TARAKAN – Tampaknya pemerintah kota tidak kehabisan akal agar pelaksanaan proyek penunjukkan langsung (PL) di Kecamatan Tarakan Timur yang sempat terkendala lantaran dianggap menyalahi administrasi sehingga enggan dijalankan oleh Camat Tarakan Timur Hanip Matiksan. Bahkan Hanip saat itu mengaku sempat mengajukan pengunduran diri kepada walikota, agar posisinya aman dari jeratan hukum. Namun ternyata, pada mutasi kemarin posisi Hanip sebagai Camat Tarakan Timur justru tidak bergeser sama sekali. “Nanti kami cek proses suratnya sudah sampai dimana, apakah masih di BKD atau bagaimana,” kata Badrun. Atau justru surat pengunduran diri tersebut belum pernah dibuat oleh yang bersangkutan. Pasalnya, sampai dengan kemarin Sekkot sendiri belum pernah melihat surat pengunduran diri tersebut secara fisik. Hanya mendengar dari media saja. “Itu kan katanya koran saja,” celetuk Badrun. Lalu soal PL di Kecamatan Timur tersebut, Badrun justru menganggap tidak ada yang menjadi kendala dalam pelaksanaannya. Menurutnya, ada dua ikatan yang mengungkung mereka sebagai pejabat, pertama secara struktural. Yaitu kecamatan dan kelurahan sebagai instansi pemerintah daerah sesuai Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2004. Dan yang kedua, dalam ketentuan pengelolaan keuangan negara disebutkan bahwa kepala satuan kerja adalah pengguna anggaran. Oleh karena itu, secara terstruktural dan berjenjang merupakan hubungan struktural antara atasan dan bawahan. Sementara di sisi lain sebagai pengguna anggaran struktural tersebut bisa disinkronkan. Dari itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dituntut untuk selalu beradaptasi dengan kondisi yang terus berkembang. Sehingga hal-hal yang muaranya kepada masyarakat, diharapkan tidak terkendala. “Banyak upaya ke arah sana. Saya kira kita tidak menyalahkan Camat Tarakan Timur atau Camat-camat lainnya namun bagaimana persoalan ini dilihat secara generalis dan menyeluruh dalam cakrawala yang utuh,” tandas Badrun.
Lalu apakah ada kemungkinan Silpa (Sisa lebih penggunaan anggaran) di Kecamatan Tarakan Timur akan membengkak tahun ini? ”Sekali lagi banyak cara untuk bagaimana memberikan pelayanan kepada masyarakat. Soal mekanisme anggaran, tentu akan dievaluasi,” kata Badrun. “Misalnya bisa digeser ke unit lain, bisa ditarik atau dengan cara lain, kan tidak ada masalah,” sambungnya.
Namun sebelum dilakukan pergeseran anggaran dari Kecamatan Tarakan Timur ke unit atau SKPD lainnya, tentunya TAPD akan membicarakan hal ini dengan DPRD Tarakan, dengan catatan proses ini tidak menjadi kendala terhadap output pelayanan kepada masyarakat.(ddq/ndy)
Sumber : radartarakan (24 September 2011)
Redirect to TarakanBais
Sabtu, 24 September 2011
PL Tarakan Timur Bisa Digeser
.
Sabtu, 24 September 2011
Entri Populer
-
Mungkin ini yang Anda cari : Foto Kerusuhan (Bentrok/Konflik) Warga di Tarakan Panglima Kumbang Kebalkan Massa, Panglima Burung Terbangkan P...
-
Tuntaskan Pembangunan Makolanud TARAKAN - Tongkat komando kepemimpinan di Pangkalan Udara (Lanud) Tarakan resmi berpindah dari Letkol Pener...
-
Hingga September, Empat Penderita Meninggal Dunia TARAKAN – Masyarakat Kota Tarakan yang meninggal dunia akibat menderita penyakit Demam Be...
-
TARAKAN – Masih tingginya harga material konstruksi bangunan membuat pengembang properti di Kota Tarakan kurang bergairah. Sebab, tingginya...
-
Biaya Pemasangan Sesuai Persetujuan Distamben TARAKAN – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AK...
-
Titipkan Catatan Buat Pemkot TARAKAN – Setelah sepekan mengajukan 4 rancangan peraturan daerah (raperda), akhinya kemarin DPRD Kota Tarakan...
-
Tarakan , Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tarakan kembali melakukan pelatihan lelang E-Proc untuk para penyedia jasa pada Kam...
-
Piala Adipura dan 9 Piala Adiwiyata TARAKAN – Hari ini (5/6), warga Kota Tarakan boleh tersenyum. Pasalnya, ada 10 penghargaan bidang l...
-
TARAKAN - Kekahwatiran Kota Tarakan tidak dapat mempertahankan piala adipura tahun 2011 ternyata menjadi kenyataan. Walikota Tarakan Udin H...
-
TARAKAN - Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Tarakan nomor 300/1076/PEM tentang Ketertiban Umum selama bulan puasa 1432 H tertanggal 25 ...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)