Tiga Kasus Sudah Vonis,Satu Perkara Proses Sidang
TARAKAN – Aksi penjambretan yang saat ini membuat gelisah masyarakat Tarakan, baru beberapa kasus saja yang terungkap dan disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan. Berdasarkan data yang diperoleh Radar Tarakan, hingga pertengahan September 2011, penegak hukum baru berhasil menyidangkan 4 aksi penjambretan yang masuk kategori tindak pidana pencurian ini.
Dari 4 kasus yang diproses di pengadilan ini, tiga di antaranya telah dijatuhi vonis hakim dan 1 kasus masih dalam proses persidangan. Perkara penjambretan yang pertama terungkap divonis pada bulan Februari, kasus kedua disidangkan dan divonis pada April, satu kasus lagi pada bulan Juni divonis hakim. Sedangkan kasus yang masih dalam proses persidangan hingga September ini pelakunya tertangkap sekitar bulan Agustus lalu.
Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Muhammad Nur Ibrahim mengatakan, kasus penjambretan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana ini dalam hukum pidana masuk dalam kategori tindak pidana pencurian. “Itu termsuk kasus pencurian. Cuma dalam pencurian ini ada tingkatan-tingkatannya lagi, apakah pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kekerasan,” terang pria yang juga menjadi hakim Pengadilan Negeri Tarakan ini.
Pelaku pencurian atau lazim disebut penjambretan di masyarakat yang telah divonis hakim selama tahun 2011 ini notabene tergolong masih muda karena ada yang baru berusia belasan tahun. Pada Juni lalu, terdakwa yang divonis masih berusia 17 tahun, usianya sama dengan yang saat ini masih berproses di pengadilan, sedangkan pelaku tertua adalah 23 dan 24 tahun. Pasal yang dipakai menvonis terdakwa juga berbeda-beda, ada pasal 362 KUHP yakni pencurian biasa, 363 ayat (1) angka-4 KUHP tentang pencurian dalam keadaan memberatkan, pasal 365 ayat (1) jo pasal 56 angka-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sampai yang membantu melakukan pencurian dengan kekerasan yang didakwa dengan pasal 365 ayat (1), pasal 56 angka-1 KUHP, pasal 363 ayat (1) angka-4 KUHP.
Vonis tertinggi yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa dalam kasus ini adalah 2 tahun penjara, sedangkan terendah 10 bulan penjara. Banyaknya kasus penjambretan yang terjadi dilapangan tentunya berbeda jauh dengan yang telah ditangani aparat penegak hukum. Hal ini berdasarkan informasi yang disampaikan kepada pihak kepolisian bahwa selama 13 hari terakhir, ada 7 kasus penjambretan yang dilaporkan kepada masyarakat.(jnu)
Sumber : radartarakan (15 September 2011)
Redirect to TarakanBais
Kamis, 15 September 2011
PN Sidangkan Baru 4 Kasus Penjambretan
.
Kamis, 15 September 2011
Entri Populer
-
Murid SD Utama 1 Tarakan Sukses Meraih Prestasi Pada Indonesian Sains Festival (ISF) 2008 Di JakartaKamis, 28 Agustus 2008 Radar Tarakan -Terinspirasi dari Permainan Baling-baling Rizqa Firdaus Herson , murid SD Utama 1 sukses meraih presta...
-
Imbauan MUI Tarakan Selama Ramadan TARAKAN – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Kota TArakan, KH Zainuddin Dalila mengimbau seluruh tempat ...
-
Kemendagri Tekan Pemkot Segera Susun Perda Lembaga Kemasyarakatan TARAKAN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekan tiap kabupaten/ko...
-
Tarakan Borneo - Plan the establishment of Task Force (SKPD) in the scope of the new government of Tarakan, namely the Office of Communica...
-
Kelompok/Group Seni : 1. Dayak (IKKDT) Alamat : Jl. Jendral Sudirman, Tarakan Ketua : Marten Ludjen 2. Jogyakarta Group Alamat : Jl. Kampun...
-
Tarakan Borneo - Soon, the team led by the field identification of Maritime Affairs and Fisheries (DKP) Tarakan and involve a number of pe...
-
Bekerja 3 Bulan Tak Digaji, di Malinau Sempat Tidur di Emperan Toko Enam orang warga asal Kota Tegal, terlantar di Tarakan . Mengapa demikia...
-
MASJID : 1. MASJID NURUL HUDA Pengurus : H. Syahrin D Alamat : Kel. Kampung Enam Kec. Tarakan Timur 2. LANGGAR DARUL FALAH Pengurus : M. Ri...
-
TARAKAN – Sekretaris Kota (Sekkot) Tarakan Haji Badrun mengatakan, pemerintah kota saat ini sedang intens membangun reformasi birokrasi. Se...
-
TARAKAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memastikan bahwa pelaksanaan pengambilan data biometrik warga wajib KTP di Tar...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)
