
Terkait adanya dugaan pemalsuan KTP dan KK yang dilakukan oknum yang sama, pemerintah kota akan menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian. Walikota pun tidak mau beralibi. ”Mungkin saja tujuannya ingin memudahkan tapi disalahgunakan. Tapi saya belum tahu seperti apa kronologisnya dari Disdukcapil,” tukas Udin.
Pasalnya sampai dengan kemarin, Disdukcapil sendiri baru melaporkan secara lisan kepada walikota terkait persoalan ini, tanpa memberi keterangan lebih detil. ”Baru secara lisan. Secara khusus saya minta laporan dari capil,” pungkasnya. (ddq/noi/ash)
Sumber : radartarakan.co.id (18 Oktober 2011)
Jumat, 14 Oktober 2011
TNI Gadungan Tersandung Penipuan Rp 6 Juta
TARAKAN - Nasib Eko Sulistiono yang mengaku sebagai anggota TNI akhirnya berakhir di penjara. Sejak Rabu (12/10) sore pria yang mengaku berpangkat kapten dan bertugas di Yonif 613 Raja Alam itu dijebloskan ke sel polisi dengan sangkaan melanggar pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara. “Kalau pasal ini ancaman hukumannya memang dibawa 5 tahun penjara. Namun merupakan pasal pengecualian sehingga bisa dilakukan penahanan,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kasubag Humas AKP Subarjo.
Kepada Radar Tarakan Subarjo menjelaskan, tersangka ditahan lantaran terbukti melakukan penipuan terhadap korban, Wiwin yang diketahui mahasiswi Akper Kaltara semester 3. “Karena dengan bujuk rayu yang mengaku sebagai anggota TNI berpangkat kapten terhadap korban, sehingga korban memberikan uang sebanyak kurang lebih Rp6 juta kepada tersangka,” tegasnya. Wiwin sendiri seperti pengakuan Eko, adalah pacarnya.
Seperti diberitakan, tersangka ditangkap oleh anggota Kodim 0907 Tarakan Rabu pagi, setelah mendapatkan informasi dari keluarga korban di Tanjung Selor. Keluarga mulai mencurigai Eko, yang saat menjadi tentara gadungan mengaku bernama Fendy dengan pangkat kapten. Keluarga curiga, Eko alias Fendy ini mengaku cuti, namun kelewat lama.
Diwawancarai harian ini, Eko mengaku, ia menjadi tentara gadungan sudah dua bulan. Alasan dia pura-pura menjadi anggota TNI tak lain demi kekasihnya yang bernama Wiwin. “Saya punya pacar selalu ditelepon laki-laki. Supaya laki-laki itu takut dan tidak menganggu pacar saya lagi makanya saya pura-pura menjadi anggota TNI,” kata Eko polos. Wiwin pacar Eko merupakan mahasiswi yang mengenyam pendidikan di salah satu akademi di Tarakan.
Eko yang bermukim di RT 4 Kelurahan Karang Balik Kecamatan Tarakan Barat ini juga membawa kabur uang pacarnya senilai Rp 6 juta. “Mengenai uang yang saya bawa itu saya tidak bermaksud menipu, tapi saya sudah janji akan menggantinya,” cetusnya kepada wartawan. (noi/iza)
Sumber : radartarakan.co.id (14 Oktober 2011)
Senin, 10 Oktober 2011
Bulan Ini Dilimpahkan ke Jaksa
BAP Pembunuhan Aditya Susanto
TARAKAN – Jika tidak ada halangan, maka bulan Oktober ini berkas acara pemeriksaan (BAP) ketiga tersangka pembunuhan Aditya Susanto (22), kepala bagian keuangan PT Permata Finance, masing-masing MR, DY dan ED akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dalam tahap I.
Artinya, penyidik kepolisian akan menyerahkan BAP ketiga tersangka ke tangan jaksa untuk ditelaah (diteliti). Jika dalam penelitiannya ditemukan adanya kekurangan, maka BAP akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa. Namun sebaliknya, jelas Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kasubag Humas AKP Subarjo, apabila berkas tersebut dinyatakan lengkap, maka dilanjutkan dengan tahap II.
Maksudnya, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya. “Jika tersangka dan barang buktinya sudah diserahkan, maka secara otomatis kewenangan penahanan terhadap ketiga tersangka menjadi tahanan kejaksaan dan hakim apabila sudah masuk di persidangan,” jelas Subarjo kepada Radar Tarakan.
Ditegaskannya, saat ini proses BAP sedang dalam pemeriksaan tambahan atau dilengkapi. Setelah dilakukannya rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan di Kampung Bugis ini, pada awal bulan kemarin.
Disinggung mengenai waktu penahanan penyidik terhadap ketika tersangka, rinci Subarjo, dalam kasus pembunuhan karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara, maka penyidik mempunyai waktu penahanan lebih kurang 4 bulan. Dengan perincian, 20 hari penahanan pertama kemudian diperpanjang ke jaksa selama 40 hari dan dapat diperpanjang lagi oleh pengadilan setempat selama 60 hari.
“Namun perpanjangan dari pengadilan, tidak serta merta langsung 60 hari lamanya. Tetapi dibagi menjadi dua bagian. Yakni perpanjangan pertama 30 hari dan perpanjangan kedua 30 hari,” tutup Barjo. (noi/iza)
Sumber : radartarakan (10 Oktober 2011)
Jumat, 07 Oktober 2011
Walikota Bantah Sudah Tahu Pelakunya
TARAKAN - Walikota Tarakan Udin Hianggio membantah bahwa dirinya telah mengetahui siapa oknum yang mengoperasikan akun Facebook, Tarakan Ku beberapa waktu lalu.
Memang sempat beredar kabar bahwa oknum pelaku yang mengoperasikan akun facebook Tarakan Ku tersebut telah diketahui oleh sejumlah pihak, terutama dari kalangan internal di pemerintah kota. Namun sayangnya, beberapa pihak yang dikonfirmasi Radar Tarakan enggan untuk membeberkan pelakunya.
