Redirect to TarakanBais

Kamis, 28 Juli 2011

Dilarang Parkir di Badan Jalan Yos Sudarso Tarakan

. Kamis, 28 Juli 2011

Daya Tampung Jalan Mengecil

Dilarang Parkir di Badan Jalan Yos Sudarso Tarakan
TARAKAN – Kapasitas atau daya tampung jalan Yos Sudarso Tarakan makin mengecil. Hal ini disebabkan banyaknya kendaraan parkir di badan jalan.

Menurut Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan, kapasitas jalan Yos Sudarso sekitar 4.000 lebih kendaraan. Saat ini lalu lintas harian kendaraan rata-rata sudah mencapai 3.000 lebih. Sehingga kapasitas daya tampung jalan pada jam-jam tertentu tinggal 1.000 kendaraan.

“Jika tidak dilakukan langkah-langkah yang cepat dalam beberapa tahun kedepan, maka dapat dipastikan jalan Yos Sudarso akan mengalami kapasitas “sama dengan satu”. Artinya padat merayap, bahkan akan terjadi kemacetan dan ujung-ujungnya akan menimbulkan kecelakaan,” kata Junaidi, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Tarakan.

Karena makin menyempit, maka kecepatan laju kendaraan di jalan Yos Sudarso sekarang ini rata-rata hanya 25 km perjam. Padahal untuk jalan utama dalam kota kecepatan maksimal adalah 60 km perjam. Berarti pengguna jalan kehilangan 35 km perjam akibat hambatan samping, baik parkir maupun lainnya.

Nah untuk mengatasi hal itu, dalam pekan ini, Dishub Tarakan akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang diparkirkan di sepanjang badan jalan kawasan jalan Yos Sudarso. Penertiban ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran pemerintah kota yang sebelumnya telah dibagikan kepada pemilik-pemilik kendaraan yang memiliki kantor, seperti perbankan, sekolah, toko-toko, pusat ekonomi dan pusat kegiatan bisnis lainnya di sepanjang jalan Yos Sudarso.

Junaidi mengatakan, seluruh kegiatan perkantoran, sekolah, bisnis, perbankan, pertokoan dan lainnya yang beroperasi di sepanjang jalan Yos Sudarso wajib memiliki garasi untuk parkir kendaraan mereka sendiri.

“Edarannya sudah dibagikan pada 18-19 Juli lalu, mulai dari Lingkas Ujung sampai di Simpang Empat THM,” kata Junaidi. Untuk itu, surat edaran tersebut akan ditindaklanjuti dengan memberikan surat teguran kepada yang melanggar dan tidak mengindahkan. Surat teguran akan dilayangkan sebanyak tiga kali dan dilanjutkan dengan surat teguran lainnya apabila tidak mentaati ketentuan edaran tersebut.

Sanksinya, mobil yang diparkir di badan jalan dan trotoar akan diderek atau disidangkan ke pengadilan. “Kejaksaan, pengadilan, kepolisian dan walikota sudah kami berikan surat tembusan dalam edaran tersebut,” kata dia.

Pihaknya juga menegaskan, bahwa parkir inap di malam hari terutama diatas jam 11 malam sampai jam 6 pagi akan dilarang. Mengingat pada jam-jam tersebut lalu lintas kendaraan sepi dan banyak orang yang mengemudi kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga akan berbahaya bagi pengguna jalan.

Khusus untuk jalan Yos Sudarso, Dishub sudah membagikan sebanyak 250 lembar surat edaran. Pemberlakuan surat edaran ini diberlakukan sama untuk semua instansi. Dengan demikian, untuk perkantoran yang tidak memiliki area parkir khusus, namun memiliki kendaraan banyak, khususnya perbankan disarankan untuk menyediakan tempat parkir tersendiri khusus karyawan.

“Kalau toh tidak ada lahan, maka disarankan karyawan dan pegawainya cukup diantar saja pada saat ngantor sehingga kendaraan tidak dibawa ke kantor. Dan pada saat pulang kerja, barulah dijemput kembali,” saran Junaidi. (ddq)

Sumber : radartarakan.co.id (28 Juli 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com