Sentot : Kontraktor Wajib Penuhi Sesuai Kontrak
TARAKAN –Penyidikan pada proyek pembangunan 60 unit rumah layak huni (RLH) dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kaltim terus berjalan. Kali ini pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Dinas PU dan Pemukiman Prasarana Wilayah (DPU Kimpraswil) Kaltim, Sentot Sugiyono memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.
Dalam keterangannya kepada Radar Tarakan, Sentot mengatakan, pelaksanaan proyek dengan pagu anggaran setelah lelang Rp 1,610 miliar dilaksanakan mulai Mei hingga Desember 2010. Untuk spesifikasi kata dia, bangunan dengan pondasi rolak dari batako, luas bangunan 5x6 meter. Terdiri dari 4 pintu (pintu depan, pintu belakang, kamar tidur dan kamar mandi). Material yang dipakai untuk kuda-kuda (atap) kayu meranti, dan tiang pancang dengan kayu ulin.
“Untuk pintu dobel plywood. Bangunan yang diplester hanya bagian muka, samping dan di dalam tidak. Pagu dana kita, 1 unit Rp 30 juta (total Rp 1,8 miliar). Setelah ditawar, jadi Rp 1,6 miliar sekitar Rp 26 juta per unitnya,” sebut Sentot.
Untuk pembangunan sanitasi pembuangan, khusus septic tank dalam dokumen proyek disebutkan ada 2 macam. Yakni dari kontruksi ulin atau besi beton. Diakuinya sebagai PPTK program pembangunan RLH 2010 ini, masih ada minor (kekurangan,red). Termasuk pemasangan kusen, grendel. “Waktu deadline 16 Desember. Kesepakatan kami dengan kontraktor, yang masih minor harus tetap dipenuhi dengan masa pemeliharaan selama 6 bulan (hingga Juni 2011). Kontraktor punya kewajiban perbaikan setiap kekurangan dari bangunan sesuai dokumen proyek yang disepakati. Pemeliharaan memakai dana pemeliharaan 5 persen dari nilai kontrak,” ujarnya, kemarin (28/9).
“Yang minor ini seperti belum ada engsel, kaca jendela dipaku mati. Dan keharusan kontraktor dalam waktu pemeliharaan 6 bulan yang minor ini harus sudah selesai. Yang minor ini, bahan-bahannya harusnya dikerjakan oleh tukang dari kontraktor bukan diserahkan begitu saja ke warga. Kecuali, dengan keinginan warga tetapi dilengkapi surat pernyataan dan harus diserahkan ke kami. Dan kontraktor wajib menggaji juga,” beber Sentot lagi.
Masa pemeliharaan sesuai ketentuan hingga Juni 2011 sudah habis. Namun ada laporan kekurangan dan akhirnya dalam tahap penyidikan di Kejari Tarakan. Soal ini Sentot mengatakan, DPU Kimpraswil Kaltim tetap menuntut kontraktor menyelesaikan kekurangan, namun menunggu kasus selesai.
“Kita tetap menekan ke kontraktor harus diselesaikan. Seharusnya sampai Juni, tapi kalau melebihi kami pressure. Kami tidak mau namanya kekurangan di lapangan, sekecil apapun, ini risiko kontraktor karena melelang. Maka dari itu, tahun 2011 ini Tarakan juga mendapat batuan lagi sebanyak 50 RLH, kami harap masyarakat juga media membantu mengantisipasi. Keluhan dari masyarakat silahkan disampaikan, akan kami tindak lanjuti ke kontraktornya,” tandas Sentot.
Sementara Panitia Pengawas Pekerjaan dari DPU Provinsi Kaltim, Sidiq Pranata menambahkan, untuk pekerja lapangan pihaknya tidak berwenang menentukan kontraktor harus mengambil tenaga tukang dari wilayah tertentu atau harus dikerjakan oleh penerima bantuan. Provinsi hanya mengeluarkan anggaran, dalam konteks sampai fisik terlihat.