Termasuk walikota Tarakan, membantah jika dirinya dikatakan sudah mengetahui siapa pelakunya. “Sebelum Facebooknya ditutup, setahu saya dia memang sempat minta maaf (melalui status), tapi orangnya saya tidak tahu,” kata Udin Hianggio.
Soal adanya keterlibatan oknum di internal pemerintah kota, Udin juga membantahnya. “Kalau yang belum pasti jangan.. kalau katanya-katanya itu tidak bisa dipercaya,” jawab Udin.
Untuk kasus akun Tarakan Ku ini, pihaknya menyerahkan seluruh proses melalui jalur hukum di Kepolisian Resor Tarakan. “Proses hukumnya masih berjalan di polres, tunggu saja hasilnya,” kata Udin.
Seperti diberitakan, Walikota Tarakan sudah melaporkan akun facebook “Tarakan Ku” sejak bulan lalu atas tuduhan terhadap pencemaran nama baik.
Menurutnya, langkah tegas yang dilakukan pemerintah kota ini adalah sebagai bentuk efek jera terhadap fitnah-fitnah yang dilontarkan oleh oknum di akun facebook tersebut. “Ini bentuk pembusukan-pembusukan yang mereka lakukan. Misalnya soal calon ketua Golkar. Golkar itu bukan sembarang mengusulkan orang untuk calon 2014. Ini masih terlalu jauh dan kami tetap mengacu kepada aturan yang sudah ada protabnya dari partai. Yaitu untuk menentukan calon tetap melalui konvensi dan konvensi ini melalui survey. Jadi tidak benar beredar isu bahwa saya mendukung salah satu orang,” beber Udin.
Dia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada polres Tarakan. Dan walikota pun meyakini dengan kecanggihan teknologi yang ada sekarang, semua bentuk kejahatan bisa saja terlacak. “Yang terpenting pelaku dan otaknya karena otaknya ini menginginkan pemerintahan kacau,” tegasnya.
Soal motif, dirinya pun enggan untuk menuduh macam-macam. “Yang jelas ini pencemaran nama baik,” tegasnya.
Kepada media, dirinya mengaku siap untuk dikritisi siapa saja. Namun tentunya dengan cara yang benar bukan dengan cara yang tidak sportif seperti ini. “Saya terbuka, kalau mau datang silakan ke kantor saya. Sampaikan kritikan langsung kepada saya dengan cara yang santun,” sarannya.(ddq)
Sumber : radartarakan (7 Oktober 2011)
Kamis, 06 Oktober 2011
Dapat Kiriman Surat Kaleng, Mahasiswa Sampaikan Sikap
TARAKAN – Sejumlah kelompok mahasiswa yang menamakan dirinya Gerakan Pemuda Peduli Kota Tarakan (G-Pemkot) menyatakan sikap terkait beredarnya surat kaleng di kalangan kampus dan masyarakat Tarakan. Dalam surat kaleng alias tidak diketahui siapa pengirimnya tersebut memberikan informasi tentang dugaan kasus korupsi berjamaah yang dilakukan oleh para pejabat.
“Tujuannya hanya membuat kepercayaan terhadap Pemerintah Kota Tarakan sebagai black campaign (kampanye gelap) untuk Pilkada Tarakan ke depan,” kata Akbar Syarif selaku koordinator yang sore kemarin bertandang ke Radar Tarakan bersama perwakilan mahasiswa dari Mapala PPKIA, AMPD, Oi Khatulistiwa, PC PMII, BEM FPIK, FKIP UB, HMJ dan UKM Pers UB, dan Sekumpulan Musisi Tarakan (Semut).
Menyikapi hal tersebut, G-Pemkot mengimbau seluruh masyarakat dan mahasiswa di Tarakan untuk tidak mudah terprovokasi dengan berita yang disebar melalui surat kaleng maupun dunia maya yang baru-baru ini terjadi. “Karena pelaku tidak tidak jelas dan informasi yang diberikan tidak disertai bukti-bukti, sehingga menjadi sebuah fitnah bagi kalangan pemerintah,” imbuh Al-Kindi Bil Faqih yang merupakan perwakilan Semut.
Mereka juga mengajak seluruh elemen untuk menjaga suasana kondusif daerah ini dengan membantu pemerintah khususnya pihak keamanan, misalnya jika melihat aksi-aksi provokasi yang dilakukan oknum dengan menyebarluaskan informasi-informasi tidak jelas yang tujuan tidak baik agar segara melaporkan kepada pihak keamanan sehingga bisa ditindak untuk pencegahan.
Mereka juga meminta kepada pemerintah dan penegak hukum terkait untuk segera menindak lanjuti persoalan ini agar masyarakat atau pihak-pihak yang dirugikan dari perbuatan tidak baik ini bisa merasa tentram dalam beraktivitas,” pintanya.
“Kita masih ingat akun Tarakan Ku yang secara vulgar melecehkan bahkan menelanjangi pemerintah Kota Tarakan di dunia maya, sampai saat ini tidak ada kabar beritanya. Maka dari itu, kami minta para penyidik di kepolisian hendaknya bisa mengambil sikap. Pemerintah juga jangan tinggal diam. Jika diam, maka jangan salahkan mahasiswa dan masyarakat menganggap apa yang mereka baca adalah betul,” urainya.
“Ini yang kami takutkan, jika mahasiswa dan masyarakat Tarakan sudah tidak percaya lagi sama pemerintahnya sendiri, apalagi dengan penegak hukum,” imbuhnya.
Akbar Syarif juga menegaskan, imbauan tersebut bukan berarti mereka memposisikan diri sebagai super body pemerintah atau masyarakat. “Namun kita sadari bersama sebagai elemen masyarakat mempunya tanggung jawab yang sama untuk menjaga keutuhan NKRi dan good government juga tidak bisa terwujud kalau hanya pemerintah yang berjuang. Semua ini harus dapat dukungan dari semua golongan masyarakat,” kata Akbar Syarif.(*/ipk)
Sumber : radartarakan.co.id (6 Oktober 2011)
Kamis, 29 September 2011
Hati Hati, Jambret Mulai Meresahkan!
Tarakan,- Akhir-akhir ini kejadian/ tindakan pidana penjambretan di Kota Paguntaka mulai meningkat dan menghawatirkan, terutama bagi kaum perempuan. Karena para penjambret lebih senang/ mudah melakukannya bila si calon korbannya, adalah wanita.
Terkait hal tersebut, aparat keamanan Polres Tarakan tak henti-hentinya melakukan sosialilsasi kepada masyarakat secara langsung baik melalui media cetak/ elektronik. Selain itu mulai minggu lalu, Senin (19/09) Bimas Polres Tarakan bekerjasama dengan Dinas Kominfo Tarakan melakukan himbauan langsung dijalan – jalan bagi pengguna motor, khususnya kaum wanita.
Dalam siaran keliling yang mengunakan mobil penerangan tersebut, Peltu H. Said Munir, dari Bimas Polres Tarakan memberikan himbauan agar para wanita, bila menggunakan kendaraan roda dua (motor) tidak menyelendangkan tas disisi kiri ataupun kanan pinggang. Karena hal tersebut bisa mengundang dan memudahkan si penjambret dalam melancarkan aksinya, terutama dimalam hari.
Selain itu juga masyarakat dihimbau agar tidak memakai perhiasan yang berlebihan, karena hal tersebut juga bisa mengundang niat jahat seseorang. Said Munir pun mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar mengunci Stang kendaraan saat posisi parker, serta tidak menaruh barang berharga didalam kendaraan saat parkir.
“Sudah ada beberapa kejadian kendaraannya (roda dua) lenyap saat diparkir karena tidak dikunci stang, dan ada juga yang kehilangan barang berharga dari dalam jok motor,” jelasnya.
“Untuk itu kami minta kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati,” harap bapak Polisi yang juga sering menjadi penceramah di masjid lingkungan Asrama Polisi tersebut.
TT – DD, Diskominfo Tarakan
Sumber : tarakankota.go.id (26 September 2011)
Selasa, 27 September 2011
Karena Suka sama Suka, Zainuddin Bebas
Kasus Persetubuhan dengan Anak 16 Tahun
TARAKAN - Zainuddin (45) warga negara Malaysia yang bersetubuh dengan MV, gadis 16 tahun sebanyak 8 kali itu akhirnya bebas. Ia tak dijerat secara hukum, karena kedua pihak, baik Zainuddin maupun MV, melakukan persetubuhan suka sama suka dan tak ada yang keberatan dengan persetubuhan mereka.
“Memang benar yang disetubuhinya adalah anak dibawah umur. Namun dari keterangan keduanya tidak ada satu pun unsur yang masuk dalam UU Perlindungan anak yang dapat disangkakan kepada warga negara asing (Zainuddin, Red) itu,” kata Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Guruh Chandra Permana SH SIK.
Lebih jauh, kepada Radar Tarakan, Guruh mengatakan jika Zainuddin dijerat dengan UU Perlindungan anak, maka harus dilihat terlebih dahulu unsur-unsurnya. “Apakah ada unsur pemaksaan, bujuk rayu atau kekerasan,” katanya.
Ternyata dari pengakuan Zainuddin maupun MV, perbuatan mereka berdua didasarkan atas suka sama suka dan mau sama mau. “Jika perbuatan Zainuddin ini dipidanakan, maka perlu adanya unsur yang dapat menjeratnya sebagaimana tertuang dalam UU Perlindungan anak. Misalnya keberatan orangtua kandung atau korban itu sendiri. Tapi ini tak ada. MV tak keberatan dan ia mengakui dilakukan atas kesadaran dan kemauannya sendiri,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan harian ini, Satpol PP Tarakan, Senin (26/9) siang sekitar pukul 14.15 menangkap pasangan mesum di hotel K. Pasangan mesum tersebut merupakan pria berkewarganegaraan Malaysia, Zainuddin (45 tahun) dan seorang anak dibawah umur dengan inisial MV yang masih berusia 16 tahun.
Satpol PP menemukan barang bukti berupa kondom yang diduga bekas dipakai, bungkus kondom, tissue dan satu unit handphone. “Menurut keterangan dari pihak perempuan maupun laki-laki, mereka sudah 8 kali melakukan. Dan katanya setiap melakukan perbuatan, perempuan selalu mendapat imbalan dan khusus kali ini ditambah lagi satu unit BlackBerry,” ungkap Dison. MV sendiri mengaku bahwa setiap melakukan “transaksi” ia dibayar Rp 1 juta. Nah, pada persetubuhan Senin lalu, ia meminta tambahan satu unit BlackBerry. Dalam wawancara dengan Radar Tarakan, MV mengaku punya banyak teman seusianya yang melakukan praktek serupa dengannya. Ia dan kawan-kawannya memasang tariff antara Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta, short time.
Menanggapi adanya dugaan pengorganisasian pekerja seks anak-anak ini, AKP Guruh Chandra Permana mengatakan, seandainya perbuatan yang dilakukan MV ini terorganisir atau ada yang menjadi perantara antara dia dengan Zainuddin, maka perantaranya bisa dijadikan tersangka bersama Zainuddin. Namun kata dia, perbuatan MV tidak ada yang mengorganisir. Justru dia (MV) sendiri yang berkenalan dengan Zainuddin dan selalu melakukan hubungan badan ketika bos salah satu perusahaan sawit di Bulungan itu berada di Tarakan.
“Kalau memang ada yang menjadi aktor intelektual dibalik eksploitasi seks dibawah umur, maka akan kami tindak tegas,” tegasnya. Lebih jauh, Guruh mengatakan untuk menghindari adanya eksploitasi seks anak dibawah umur, dia mengimbau kepada orangtua untuk selalu mengawasi putra putrinya. (noi/iza)
Sumber : radartarakan (28 September 2011)
Dua Hari Amankan Empat Tersangka Togel
Polisi Upayakan Bongkar Bandar Besar
TARAKAN - Aparat kepolisian dari Polres Tarakan dalam dua hari (Sabtu dan Minggu) mengamankan 4 tersangka kasus judi jenis toto gelap (togel). Keempat tersangka ini, diproses dalam 3 laporan polisi yang berbeda. Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Guruh Chandra Permana SH SIK, membenarkan ikhwal dimaksud.
Lebih lanjut jelas kasat reskrim mengatakan, tertangkapnya kasus judi togel ini dalam kegiatan operasi pemberantasan perjudian di kota Tarakan. Pada Sabtu (24/9) ada dua tersangka yang diamankan. Mereka adalah RD yang berperan sebagai bandar togel dan RN yang berperan sebagai penghubung antara tersangka RD dengan pembeli.
“Karena transaksi yang mereka lakukan lewat pesan Short Message Service (SMS) dan tersangka RD tidak bisa SMS. Maka tersangka RN yang berperan dalam pengoperasian SMS,” jelas kasat. Sambil menambahkan, dari peran yang dilakoninya itu mendapatkan imbalan berkisar antara Rp 5-10 ribu per harinya.
Selain kedua tersangka, yang diamankan di Jl Seroja Karang Anyar, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, 2 unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp 35 ribu.
Sementara itu Minggu (25/9) siang lalu, dua lagi penjual togel yang diamankan polisi di Jl Gajah Mada. Tersangka pertama yang diamankan adalah DJ. Ia diamankan sekitar pukul 13.00 Wita. DJ diamankan bersama barang buktinya berupa, 1 handphone, uang tunai Rp 150 ribu dan 1 lembar kertas rekapan nomor.
Selang beberapa jam kemudian lanjut kasat, polisi kembali mengamankan tersangka SR dan barang bukti 1 handphone, uang tunai Rp 340 ribu dan 3 lembar kertas yang merupakan rekapan nomor. “Untuk kedua tersangka yang diamankan Minggu siang itu dalam kasus berbeda sehingga selama dua hari ada 3 laporan polisi tentang kasus perjudian,” jelasnya.
Kasat menambahkan, pihaknya tetap melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar yang lebih besar lagi. Namun dalam penyelidikan terhadap ketiga tersangka ini, ternyata mereka mengakui kalau mereka adalah bandarnya.
Sehingga polisi mengalami kendala untuk mengungkap bandar besar togel itu. Akan tetapi, kasat menyatakan pihaknya tetap berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan penyelidikan agar bisa terungkap siapa dibalik maraknya toleh belakangan ini. (noi)
Sumber : radartarakan (27 September 2011)
Sabu Diselipkan di Kardus Bekas, Sopir Ditahan
TARAKAN - Satuan Reskoba Polres Tarakan minggu (25/9) kembali mengamankan seorang tersangka berinisial AMR (36) warga Jl Hasanuddin II gang Serisih RT 26 Karang Anyar Pantai. Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ini ditangkap dengan dugaan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan/atau membeli menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.
Tersangka ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa, 4 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1,50 gram, 1 buah alat bong lengkap dengan pipetnya dan selang plastik, 1 buah jarum pembakar, 1 handphone merek Nokia, 1 pembungkus rokok dan 1 buah dompet.
Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, didampingi Kasat Reskoba AKP Ngadimin membenarkan adanya tangkapan tersebut. Dan menjelaskan di Jl Hasanuddin atau disekitar rumah tersangka, sering dilakukan transaksi dan pesta sabu-sabu. Atas informasi tersebut, kasat narkoba langsung memimpin anggotanya untuk melakukan penggerebekan yang dibantu ketua RT setempat.
Alhasil dalam penggeledahan dimaksud, polisi berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya. Dimana barang bukti sabu itu disimpan di dalam dompet dan diselipkan ditumpukan kardus bekas. Karena terbukti, maka tersangka dijerat pasal berlapis yakni,pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider melanggar pasal 112 ayat (1) huruf a. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (noi/iza)
Sumber : radartarakan (27 September 2011)
Tembus Cahaya Tidak Kurang Dari 70 Persen
Kaca Kendaraan Angkutan Umum Disarankan Tidak Boleh Gelap
TARAKAN – Mencuatnya kasus tindak pidana pemerkosaan atau pelecehan seksual yang terjadi di Jakarta dengan modus baru, yakni terjadi di dalam angkutan umum cukup membuat resah pihak kepolisian, tak terkecuali Kepolisian Resort Tarakan.
Kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat tak terkecuali Tarakan agar bertindak hati-hati dalam menggunakan angkutan umum. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polres Tarakan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) beberapa waktu lalu mengadakan operasi pekat untuk menyosialisasikan agar angkutan umum tidak memakai kaca reben atau gelap.
Sebab, hal tersebut memberi peluang terjadinya tindak pidana pemerkosaan atau pelecehan seksual di dalam angkutan umum, lantaran disebabkan keadaan mobil yang gelap tak terlihat dari luar. Sementara itu, anjuran untuk menggunakan kaca terang atau tembus pandang juga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2002 tentang Petunjuk Teknis dan Standar Pelayanan Minimum Penyelenggaraan Pengajuan Berkala Kendaraan Bermotor di Kalimantan Timur. Tepatnya pada lampiran 2 No 1.C poin 3 tentang kaca-kaca samping.
Di aturan tersebut disebutkan bahwa kegelapan warna kaca atau bahan pelapis dengan light motor standarisasinya tembus cahaya tidak kurang dari 70 persen, dan pelapis tersebut tidak memantulkan cahaya baru. “Jadi toleransinya sampai 70 persen tingkat gelapnya, tidak boleh sampai 100 persen. Yang jelas pandangan mata harus terlihat ke bagian dalam mobil. Boleh reben tapi tetap harus kelihatan bagian dalamnya, sesuai SK Gubernur tersebut,” kata Drs Budi Prayitno MSi, Kepala Dishub Tarakan yang ditemui di ruang kerjanya kemarin, sembari menegaskan bahwa ketentuan kaca angkutan umum tidak boleh gelap sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 436/U/1976.
