Redirect to TarakanBais

Selasa, 20 September 2011

Kepolisi Tarakan Tetapkan Tersangka Baru

. Selasa, 20 September 2011

Kasus Pembunuhan Bos PT Permata Finance

TARAKAN - Polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan Aditya Santoso (22), Kepala Bagian Keuangan PT Permata Finance di jalan Slamet Riyadi yang terjadi 14 Agustus lalu. Tersangka baru itu berinisial Ed (45), yang juga diketahui adalah tetangga korban.

Kapolres Tarakan AKBP Agustinus Budi Prasetyo mengatakan, keputusan ini terungkap setelah pihaknya menggelar penyelidikan selama kurang lebih 10 hari.

Awalnya, keterangan diperoleh melalui pengakuan tersangka sebelumnya yaitu Dd. Dari pengakuan Dd terungkap, jika pembunuhan itu tidak dilakukannya sendiri, melainkan dibantu rekannya Ed. Namun Polisi belum begitu percaya lantaran belum didukung bukti yang kuat.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menyita sejumlah barang bukti seperti baju kaos, pisau daging, dan pisau cutter milik Ed, yang disebutkan Dd sewaktu dipakai saat kejadian.

“Menurut tersangka Dd tiga barang bukti ini yang digunakan. Tapi kita tidak langsung menuntut pengakuan dari Ed, tidak seperti dulu Polisi hanya mengejar pengakuan. Itu kita proses dan kita teliti,” ujar Kapolres kepada Tribun, Jumat (16/9/2011) sore.

Ketiga barang bukti tersebut disita di lantai tiga rumah Ed, tak lama setelah keluarnya pengakuan dari Dd. Di baju kaos tersebut Polisi menemukan noda merah seperti percikan darah. Namun untuk membuktikannya, Polisi kemudian mengirim tiga barang bukti ditambah sampel darah korban dan sampel darah tersangka Ed ke Pusat Laboratorium di Surabaya.

Hasilnya pada tiga hari lalu, bercak darah yang melekat di baju Ed dinyatakan positif dengan darah korban. Sejak itu pula Polisi menangkap Ed dan menggelar pemeriksaan secara marathon.

“Skarang sudah jelas hasil labnya sudah ada, bahwa darah yang ada di kaos itu identik dengan darah korban. Artinya ada percikan darah korban. Itu dua cara, apakah dia membunuh langsung atau baju itu dipakai melap di tembok. Tapi dari dua-duanya ini sudah memenuhi unsur dia terlibat dalam pembunuhan,” terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, peran keduanya yakni Dd dan Ed adalah sebagai eksekutor pembunuhan. Sementara, tersangka lainnya Mr yang juga kakak kandung Dd hanya sebagai pembantu.

Dari pemeriksaan Polisi terungkap, kedua eksekutor sudah merencanakan pembunuhan sejak 11 Agustus 2011, tiga hari sebelum pembunuhan. Rencana pembunuhan itu didiskusikan di rumah Ed. Keduanya sepakat menghabisi nyawa korban untuk mencuri uang dan ijazah yang tersimpan di brangkas korban.

“Dari awal keduanya sudah sepakat kalau uang hasil kejahatan itu untuk Ed dan ijazah serta surat penting lainnya untuk si Dd. Uang yang Rp 23 juta itu masih utuh karena nanti akan diserahkan ke Ed kalau sudah kondusif,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, motif pembunuhan yang dilakukan kedua tersangka berawal dari sakit hati kepada korban. Tersangka Ed kecewa lantaran usaha fotokopi miliknya beroperasi di tempat lain atas perintah korban, yang ditengarai sebagai mantan bosnya. Sementara, Dd geram lantaran ijazah miliknya yang disetor saat menjadi karyawan di PT Permata Finance belum dikembalikan. Padahal dirinya sudah dipecat dari perusahaan tersebut.

Kini tersangka mendekam di bui Mapolres Tarakan. Mereka diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan sanksi penjara bisa seumur hidup.

Penulis : Syaiful Syafar
Editor : Reza Rasyid Umar
Sumber : Tribun Kaltim

Sumber : tribunnews (16 September 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com