“Apakah konteks penerima bantuan ikut mengerjakan, kita tidak sampai harus memantau masalah itu. Memang banyak terjadi warga yang justru malah meminta sebagai pekerja. Perlu diketahui juga dalam UU Jasa Kontruksi, tanggung jawab kontraktor ini dari pembangunan terikat selama 10 tahun, tapi bukan dalam konteks pemeliharaan,” terang Sidiq.
Juga dibenarkan Sidiq, kontraktor berkewajiban memenuhi semua ketentuan pembangunan atau spesifikasi yang tertuang dalam dokumen proyek yang telah disepakati. Jika tidak sesuai, nantinya setiap pelaksanaan program kegiatan akan diaudit atau diperiksa. Untuk tingkat provinsi dilakukan oleh Bawasprov. “Ini kaitannya dari sumber dana provinsi, jadi jika pembangunan tidak sesuai pasti akan jadi temuan oleh tim audit Bawasprov. Kalau seandainya nanti hasil audit tidak ada temuan istilahnya lengkap sesuai kontrak, ya tidak ada masalah,” tegasnya.
Sedikit memberi pemahaman tentang RLH, ujar Sidiq, khusus program tahun 2010 yakni bangunan yang cukup pencahayaan, bukan karena sisi bangunan ada sebagian yang tidak diplester. “Untuk septic tank, ada juga kasus ketika lahan yang dimiliki masyarakat terbatas. Septic tank dibangun di dalam rumah, tentu tidak sehat. Nah, kalau tidak ada space untuk membuat septic tank, tapi karena ada anggarannya maka tetap harus diberikan dengan nanti ada surat pernyataan penerimaan barang, dan atas permintaan warga sendiri,” lanjut pria yang juga Panitia Pengawas Pekerjaan dari DPU Provinsi Kaltim ini.
“Namun jika saat ini bagian-bagian yang minor sudah dipenuhi sendiri oleh warga dengan biaya sendiri, kontraktor yang punya kewajiban melengkapi harus menggantikan dengan dana. Besaran dana sesuai dalam kontrak, berapa harga kloset dikontrak, itulah yang dibayarkan. Semua harus diselesaikan, tapi karena oleh kejaksaan masih penyidikan, maka dipending menunggu masalah selesai,” pungkasnya. (dta/iza)
Sumber : radartarakan (29 September 2011)
Redirect to TarakanBais
Kamis, 29 September 2011
Satu Unit Rumah Cuma Rp 26 Juta
.
Kamis, 29 September 2011
Entri Populer
-
Piala Adipura dan 9 Piala Adiwiyata TARAKAN – Hari ini (5/6), warga Kota Tarakan boleh tersenyum. Pasalnya, ada 10 penghargaan bidang l...
-
To keep and maintain the stabilization of the movement of local inflation, Bank Indonesia (BI) and the Government of the City (City Governme...
-
Hingga September, Empat Penderita Meninggal Dunia TARAKAN – Masyarakat Kota Tarakan yang meninggal dunia akibat menderita penyakit Demam Be...
-
Imbauan MUI Tarakan Selama Ramadan TARAKAN – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Kota TArakan, KH Zainuddin Dalila mengimbau seluruh tempat ...
-
TARAKAN – Proses pencairan anggaran gaji ke-13 dipastikan Walikota Tarakan Haji Udin Hianggio telah berlangsung. Besar kemungkinan, bulan ...
-
TARAKAN - Puluhan anggota Polres Tarakan bersama-sama masyarakat mulai dari organisasi kepemudaan, seniman, dan Kepala Satuan Kerja Perangk...
-
Komisi III akan Pertajam Evaluasi Lewat Paparan TARAKAN – Anggota dewan mempertanyakan laporan mengenai progress pembangunan jalan tembus K...
-
TARAKAN – Sejumlah warga mengeluhkan biaya penyambungan PDAM yang dibebankan kepada pelanggan barunya. Salah seorang warga yang namanya min...
-
TARAKAN – Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Tarakan, Muhammad Idrus menyampaikan, tahun ini akan kembali menggel...
-
TARAKAN – PT Pertamina Unit Bisnis Eksplorasi dan Produksi Sangasanga Tarakan terus menggenjot produksi dari sumur-sumur tua miliknya. Staf...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)