Redirect to TarakanBais

Jumat, 23 September 2011

Selundupkan BBM Subsidi ke KTT

. Jumat, 23 September 2011

Motoris Longboat Ditangkap di Pelabuhan Tengkayu II

TARAKAN – Agus Salim (39), warga Jalan Aji Maulana, Desa Buong Baru RT 02 Kecamatan Sesayap Hilir, KTT, tak berkutik saat ditangkap anggota Kepolisian Resor Tarakan di Pelabuhan Tengkayu II atau dikenal sebutan pelabuhan perikanan, belum lama ini.

Saat itu, tersangka mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium untuk selanjutnya akan dibawa ke Betayau, KTT.

Akibatnya beber Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH melalui Kasubag Humas AKP Subarjo, tersangka disangkakan melanggar UU Migas.

Subarjo menjelaskan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah dan setiap orang yang melakukan pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan sebagaimana dimaksud/diatur dalam rumusan pasal 55 subsider pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Gas dan Minyak Bumi.

Selain tersangka, lanjut Subarjo membeberkan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 perahu kayu dengan dua unit mesin tempel merek Yamaha masing-masing satu mesin berukuran 15 PK, dan satunya lagi 30 PK. Kemudian 5 drum atau sekitar 900 liter BBM jenis premium.

Kronologis penangkapannya pada Jumat lalu (16/() sekitar pukul 20.15, anggota Reserse Kriminal melakukan patroli laut di Pelabuhan Tengkayu II dan mendapakan sebuah perahu kayu yang mengangkut drum yang diduga BBM bersubsidi. Setelah dilakukan pemeriksaan surat atau dokumen angkut dan ternyata, tersangka tidak memiliki izin usaha pengangkutan maupun dokumen lainnya tentang BBM yang dimuatnya tersebut.

Karena tidak dapat menunjukkan izin usaha, tersangka dibawa ke polres untuk diproses sesuai dengan pelanggarannya.(noi)

Sumber : radartarakan (23 September 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com