Redirect to TarakanBais

Senin, 25 Juli 2011

Hak Pemkot Tarakan Tarik PNS-nya Dari Kepengurusan KONI

. Senin, 25 Juli 2011

TARAKAN - Jika Pemkot Tarakan akan menarik para PNS di KONI, maka itu adalah kewenangan Pemkot Tarakan. Dan tak ada yang bisa melarangnya. Demikian dikatakan Wakil Ketua Lembaga Kajian Olahraga Prestasi (Lekop) Kaltim, H Sabran Malisi. “Itu boleh saja (penarikan PNS dari KONI, red). Makanya saya tadi (kemarin, red) kembalikan lagi, kalau umpamanya pemerintah mau menarik (pegawainya), ya silakan. Itu hak Pemkot Tarakan,” jelas Sabran Malisi.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Tarakan akan menarik sejumlah PNS nya di KONI Tarakan. Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 800/2398/SJ, terkait larangan perangkapan jabatan pada kepengurusan KONI dengan jabatan struktural dan jabatan publik.

Sabran Malisi menilai, Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 800/2398/SJ memang lebih bersifat universal (menyeluruh). Mulai KONI pusat hingga kabupaten/kota, untuk mempertegas pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Keluarnya surat edaran tersebut juga lebih ditekankan pada kepengurusan inti KONI, dan untuk menegur KONI disejumlah provinsi maupun kabupaten/kota yang ketuanya masih dipegang kalangan pejabat struktural maupun pejabat publik. Itu didasari pada realita di lapangan, dimana sejumlah gubernur maupun bupati/walikota, ikut menjabat ketua KONI.

“Papua saja gubernurnya jadi ketua KONI. Nah, dengan edaran menteri dalam negeri itulah agar undang-undang ini diterapkan dengan betul,” ujar Sabran kepada sejumlah media. “Surat edaran Permendagri itu kan mengacu kepada undang-undang olahraga nomor 3 tahun 2005 itu. Jadi ini realisasi terhadap undang-undang, karena belum ada eksyen terhadap UU ini,” sambung mantan Sekretaris KONI Kaltim tersebut.

Menurut Sabran, pengurus inti KONI adalah unsur ketua mulai dari ketua umum hingga wakil ketua, ditambah sekretaris dan bendahara umum. Khusus wakil sekretaris dan wakil bendahara, tidak termasuk pengurus inti. Dan jabatan itu (wakil sekretaris dan wakil bendahara, red) boleh saja diduduki pejabat struktural di pemerintahan maupun pejabat publik. Selain pada posisi wakil sekretaris dan wakil bendahara, pejabat struktural maupun pejabat publik juga boleh masuk sebagai anggota KONI.

Tapi, Sabran juga menggarisbawahi, bila melihat posisi Wakil Ketua Umum I KONI Tarakan, Syafruddin, yang juga sebagai Ketua KPU Tarakan, ia menilai, Ketua KPU merupakan jabatan yang diberikan berdasarkan pemilihan (masuk kategori pejabat publik). