Kasus Persetubuhan dengan Anak 16 Tahun
TARAKAN - Zainuddin (45) warga negara Malaysia yang bersetubuh dengan MV, gadis 16 tahun sebanyak 8 kali itu akhirnya bebas. Ia tak dijerat secara hukum, karena kedua pihak, baik Zainuddin maupun MV, melakukan persetubuhan suka sama suka dan tak ada yang keberatan dengan persetubuhan mereka.
“Memang benar yang disetubuhinya adalah anak dibawah umur. Namun dari keterangan keduanya tidak ada satu pun unsur yang masuk dalam UU Perlindungan anak yang dapat disangkakan kepada warga negara asing (Zainuddin, Red) itu,” kata Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Guruh Chandra Permana SH SIK.
Lebih jauh, kepada Radar Tarakan, Guruh mengatakan jika Zainuddin dijerat dengan UU Perlindungan anak, maka harus dilihat terlebih dahulu unsur-unsurnya. “Apakah ada unsur pemaksaan, bujuk rayu atau kekerasan,” katanya.
Ternyata dari pengakuan Zainuddin maupun MV, perbuatan mereka berdua didasarkan atas suka sama suka dan mau sama mau. “Jika perbuatan Zainuddin ini dipidanakan, maka perlu adanya unsur yang dapat menjeratnya sebagaimana tertuang dalam UU Perlindungan anak. Misalnya keberatan orangtua kandung atau korban itu sendiri. Tapi ini tak ada. MV tak keberatan dan ia mengakui dilakukan atas kesadaran dan kemauannya sendiri,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan harian ini, Satpol PP Tarakan, Senin (26/9) siang sekitar pukul 14.15 menangkap pasangan mesum di hotel K. Pasangan mesum tersebut merupakan pria berkewarganegaraan Malaysia, Zainuddin (45 tahun) dan seorang anak dibawah umur dengan inisial MV yang masih berusia 16 tahun.
Satpol PP menemukan barang bukti berupa kondom yang diduga bekas dipakai, bungkus kondom, tissue dan satu unit handphone. “Menurut keterangan dari pihak perempuan maupun laki-laki, mereka sudah 8 kali melakukan. Dan katanya setiap melakukan perbuatan, perempuan selalu mendapat imbalan dan khusus kali ini ditambah lagi satu unit BlackBerry,” ungkap Dison. MV sendiri mengaku bahwa setiap melakukan “transaksi” ia dibayar Rp 1 juta. Nah, pada persetubuhan Senin lalu, ia meminta tambahan satu unit BlackBerry. Dalam wawancara dengan Radar Tarakan, MV mengaku punya banyak teman seusianya yang melakukan praktek serupa dengannya. Ia dan kawan-kawannya memasang tariff antara Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta, short time.
Menanggapi adanya dugaan pengorganisasian pekerja seks anak-anak ini, AKP Guruh Chandra Permana mengatakan, seandainya perbuatan yang dilakukan MV ini terorganisir atau ada yang menjadi perantara antara dia dengan Zainuddin, maka perantaranya bisa dijadikan tersangka bersama Zainuddin. Namun kata dia, perbuatan MV tidak ada yang mengorganisir. Justru dia (MV) sendiri yang berkenalan dengan Zainuddin dan selalu melakukan hubungan badan ketika bos salah satu perusahaan sawit di Bulungan itu berada di Tarakan.
“Kalau memang ada yang menjadi aktor intelektual dibalik eksploitasi seks dibawah umur, maka akan kami tindak tegas,” tegasnya. Lebih jauh, Guruh mengatakan untuk menghindari adanya eksploitasi seks anak dibawah umur, dia mengimbau kepada orangtua untuk selalu mengawasi putra putrinya. (noi/iza)
Sumber : radartarakan (28 September 2011)
Redirect to TarakanBais
Selasa, 27 September 2011
Karena Suka sama Suka, Zainuddin Bebas
.
Selasa, 27 September 2011
Entri Populer
-
TARAKAN – Ketua Umum Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Chandra Kirana, Kiki Pramono Edhie mewanti-wanti para istri tentara untuk tid...
-
Warga Sebengkok yang Waswas Musibah Tanah Longsor TARAKAN - Jika Tarakan diguyur hujan dengan intensitas tinggi dan dalam waktu yang cukup l...
-
Ditargetkan Rampung Desember, Sungai Sebengkok Tunggu Tahun Depan TARAKAN -Perlahan tapi pasti, penanggulangan banjir terus diupayakan oleh ...
-
Salamah Berharap Bisa Jadi Contoh bagi Penghuni Lainnya TARAKAN – Salah satu keluarga pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang menempati r...
-
Harga Komoditi Sembako Lainnya Tetap Stabil TARAKAN – Harga kebutuhan dasar berupa beras kini terus beranjak naik sejak beberapa bulan tera...
-
Hingga September Penderita 196 Orang TARAKAN – Tarakan dan sekitarnya mulai memasuki musim hujan. Diperkirakan Badan Meteorologi Klimatolog...
-
Titipkan Catatan Buat Pemkot TARAKAN – Setelah sepekan mengajukan 4 rancangan peraturan daerah (raperda), akhinya kemarin DPRD Kota Tarakan...
-
TARAKAN – Ada kabar terbaru soal kasus dugaan penyimpangan pada pembebasan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN Tarakan di ...
-
Dari 95 Rumah Sewa, Baru 60 yang Mengurus izin TARAKAN -Lurah Kampung Satu Skip, Benny Purwanto meyakinkan bahwa tak semua rumah kos dan rum...
-
Ternyata, banyak rumah susun yang dibangun pemerintah pusat dan secara fisik telah rampung, namun tak kunjung dihuni. Termasuk di Tarakan d...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)
