Redirect to TarakanBais

Sabtu, 24 September 2011

Bawa Kayu Ilegal, Warga Bulungan Ditahan

. Sabtu, 24 September 2011

TARAKAN - Anggota Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tarakan mengamankan seorang pria asal Bulungan. Pria berinisial YDL (28) ini ditangkap Jumat malam lalu (16/9) sekitar pukul 22.00 wita di perairan depan Pelabuhan Tengkayu II.

Dia diamankan, karena membawa, mengangkut kayu olahan sebanyak kayu olahan jenis Meranti dan Bengkirai sebanyak 6 kubik tanpa dokumen.

Kepala Kepolisian Resor Tarakan Ajun Komisaris Besar Polisi Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kapala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Tarakan, Ajun Komisaris Polisi Subarjo membenarkan, adanya tangkapan seorang tersangka kasus kehutanan.

Kronologisnya jelas Subarjo, Jumat malam anggota Reskrim yang sedang melakukan patroli di perairan Pelabuhan Tengkayu II atau lebih dikenal dengan pelabuhan perikanan, melihat ada sebuah longboat mengangkut kayu olahan. Kemudian olah anggota kepolisian ini menanyakan dokumen dan surat lainnya, namun motoris yang kini menjadi tersangka itu tidak dapat menunjukkan dokumen dimaksud.

Akibatnya, YDL dijerat pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU RI Nomor 4 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang berbunyi setiap orang dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.

Selain tersangka, tambah Subarjo, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit longboat dan mesin 40 PK yang digunakan tersangka untuk mengangkut kayu serta kayu olahan sebanyak kurang lebih 6 meter kubuk rimba campuran yang terdiri dari Meranti dan Bengkirai.(noi)

Sumber : radartarakan (24 September 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com