Redirect to TarakanBais

Minggu, 25 September 2011

Tiga Tersangka Dijerat Pasal yang Sama

. Minggu, 25 September 2011

Kasus Pembunuhan Aditya, Oktober Bisa Tahap I

TARAKAN - Setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan kepala bagian keuangan PT Permata Finance Aditya Susanto (22), di RT 07 Jl Slamet Riyadi Karang Anyar Minggu (14/8) lalu, kini penyidik reskrim Polres Tarakan, bekerja ekstra untuk merampungkan berkas pemeriksaan.

“Saat ini ketiga tersangka masih dalam tahap BAP (berita acara pemeriksaan), dan diupayakan Oktober sudah mulai tahap I (pelimpahan BAP tersangka) dari penyidik ke jaksa”,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kasubag Humas AKP Subarjo.

Jika minggu-minggu pertama Oktober bisa tahap I dan BAP dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka dalam bulan yang sama bisa jadi langsung tahap II. Tetapi sebaliknya apabila dinyatakan belum lengkap tentunya penyidik harus melengkapi terlebih dahulu sesuai dengan petunjuk jaksa.

Dijelaskan Subarjo, untuk tersangka ED yang merupakan tetangga korban, hingga tahap penyidikan dia masih berkutat pada keterangannya (tidak mengakui perbuatannya). Namun, Barjo menegaskan, soal pengakuan tersangka tidak menjadi permasalahan sepanjang ada barang bukti yang menguatkan dan diuji kebenarannya secara ilmiah. “Dia mengaku atau tidak mengaku itu adalah haknya seorang tersangka. Dan penyidik tidak membutuhkan pengakuan tersangka, tetapi bukti yang telah diuji di forensik,” tegasnya. Barjo menambahkan, untuk ketiga tersangka (ED, MR dan DY) dijerat pasal yang sama dan berlapis. Yakni pasal, 340 KUHP sub sider pasal 338 KUHP dan lebih subsider pasal 365 KUHP.(noi)

Sumber : radartarakan (26 September 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com