TARAKAN – Tertangkapnya beberapa pasangan mesum di penginapan atau hotel kelas melati di Tarakan, menandakan betapa mudahnya pasangan mesum menggunakan jasa perhotelan untuk digunakan sebagai tempat esek-esek. Padahal Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) sebagai instansi yang membawahi masalah ini menegaskan, hotel atau penginapan sesuai izin usaha hanya diperuntukkan untuk tempat penginapan.
“Tidak untuk kepentingan lain, maksiat misalnya,” kata H Badaruddin, Kepala Bidang Pengembangan Disbudparpora Tarakan.
Hal ini sesuai dengan lampiran surat izin usaha yang dibuatnya saat mengurus perizinan usaha hotel. “Saat membuat surat izin usaha perhotelan, mereka dilampirkan pernyataan agar tidak menyalahgunakan peruntukannya. Jadi izin hotel yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui instansi terkait hanya untuk jasa penginapan saja, tidak boleh dipakai untuk perjudian, bawa alkohol ke dalam kamar hotel, maksiat dan perbuatan lain yang melanggar ketentuan hukum,” terangnya.
Bagi hotel atau penginapan yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Pemberian Izin Usaha Hotel. Dalam Perda yang dalam waktu dekat akan direvisi tersebut, pemilik hotel yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi berupa teguran. Teguran akan berlaku hingga tiga kali, jika pada teguran ketiga masih juga tidak di indahkan maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa stop beroperasi sementara. “Yang terberat akan dicabut izin usahanya,” tutur Badaruddin.
Selama ini pembinaan yang diberikan pemerintah dalam hal ini Disbudparpora kepada usaha perhotelan hanya sebatas dari segi pelayanan saja, seperti penertiban administrasi dan bagaimana melayani tamu dengan baik. “Jadi pegawai hotel kita berikan pembinaan tentang bagaimana melayani tamu sesuai dengan pelayanan prima,” katanya.
Sedangkan untuk pembinaan lainnya seperti menyangkut moral dan kesusilaan agar menghindari terjadinya perbuatan maksiat tidak ada. “Kalau mengarah ke sana belum ada, biasanya instansi terkait seperti Dinas Sosial,” imbuh Badaruddin. Untuk pembuatan izin usaha hotel sendiri saat ini sudah tidak dilayani oleh Disbudparpora, saat ini Surat Izin Usaha (SIU) hotel sudah dilayani langsung dalam ssatu pintu, yakni Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT). Disbudparpora hanya sebatas memberikan rekomendasi jika izin yang disampaikan pengusaha layak untuk dikeluarkan. “Sejak 2009 lalu sudah melalui satu pintu di KPPT, jadi kita sudah tidak layani perizinan lagi,” tukasnya. (jnu/iza)
Sumber : radartarakan (30 September 2011)
Redirect to TarakanBais
Jumat, 30 September 2011
Penginapan Jangan untuk Maksiat
.
Jumat, 30 September 2011
Entri Populer
-
Ethics Matter Given Serves 35 Percent Tarakan Borneo - UNIVERSITY Borneo Tarakan (UBT) has six faculties and two diplomas. One of these, t...
-
TARAKAN - "Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, La ilaha ilallah huwalallahu akbar, Allahu Akbar walillahil hamdu". Gema tak...
-
Minta Ditertibkan, Tapi Dipilah TARAKAN - Wakil Walikota Tarakan Suhardjo Trianto berpendapat, Satpol PP hendaknya bijak dalam melakukan...
-
Indonesia Indositehost.com Cheap Hosting ( Hosting Murah Indonesia Indositehost.com ) - Cheap Hosting is hungering for newbie bloggers who w...
-
TARAKAN – Mewujudkan kelestarian lingkungan dan program pemerintah penanaman satu miliar pohon, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mengadakan...
-
Tempo Why choose the theme "City of Little Comfort Huni" for People of Architecture 2010? Starting from the accumulation of proble...
-
TARAKAN - Department of Industry Trade Cooperatives (Disperindagkop) and SMEs Tarakan city insisted begin Monday, July 11, 2011 bottles of ...
-
Beetles Commander Kebalkan Massa, Chief of the Bird Fly Sword Tarakan Borneo - respected. Udin Beams (tattooed), which dubbed as the Comma...
-
Piala Adipura dan 9 Piala Adiwiyata TARAKAN – Hari ini (5/6), warga Kota Tarakan boleh tersenyum. Pasalnya, ada 10 penghargaan bidang l...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)
