TARAKAN – Tertangkapnya beberapa pasangan mesum di penginapan atau hotel kelas melati di Tarakan, menandakan betapa mudahnya pasangan mesum menggunakan jasa perhotelan untuk digunakan sebagai tempat esek-esek. Padahal Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) sebagai instansi yang membawahi masalah ini menegaskan, hotel atau penginapan sesuai izin usaha hanya diperuntukkan untuk tempat penginapan.
“Tidak untuk kepentingan lain, maksiat misalnya,” kata H Badaruddin, Kepala Bidang Pengembangan Disbudparpora Tarakan.
Hal ini sesuai dengan lampiran surat izin usaha yang dibuatnya saat mengurus perizinan usaha hotel. “Saat membuat surat izin usaha perhotelan, mereka dilampirkan pernyataan agar tidak menyalahgunakan peruntukannya. Jadi izin hotel yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui instansi terkait hanya untuk jasa penginapan saja, tidak boleh dipakai untuk perjudian, bawa alkohol ke dalam kamar hotel, maksiat dan perbuatan lain yang melanggar ketentuan hukum,” terangnya.
Bagi hotel atau penginapan yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Pemberian Izin Usaha Hotel. Dalam Perda yang dalam waktu dekat akan direvisi tersebut, pemilik hotel yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi berupa teguran. Teguran akan berlaku hingga tiga kali, jika pada teguran ketiga masih juga tidak di indahkan maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa stop beroperasi sementara. “Yang terberat akan dicabut izin usahanya,” tutur Badaruddin.
Selama ini pembinaan yang diberikan pemerintah dalam hal ini Disbudparpora kepada usaha perhotelan hanya sebatas dari segi pelayanan saja, seperti penertiban administrasi dan bagaimana melayani tamu dengan baik. “Jadi pegawai hotel kita berikan pembinaan tentang bagaimana melayani tamu sesuai dengan pelayanan prima,” katanya.
Sedangkan untuk pembinaan lainnya seperti menyangkut moral dan kesusilaan agar menghindari terjadinya perbuatan maksiat tidak ada. “Kalau mengarah ke sana belum ada, biasanya instansi terkait seperti Dinas Sosial,” imbuh Badaruddin. Untuk pembuatan izin usaha hotel sendiri saat ini sudah tidak dilayani oleh Disbudparpora, saat ini Surat Izin Usaha (SIU) hotel sudah dilayani langsung dalam ssatu pintu, yakni Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT). Disbudparpora hanya sebatas memberikan rekomendasi jika izin yang disampaikan pengusaha layak untuk dikeluarkan. “Sejak 2009 lalu sudah melalui satu pintu di KPPT, jadi kita sudah tidak layani perizinan lagi,” tukasnya. (jnu/iza)
Sumber : radartarakan (30 September 2011)
Redirect to TarakanBais
Jumat, 30 September 2011
Penginapan Jangan untuk Maksiat
.
Jumat, 30 September 2011
Entri Populer
-
TARAKAN - Penyakit hipertensi yang disertai dengan kejang-kejang, dan pendarahan pada ibu hamil ternyata masih menyebabkan tingginya angka...
-
TARAKAN - Sejumlah tokoh masyarakat yang mewakili korban kerusuhan di Tarakan, mendatangi kantor Walikota Tarakan, Selasa (9/8/2011). Merek...
-
TARAKAN – Sekitar pukul 05.30 Wita pagi atau usai melaksanakan salat subuh Rabu (28/9) kemarin, sebagian warga Tarakan bersama-sama menggel...
-
DPRD Tarakan Setujui Pengalihan Aset Universitas Borneo TARAKAN - Mendekati perubahan status menjadi negeri, Universitas Borneo (UB) semak...
-
TARAKAN - Demi mengamankan Kota Tarakan agar tetap kondusif dari hal-hal yang tidak diinginkan, Polres Tarakan mendapatkan Bantuan Keamana...
-
TARAKAN –Penyelidikan kasus pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sungai Maya, Tarakan Utara, t...
-
TARAKAN - Pasangan suami istri Suparmin (65 tahun) dan Hj Sri Ningsih (60 tahun) keluar sebagai Juara Pertama Lomba Keluarga Sakinah Tingka...
-
TARAKAN - Untuk keempat kalinya, Tarakan menerima anugerah piala Adipura . Ini membuktikan bahwa seluruh masyarakat Tarakan dapat mempertah...
-
TARAKAN - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan KH Zainuddin Dalila mengingatkan kepada seluruh prajurit di lingkungan Kodim 090...
-
RENCANA pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga uap (PLTU) berkapasitas 4x7 Megawatt (MW) di Sungai Maya Kelurahan Juata Laut Kecamatan Taraka...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)