Menanggapi adanya masyarakat penyedia jasa angkutan umum yang keberatan dengan penerapan aturan tersebut dengan alasan agar terhindar dari panas sinar matahari, menurut Budi, tidak bisa dijadikan alasan untuk dituruti. Hal ini karena sudah menjadi aturan dan harus dipatuhi. Apalagi aturan tersebut seenarnya juga sudah sejak lama berlaku dan baru-baru ini kembali digalakkan disebabkan karena adanya kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang terjadi beberapa kali di Jakarta yang membuat resah masyarakat dan pihak berwajib.
“Kalau ketentuan sudah seperti itu, mau bagaimana lagi, ya harus dipatuhi. Ini kan untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi didaerah kita,” tegas Budi. Sosialisasi ini rencanya akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi angkutan umum yang masih menggunakan kaca gelap atau kaca reben melebihi standar 70 persen kejelasan pandangan, yang membuat kondisi di dalam kendaraan tidak tampak dari luar. (jnu)
Sumber : radartarakan (27 September 2011)
Warga Malaysia Tertangkap Mesum
Sudah 8 Kali, Dengan Anak Dibawah Umur
TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Senin (26/9) siang kemarin sekitar pukul 14.15 menangkap pasangan mesum di hotel K. Pasangan mesum tersebut merupakan pria berkewarganegaraan Malaysia, Zainuddin (45 tahun) dan seorang anak dibawah umur dengan inisial MV yang masih berusia 16 tahun.
Penangkapan berawal dari laporan keluarga perempuan yang mengatakan ada anak dibawah umur yang sedang dibawa oleh seorang laki-laki disebuah hotel sekitar pukul 14.00.
Mendapat laporan itu Satpol PP cepat bertindak. Sekitar pukul 14.15 anggota Satpol PP tiba di hotel yang dimaksud. Saat baru sampai, tiba-tiba terdengar kericuhan di luar salah satu kamar di hotel tersebut. Rupanya, sebelum anggota Satpol PP menggerebek, keluarga MV merasa keberatan dan tiba terlebih dahulu ke lokasi kejadian. “Kami baru datang keluarga korban sudah lebih dulu mendatangi lokasi. Karena tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, makanya mereka langsung kami giring ke kantor,” ungkap Kepala Satpol PP Tarakan, Dison SH kepada Radar Tarakan, kemarin.
Saat Satpol PP mendatangi tempat kejadian tersebut, menurut Dison MV sudah berada di luar kamar hotel dan Zainuddin masih di dalam kamar hotel. Keluarga MV dalam posisi menggedor pintu kamar untuk menyuruh Zainuddin segera keluar dari kamar, tapi pria asal Malaysia tersebut tidak mau keluar, karena tidak ingin menjadi lampiasan amarah.
“Saat kami datang dan meminta Zainuddin untuk keluar baru dia mau keluar,” imbuh Dison. Setelah dilakukan interograsi di kamar perkara, Satpol PP menemukan barang bukti berupa kondom yang diduga bekas dipakai untuk berbuat mesum yang masih ada spermanya serta bungkus kondom, tissue dan satu unit handphone. Saat Satpol PP memintai keterangan dari kedua tersangka mesum, baik Zainuddin dan MV mengakui melakukan perbuatan itu karena suka-sama suka meskipun pihak perempuan masih dibawah umur.
“Menurut keterangan dari pihak perempuan maupun laki-laki, mereka sudah 8 kali melakukan. Dan katanya setiap melakukan perbuatan, perempuan selalu mendapat imbalan dan khusus kali ini ditambah lagi satu unit BlackBerry,” ungkap Dison.
Karena ada indikasi pemanfaatan perempuan dibawah umur, pihak Satpol PP sempat memanggil Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dan Juga Pemberdayaan Anak. Hal ini tujuannya untuk memberikan rehabilitasi sementara waktu. Selain itu, karena sudah mengarah pelanggaran undang-undang perlindungan anak dan menyangkut keimigrasian, pihak Satpol PP menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk memproses lebih lanjut.
“Sekitar pukul 16.00 kami serahkan kedua tersangka sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut secara tuntas karena ini ranah mereka. Jadi setelah itu kami tidak bertanggung jawab lagi,” tutup Dison. (jnu/iza)
Sumber : radartarakan (27 September 2011)
Minggu, 25 September 2011
Tiga Tersangka Dijerat Pasal yang Sama
Kasus Pembunuhan Aditya, Oktober Bisa Tahap I
TARAKAN - Setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan kepala bagian keuangan PT Permata Finance Aditya Susanto (22), di RT 07 Jl Slamet Riyadi Karang Anyar Minggu (14/8) lalu, kini penyidik reskrim Polres Tarakan, bekerja ekstra untuk merampungkan berkas pemeriksaan.
“Saat ini ketiga tersangka masih dalam tahap BAP (berita acara pemeriksaan), dan diupayakan Oktober sudah mulai tahap I (pelimpahan BAP tersangka) dari penyidik ke jaksa”,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kasubag Humas AKP Subarjo.
Jika minggu-minggu pertama Oktober bisa tahap I dan BAP dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka dalam bulan yang sama bisa jadi langsung tahap II. Tetapi sebaliknya apabila dinyatakan belum lengkap tentunya penyidik harus melengkapi terlebih dahulu sesuai dengan petunjuk jaksa.
