250 Liter Premium Tak Bertuan
TARAKAN – Ada penyimpangan BBM bersubsidi di balik antrean panjang kendaraan terutama di Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum, ternyata benar adanya. Tinggal ketegasan dari instansi terkait untuk menerapkan sanksi seberat-seberatnya sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi agar menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun yang lainnya.
Sebab, bukti kuat kembali dikantongi Satuan Polisi Pamong Praja yang kembali menemukan adanya penimbunan BBM bersubsidi jenis premium yang disimpan dalam 10 jeriken besar di tanah lapang yang berada di wilayah RT 27 Kelurahan Pamusian, Kamis malam (21/7) sekitar pukul 20.00 Wita.
Saat ditemukan, 10 jeriken besar yang di dalamnya diperkirakan menampung 250 liter premium tersebut tidak ada pemiliknya. Diduga, pada saat ditemukan, si pemilik enggan untuk menghampiri petugas dan membiarkan premiumnya dibawa Satpol PP.
Namun demikian, Kepala Seksi Penertiban dan Penyidikan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tarakan, Mezak J.B. SH mengungkapkan, berdasarkan pemantauan yang dilakukan bagian Deteksi Dini, pihaknya mendapati sebelum ditangkap, premium tersebut dipindahkan dari tangki mobil pick-up ke jeriken besar. Mobil pick-up tersebut sebelumnya memang telah melakukan pengisian berulang-ulang di salah satu SPBU.
“Kami sudah menyampaikan hal ini ke ketua RT, sehingga kalau ada yang merasa silakan saja ke kantor Satpol PP. Untuk sementara ini tak bertuan!” tegas Mezak.
Sampai dengan kemarin, sambungnya, memang belum ada pemilik premium yang datang dan barang bukti tersebut kini ditahan di kantor Satpol PP Jalan Pulau Halmahera, Ladang.
Kemarin, di SPBU Mulawarman pun Satpol PP sempat menahan sebuah mobil Kijang berwarna merah yang melakukan pengisian BBM berulang-ulang. Saat akan ditangkap, pengemudi kendaraan sempat berusaha menyogok petugas namun ditolak. Dalam hitungan detik, mobil Kijang merah itupun melarikan diri dan melaju kencang.
“Mobil itu sudah menjadi pantauan khusus Satpol PP, kalau didapati tentu langsung kami tahan karena dianggap melanggar Peraturan Daerah Kota Tarakan nomor 03 tahun 2008 tentang Penyaluran dan Pengendalian BBM Bersubsidi,” tegas Mezak.
Hingga kemarin, sudah ada sembilan kendaraan yang ditangkap Satpol PP karena kedapatan melakukan pengisian berulang-ulang. Kendaraan tersebut rata-rata berjenis pick-up, angkot dan sepeda motor Thunder.
Jumlah BBM bersubsidi yang sudah disidangkan mulai Februari sampai Juli ini mencapai 4 ton 200 liter minyak tanah dan 3.411 liter premium bersubsidi. Dari 16 sidang yang dilakukan, jumlah denda yang dibayarkan mencapai Rp 12.039.000 sebagai pemasukan ke kas negara.(ddq)
Sumber : radartarakan.co.id (23 Juli 2011)
Redirect to TarakanBais
Sabtu, 23 Juli 2011
Pol PP Tarakan Pergoki Kendaraan Isi Berulang-ulang di SPBU
.
Sabtu, 23 Juli 2011
Entri Populer
-
To keep and maintain the stabilization of the movement of local inflation, Bank Indonesia (BI) and the Government of the City (City Governme...
-
Hingga September, Empat Penderita Meninggal Dunia TARAKAN – Masyarakat Kota Tarakan yang meninggal dunia akibat menderita penyakit Demam Be...
-
Imbauan MUI Tarakan Selama Ramadan TARAKAN – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Kota TArakan, KH Zainuddin Dalila mengimbau seluruh tempat ...
-
TARAKAN – Proses pencairan anggaran gaji ke-13 dipastikan Walikota Tarakan Haji Udin Hianggio telah berlangsung. Besar kemungkinan, bulan ...
-
TARAKAN - Puluhan anggota Polres Tarakan bersama-sama masyarakat mulai dari organisasi kepemudaan, seniman, dan Kepala Satuan Kerja Perangk...
-
Komisi III akan Pertajam Evaluasi Lewat Paparan TARAKAN – Anggota dewan mempertanyakan laporan mengenai progress pembangunan jalan tembus K...
-
TARAKAN – Sejumlah warga mengeluhkan biaya penyambungan PDAM yang dibebankan kepada pelanggan barunya. Salah seorang warga yang namanya min...
-
TARAKAN – Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Tarakan, Muhammad Idrus menyampaikan, tahun ini akan kembali menggel...
-
TARAKAN – PT Pertamina Unit Bisnis Eksplorasi dan Produksi Sangasanga Tarakan terus menggenjot produksi dari sumur-sumur tua miliknya. Staf...
-
TARAKAN - Establishment of a house of worship for any religious people in Indonesia, has been arranged in a joint decree (SKB) of the House...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)