Redirect to TarakanBais

Jumat, 30 September 2011

Kasus Lahan PLTU Juga Diekspos di BPKP

. Jumat, 30 September 2011

TARAKAN –Penyelidikan kasus pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sungai Maya, Tarakan Utara, terus dilakukan. Meski belum naik ke tingkat penyidikan, namun pada pekan pertama Oktober nanti, penyidik polres Tarakan akan ekspos perkara ini di Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) di Samarinda.

“Setelah ekspos perkara maka akan ada pentingkatan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan,” tegas Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Guruh Chandra Pernama SH SIK.

Menurut kasat, ekspos suatu perkara di BPKP itu bisa kapan saja. Baik pada awal penyidikan, pertengahan atau akhir penyidikan. Nah, bertepatan dengan agenda ekspos perkara dugaan markup pada kasus Porprov, maka kesempatan ini digunakan pula untuk ekspos soal pembebasan lahan di Sungai Maya yang diperuntukan untuk pembangunan PLTU itu.

Sampai saat ini tambah Guruh, sudah sekitar 15 saksi yang dimintai keterangan. Jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah. “Bisa bertambah hingga 20 orang saksi nantinya,” katanya. Hal ini karena masih ada anggota Tim 9 Pemkot Tarakan yang belum dimintai keterangannya. “Untuk saksi yang jumlahnya mencapai 15 orang itu adalah dari pemilik lahan sesuai SIMTN maupun Tim 9 serta pihak lain yang terlibat didalamnya,” tegas kasat.

Sebelumnya diberitakan, dana yang dikeluarkan untuk membayar ganti rugi lahan ini sekitar Rp 7 miliar. Sesuai informasi yang disampaikan Tim 9 melalui Wakil Ketua yang merangkap anggota, Drs Nasib MAP, tahapan pembebasan lahan rencana pembangunan PLTU dengan luas 29,7502 hektare dimulai saat pihak user (PLN) mengajukan permohonan ke Pemerintah Kota Tarakan terkait rencana pembangunan PLTU di Sungai Maya, Juata Laut, pada 6 Januari 2011. Kemudian tahapan pembebasan lahan berikutnya di antaranya pada 17 Maret, pemerintah kota mengeluarkan keputusan penetapan lokasi (izin lokasi) hingga Mei berupa pembayaran yang dilakukan pihak PLN Pikitring Kalimantan yang berkantor di Balikpapan.

Ditanya dugaan kerugian negara yang timbul dari pembebasan lahan di Sungai Maya tersebut, Guruh mengatakan, dugaan kerugian negara akan ditentukan dalam ekspos perkara di hadapan BPKP nanti. (noi/iza)

Sumber : radartarakan (30 September 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com