Dijelaskan Subarjo, untuk tersangka ED yang merupakan tetangga korban, hingga tahap penyidikan dia masih berkutat pada keterangannya (tidak mengakui perbuatannya). Namun, Barjo menegaskan, soal pengakuan tersangka tidak menjadi permasalahan sepanjang ada barang bukti yang menguatkan dan diuji kebenarannya secara ilmiah. “Dia mengaku atau tidak mengaku itu adalah haknya seorang tersangka. Dan penyidik tidak membutuhkan pengakuan tersangka, tetapi bukti yang telah diuji di forensik,” tegasnya. Barjo menambahkan, untuk ketiga tersangka (ED, MR dan DY) dijerat pasal yang sama dan berlapis. Yakni pasal, 340 KUHP sub sider pasal 338 KUHP dan lebih subsider pasal 365 KUHP.(noi)
Sumber : radartarakan (26 September 2011)
Kasus Bedah Rumah, DPRD Kaltim Minta Jaksa Usut Tuntas
Meski Bermasalah, Program Tetap Berlanjut
TARAKAN –Ketua DPRD Provinsi Kaltim, HM Mukmin Faisjal HP mengaku belum mendapatkan laporan soal adanya indikasi penyimpangan pembangunan 60 unit rumah layak huni yang tidak sesuai spesifikasi bangunan dan ditemukan Kejaksaan Negeri Tarakan. Meski demikian, kata dia, jika terindikasi menyimpang, program yang biasa disebut bedah rumah ini harus segera diproses secara hukum.
“Setiap program pembangunan tentu ada aturan dan perjanjian proyek pembangunannya. Memang harus sesuai spesifikasi. Kalau tidak, harus diproses secara hukum,” tegasnya. Lebih jauh dikatakannya, pengawasan memang bukan ranah kabupaten/kota yang memperoleh bantuan, tetapi daerah tingkat II yang harus intensifkan pengawasan di lapangan terlebih jika pembangunan program provinsi dilakukan di wilayah yang jauh dari pantauan. Kata dia, untuk keberhasilan bersama harus ada koordinasi yang terjalin baik. Diketahui, tahun 2010 sebanyak 14 kabupaten/kota se-Kaltim menerima kucuran dana pembangunan rumah layak huni dengan total anggaran Rp 36 miliar.
“Kalau kegiatan pembangunan ini dilakukan di semua wilayah di Kaltim, ini program besar. Harusnya ada pengawasan ketat dari provinsi. Penganggaran pun ada tata aturannya dan harus dilakukan secara baik. Kalau melanggar hukum, harus dituntaskan secara hukum,” ungkap Ketua DPD Golkar Kaltim ini.
Sementara itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kaltim, HM Darlis Pattalongi Shut MSi mengakatakan, jika terdapat indikasi penyimpangan dalam pembangunan rumah murah ini, misal syarat penerima bantuan, jumlah material dan jenisnya tidak terpenuhi, aparat hukum berwenang wajib melakukan penindakan. “Kami persilahkan aparat hukum menuntaskan kalau terjadi penyimpangan. Kewenangan kami hanya mengawasi sesuai pembicaraan pertama ketika program dirancang oleh pemerintah. Tentunya juga pemprov atau SKPD terkait wajib melaporkan,” kata Darlis.
Pria yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini mengaku secara kelembagaan siap memberikan data-data dan bekerja sama untuk menuntaskan kasus tersebut. Pasalnya, kegiatan tersebut sebagai dukungan provinsi menyejahterakan masyarakat miskin dilakukan di seluruh wilayah Kaltim.
“Selama ini kami memang selalu meminta semua aparat hukum termasuk kejaksaan turut bertindak jika ada penyelewengan anggaran negara di suatu daerah. Tapi khusus program bedah rumah ini, meski di Tarakan terindikasi korupsi, program tidak boleh berhenti,” ungkap Darlis. “Artinya, dari sekian miliar bantuan pembangunan rumah layak huni, kalau ada hal yang kurang, tentu dievaluasi. Bukan menyetop program itu, sebab bantuan ini untuk masyarakat miskin dan harus terus digelontorkan. Pengawasan dan evaluasi yang perlu ditingkatkan,” pungkasnya. (dta/ash)
Sumber : radartarakan (26 September 2011)
Waspada, Curanmor Masih Marak
Polisi Curiga Pemain Lama
TARAKAN –Sepertinya kriminalitas yang terjadi di kota ini tidak ada habisnya. Mulai penjambretan yang kian meresahkan, kini aksi pencurian kendaraan bermotor kambuh lagi. Padahal, hingga saat ini sudah lebih dari 20 pelaku pencurian sepeda motor telah diamankan polisi dan menjalani proses hukum.
Untuk pelaku curanmor ini, kata Kapolres Tarakan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Kemasyarakatan Polres Tarakan, AKP Subarjo, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lama. “Dari sekian banyak pelaku yang tertangkap dan diproses itu, ternyata ada yang sudah bebas dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) karena hukumannya hanya hitungan bulanan,” katanya.
Sehingga ketika dia bebas, lanjut Subarjo, tidak menutup kemungkinan orang tersebut kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor kembali. Mengingat cara mengambil dan modus operandinya telah dilakukan sebelumnya juga tak jauh beda. Sehingga seorang resedivis itu tidak perlu belajar dari awal lagi tentang tata cara mengambil sebuah sepeda motor.
Dalam sepekan ini saja, lanjut Subarjo, sudah tiga kali terjadi kasus curanmor. Pertama di Juata Laut, menyusul kejadian kedua pada Rabu (21/9) di perumahan MAF, Peningki. Korbannya adalah Michal Bunga, warga Jalan Aki Balak, Tarakan Barat. Sementara sepeda motor yang diambil pelaku adalah Yamaha Jupiter berwarna merah dengan nomor polisi KT 5241 FR.
Sedangkan kejadian ketiga terjadi pada Sabtu (24/9) di SMP Patra Darma, Ladang. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi KT 5152 JG berwarna hijau milik Salmiah, hilang dicuri.
Dari sejumlah kejadian pencurian motor yang terjadi ini, baik selama sepekan ini maupun sebelumnya, kata Subarjo, masih dalam tahap penyelidikan polisi.
