TARAKAN - Setelah dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, Soni Adhiyaksa SH MH dan Rudi SH, akhirnya terdakwa Sony divonis sama dengan tuntutan JPU tersebut. Putusan hakim ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tarakan kemarin (20/9) yang dipimpin ketua majelis H. Dasma SH MH dengan anggota Edy Antonno SH, dan Andre Simbolon SH MH.
Pertimbangan hukum yang memberatkan terdakwa adalah akibat perbuatannya mengakibatkan korban mengalami cacat fisik tetap. Unsur lainnya adalah perbuatannya dianggap sadis dan meresahkan masyarakat sekitar.
Untuk diketahui, penimpasan yang berujung pada puntungnya tangan korban bernama Dadang. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis, 12 Mei sekitar pukul 22.30 wita di Jalan Gajah Mada atau di kos wanita yang disebut-sebut sebagai kekasih terdakwa Sony.
Akibat perbuatannya itu, polisi menjeratnya dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada korban.(noi/ris)
Sumber : radartarakan (21 September 2011)
Redirect to TarakanBais
Selasa, 20 September 2011
Penganiaya Dadang Divonis Penjara 8 Tahun
.
Selasa, 20 September 2011
Entri Populer
-
TARAKAN – Ketua Umum Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Chandra Kirana, Kiki Pramono Edhie mewanti-wanti para istri tentara untuk tid...
-
Warga Sebengkok yang Waswas Musibah Tanah Longsor TARAKAN - Jika Tarakan diguyur hujan dengan intensitas tinggi dan dalam waktu yang cukup l...
-
Ditargetkan Rampung Desember, Sungai Sebengkok Tunggu Tahun Depan TARAKAN -Perlahan tapi pasti, penanggulangan banjir terus diupayakan oleh ...
-
Salamah Berharap Bisa Jadi Contoh bagi Penghuni Lainnya TARAKAN – Salah satu keluarga pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang menempati r...
-
Harga Komoditi Sembako Lainnya Tetap Stabil TARAKAN – Harga kebutuhan dasar berupa beras kini terus beranjak naik sejak beberapa bulan tera...
-
Hingga September Penderita 196 Orang TARAKAN – Tarakan dan sekitarnya mulai memasuki musim hujan. Diperkirakan Badan Meteorologi Klimatolog...
-
Titipkan Catatan Buat Pemkot TARAKAN – Setelah sepekan mengajukan 4 rancangan peraturan daerah (raperda), akhinya kemarin DPRD Kota Tarakan...
-
TARAKAN – Ada kabar terbaru soal kasus dugaan penyimpangan pada pembebasan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN Tarakan di ...
-
Dari 95 Rumah Sewa, Baru 60 yang Mengurus izin TARAKAN -Lurah Kampung Satu Skip, Benny Purwanto meyakinkan bahwa tak semua rumah kos dan rum...
-
Ternyata, banyak rumah susun yang dibangun pemerintah pusat dan secara fisik telah rampung, namun tak kunjung dihuni. Termasuk di Tarakan d...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)
