Junaedi : Taati Sajalah, Karena Ini Aturan Pusat
TARAKAN – Razia yang dilakukan Dinas Perhubungan Tarakan serta Kepolisian Resort Tarakan terhadap angkutan kota (angkot) yang menggunakan lapisan kaca film hitam dikeluhkan sebagian sopir angkot. “Kenapa dirobek,” kata salah satu sopir angkot, bernama Hasan. Ia mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya peraturan tentang ketebalan kaca film. Menurut dia, ketentuan tersebut tak pernah disosialisasikan sebelumnya. “Beberapa kali kita melakukan pemeriksaan uji KIR, dari pihak berwenang tidak pernah memberitahu apa-apa terkait ketebalan lapisan kaca film angkot,” kata Hasan.
Selain itu alasan mengapa dia menggunakan lapisan kaca film yang lebih tebal, karena banyaknya penumpang yang mengeluh kepanasan. “Kalau tidak ditutup panasnya masuk, buktinya dulu sebelum dipasang penumpang pada mengeluh, tapi setelah dipasang tidak ada lagi yang mengeluh. Kok malah sekarang disuruh buka,” kilah Muktar, sopir angkot lainnya.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Tarakan, Junaedi mengakui adanya keluhan dari sopir angkot. Namun, kata dia, keluhan tersebut merupakan hal yang wajar. Namun ia minta, sopir untuk taat. “Taati sajalah, karena ini sudah aturan dari pusat untuk kenyamanan para penumpang dan mencegah perbuatan-perbuatan yang tidak diinginkan,” pintanya.
Ia menegaskan, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan nomor 439 tahun 1976 tentang ketebalan kaca film untuk angkutan umum harus tebus pandang 70 persen dan kegelapan 30 persen. Tak hanya itu, anjuran tersebut juga mengacu pada SK Gubernur Kaltim nomor 35 tahun 2002 tentang petunjuk teknis dan standar pelayanan minimum penyelenggaraan pengajuan berkala kendaraan bermotor. “Saat ini sasaran kita masih angkot atau yang memiliki izin trayek. Kedepan, diwacanakan mungkin akan dilakukan hal serupa ke kendaraan pribadi. Tapi itu ranahnya di pihak kepolisian,” tambah Dede, staf Bidang Angkutan Darat Dishub.
Hingga saat ini, berdasarkan hasil razia yang telah dilakukan belum lama ini selama dua kali tercatat sebanyak 5 angkot yang terjaring dalam kegiatan razia tersebut. “Ini akan kita lakukan secara rutin, tak hanya terkait masalah kaca filmnya tetapi juga pelanggaran kartu izin operasi trayek dan barang. Mengenai berapa lama kita tidak bisa menargetkan, yang jelas sampai tuntas,” tandas Junaedi.
Ia meminta agar angkot yang ada di Tarakan menggunakan kaca film yang ketebalannya 30 persen. “Jika menggunakan diatas 60 persen gelap dan tidak tembus melihat dari luar akan langsung dicopot di tempat,” tegasnya kembali. (sur)
Sumber : radartarakan (30 September 2011)
Redirect to TarakanBais
Jumat, 30 September 2011
Sopir Angkot Keluhkan Razia Kaca Film
.
Jumat, 30 September 2011
Entri Populer
-
Mungkin ini yang Anda cari : Foto Kerusuhan (Bentrok/Konflik) Warga di Tarakan Panglima Kumbang Kebalkan Massa, Panglima Burung Terbangkan P...
-
Tuntaskan Pembangunan Makolanud TARAKAN - Tongkat komando kepemimpinan di Pangkalan Udara (Lanud) Tarakan resmi berpindah dari Letkol Pener...
-
Hingga September, Empat Penderita Meninggal Dunia TARAKAN – Masyarakat Kota Tarakan yang meninggal dunia akibat menderita penyakit Demam Be...
-
TARAKAN – Masih tingginya harga material konstruksi bangunan membuat pengembang properti di Kota Tarakan kurang bergairah. Sebab, tingginya...
-
Biaya Pemasangan Sesuai Persetujuan Distamben TARAKAN – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AK...
-
Titipkan Catatan Buat Pemkot TARAKAN – Setelah sepekan mengajukan 4 rancangan peraturan daerah (raperda), akhinya kemarin DPRD Kota Tarakan...
-
Tarakan , Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tarakan kembali melakukan pelatihan lelang E-Proc untuk para penyedia jasa pada Kam...
-
Piala Adipura dan 9 Piala Adiwiyata TARAKAN – Hari ini (5/6), warga Kota Tarakan boleh tersenyum. Pasalnya, ada 10 penghargaan bidang l...
-
TARAKAN - Kekahwatiran Kota Tarakan tidak dapat mempertahankan piala adipura tahun 2011 ternyata menjadi kenyataan. Walikota Tarakan Udin H...
-
TARAKAN - Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Tarakan nomor 300/1076/PEM tentang Ketertiban Umum selama bulan puasa 1432 H tertanggal 25 ...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)