Mengenai maraknya kejadian ini, Polres Tarakan berharap agar masyarakat selalu waspada. Di antaranya mengaktifkan kunci ganda pada kendaraan saat ingin di parkir. Baik di rumah maupun di parkiran umum. “Kadang kala pemilik juga lalai dengan menempelkan kunci kontak tetap berada di motor. Sehingga pelaku dengan leluasa membawa atau mencuri motor tanpa bekerja ekstra. Di samping itu kebanyakan pula di saat malam hari tidak mengunci stang motor yang membuat pelaku juga mudah mengambil motor dari pekarangan rumah,” terangnya.
Biasanya, berkaca dari kejadian modus operandi sebelumnya, para pelaku ini tidak ada yang merusak kontak atau menggunakan kunci T maupun ganda. “Justru hampir semuanya diambil dengan cara didorong keluar pekarangan rumah dan setelah di jalan umum baru dihidupkan. Pelaku mengambil tanpa merusak, karena tidak dikunci stang, maupun ada kunci kontaknya di motor,” terangnya. (noi/ash)
Sumber : radartarakan (26 September 2011)
Selasa, 20 September 2011
Penganiaya Dadang Divonis Penjara 8 Tahun
TARAKAN - Setelah dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, Soni Adhiyaksa SH MH dan Rudi SH, akhirnya terdakwa Sony divonis sama dengan tuntutan JPU tersebut. Putusan hakim ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tarakan kemarin (20/9) yang dipimpin ketua majelis H. Dasma SH MH dengan anggota Edy Antonno SH, dan Andre Simbolon SH MH.
Pertimbangan hukum yang memberatkan terdakwa adalah akibat perbuatannya mengakibatkan korban mengalami cacat fisik tetap. Unsur lainnya adalah perbuatannya dianggap sadis dan meresahkan masyarakat sekitar.
Untuk diketahui, penimpasan yang berujung pada puntungnya tangan korban bernama Dadang. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis, 12 Mei sekitar pukul 22.30 wita di Jalan Gajah Mada atau di kos wanita yang disebut-sebut sebagai kekasih terdakwa Sony.
Akibat perbuatannya itu, polisi menjeratnya dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada korban.(noi/ris)
Sumber : radartarakan (21 September 2011)
Jambret Masih Incar Warga Tarakan
Incar Wilayah Sepi dan Beraksi Siang Hari
TARAKAN – Keberhasilan jajaran Kepolisian Resor Tarakan menangkap dua tersangka penjambretan pada Kamis lalu (15/9), ternyata bukan berarti warga Tarakan sudah aman dari incaran penjambret.
Di tengah upaya korps yang sekarang di pimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH melakukan antisipasi menekan aksi penjambretan dengan menempatkan personel dalam sebuah tim di sejumlah titik, justru penjambret kembali beraksi. Bahkan, ia nekad beraksi di siang hari.
Kejadiannya di Jalan KH Agus Salim, Selumit, persisnya di daerah yang dikenal dengan sebutan warga Gunung Bata, sekitar pukul 10.00 Wita. Pelaku diketahui mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Namun korban tidak mengetahui plat nomor kendaraan yang dikendarai pelaku. Alhasil, dompet JLD (inisial korban penjambretan) yang berisikan ATM dan SIM berhasil dibawa kabur pelaku.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH melalui Kasubag Humas AKP Subarjo, mengimbau kepada warga untuk tidak membawa tas atau dompet dengan cara dipegang atau pun digantung di lengan selama mengendarai motor. Karena membawa barang dengan cara seperti itu, justru memudahkan pelaku untuk menarik tas atau dompet yang ada di tangan.
Dia pun mengimbau warga, untuk lebih mengenali plat nomor motor yang digunakan pelaku, jika ada kejadian di depan mata maupun menjadi korban. “Ciri yang paling utama dan harus diingat adalah plat nomor kendaraan yang digunakan pelaku karena ini sangat membantu polisi dalam penyelidikan,” pesan Subarjo.
Kamis lalu (15/9), polisi juga sudah menangkap dua penjambret. Misalnya tersangka AD mengaku sudah 8 kali menjambret dengan lokasi kejadian berbeda-beda dan rata-rata di jalan protokol. Tersangka SJ mengaku hanya dua kali menjambret, itu pun dilakukan bersama AD.
Subarjo mengatakan, dari 8 kejadian yang dilakukan kedua tersangka ini, ada yang selama puasa dan ada yang baru dilakukan sepanjang September.
Menurut Subarjo, dalam keterangan kedua tersangka memang menyebutkan satu nama lagi. Namun bersangkutan sudah berada di luar Tarakan, sehingga perlu dilakukan penyelidikan.
“Kami perlu melakukan penyelidikan terlebih dahulu, apakah masih berada di sekitar wilayah utara atau sudah jauh. Setelah mengetahui keberadaannya, barulah dilakukan pengejaran,” kata Subarjo.
Terhadap kedua pelaku penjambretan yang telah diamankan itu, kata Subarjo lagi, dilakukan penyidikan dengan sangkaan melanggar pasal 365 KUHP subsider melanggar pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.(noi/ris)
Sumber : radartarakan (21 September 2011)
Selidiki Satu Penjambret Lagi, Dikabarkan Sudah Keluar Tarakan
TARAKAN - Setelah melakukan penyidikan secara maraton, akhirnya kedua penjambret yang diamankan polisi Kamis lalu (15/9) buka mulut. Misalnya tersangka AD mengaku sudah 8 kali menjambret dengan lokasi kejadian berbeda-beda dan rata-rata di jalan protokol. Tersangka SJ mengaku hanya dua kali menjambret, itu pun dilakukan bersama AD.
Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kasubag Humas AKP Subarjo mengatakan, dari 8 kejadian yang dilakukan kedua tersangka ini, ada yang selama puasa dan ada yang baru dilakukan sepanjang September.
Menurut Subarjo, dalam keterangan kedua tersangka memang menyebutkan satu nama lagi. Namun bersangkutan sudah berada di luar Tarakan, sehingga perlu dilakukan penyelidikan.
“Kami perlu melakukan penyelidikan terlebih dahulu, apakah masih berada di sekitar wilayah utara atau sudah jauh. Setelah mengetahui keberadaannya, barulah dilakukan pengejaran,” kata Subarjo.
Terhadap kedua pelaku penjambretan yang telah diamankan itu, kata Subarjo lagi, dilakukan penyidikan dengan sangkaan melanggar pasal 365 KUHP subsider melanggar pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Selain melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang telah diketahui identitasnya, langkah polisi untuk menekan angka jambret saat ini adalah penempatan anggota pada pos-pos yang dianggap rawan terhadap jambret.
“Sejak hampir sepekan ini ada polisi yang di tempatkan di beberapa titik, justru belum ada kejadian penjambretan,” terangnya.
Ini menandakan pelaku dapat membaca situasi kota ketika berniat melakukan aksinya di jalan-jalan seperti yang terjadi selama ini. Selain penempatan anggota polisi di pos-pos tertentu, langkah lainnya adalah penertiban pendatang baru di Pelabuhan Malundung pasca Lebaran. Sebab tidak menutup kemungkinan, pendatang baru yang tidak mempunyai pekerjaan tetap itulah yang melakukan penjambretan di kota ini.(noi/ris)
Sumber : radartarakan (20 September 2011)
Kamis, 15 September 2011
PN Sidangkan Baru 4 Kasus Penjambretan
Tiga Kasus Sudah Vonis,Satu Perkara Proses Sidang
TARAKAN – Aksi penjambretan yang saat ini membuat gelisah masyarakat Tarakan, baru beberapa kasus saja yang terungkap dan disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan. Berdasarkan data yang diperoleh Radar Tarakan, hingga pertengahan September 2011, penegak hukum baru berhasil menyidangkan 4 aksi penjambretan yang masuk kategori tindak pidana pencurian ini.
Dari 4 kasus yang diproses di pengadilan ini, tiga di antaranya telah dijatuhi vonis hakim dan 1 kasus masih dalam proses persidangan. Perkara penjambretan yang pertama terungkap divonis pada bulan Februari, kasus kedua disidangkan dan divonis pada April, satu kasus lagi pada bulan Juni divonis hakim. Sedangkan kasus yang masih dalam proses persidangan hingga September ini pelakunya tertangkap sekitar bulan Agustus lalu.
Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Muhammad Nur Ibrahim mengatakan, kasus penjambretan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana ini dalam hukum pidana masuk dalam kategori tindak pidana pencurian. “Itu termsuk kasus pencurian. Cuma dalam pencurian ini ada tingkatan-tingkatannya lagi, apakah pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kekerasan,” terang pria yang juga menjadi hakim Pengadilan Negeri Tarakan ini.
Pelaku pencurian atau lazim disebut penjambretan di masyarakat yang telah divonis hakim selama tahun 2011 ini notabene tergolong masih muda karena ada yang baru berusia belasan tahun. Pada Juni lalu, terdakwa yang divonis masih berusia 17 tahun, usianya sama dengan yang saat ini masih berproses di pengadilan, sedangkan pelaku tertua adalah 23 dan 24 tahun. Pasal yang dipakai menvonis terdakwa juga berbeda-beda, ada pasal 362 KUHP yakni pencurian biasa, 363 ayat (1) angka-4 KUHP tentang pencurian dalam keadaan memberatkan, pasal 365 ayat (1) jo pasal 56 angka-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sampai yang membantu melakukan pencurian dengan kekerasan yang didakwa dengan pasal 365 ayat (1), pasal 56 angka-1 KUHP, pasal 363 ayat (1) angka-4 KUHP.
Vonis tertinggi yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa dalam kasus ini adalah 2 tahun penjara, sedangkan terendah 10 bulan penjara. Banyaknya kasus penjambretan yang terjadi dilapangan tentunya berbeda jauh dengan yang telah ditangani aparat penegak hukum. Hal ini berdasarkan informasi yang disampaikan kepada pihak kepolisian bahwa selama 13 hari terakhir, ada 7 kasus penjambretan yang dilaporkan kepada masyarakat.(jnu)
Sumber : radartarakan (15 September 2011)
Entri Populer
-
Kegiatan Kantor Pengolahan Data Kota Tarakan Berupa Pemasangan Koneksi Internet Di Tennis Indoor Telaga Keramat Tarakan Tempat Dilangsungka...
-
TARAKAN – Meski penerbangannya mengalami penundaan selama beberapa jam, namun sejumlah penumpang Sriwijaya Air di Bandara Juwata Tarakan me...
-
TARAKAN - Puluhan anggota Polres Tarakan bersama-sama masyarakat mulai dari organisasi kepemudaan, seniman, dan Kepala Satuan Kerja Perangk...
-
Lebih Dekat dengan Dokter Spesialis Jantung Dendi Wahyudi ITA RAHMAWATI - Stroke dan serangan jantung menjadi penyebab kematian tertinggi s...
-
TARAKAN - Asisten II Sekretariat Kota Tarakan, Sofian Raga mengatakan, agar banjir tidak semakin parah di kota Tarakan ini, perlu keterliba...
-
Anaknya Tak Diterima, Ortu Mengeluh TARAKAN - Meski pendaftaran peserta didik baru (PPDB) sekolah dasar dan menengah negeri berakhir kemari...
-
TARAKAN – Wakil Gubernur Kaltim Farid Wadjdy meresmikan pembangunan kantor Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Tarakan yang baru di Kelurahan Selum...
-
TARAKAN - Banyaknya keluhan masyarakat Tarakan dengan tidak tersedianya toilet di kawasan objek wisata, seperti Taman Oval dan Pantai Amal ...
-
Bila berbicara olahraga bola basket di Tarakan, maka nama Praja Satria Basket Ball Club Tarakan akan selalu mengikutinya dibelakang. Karena ...
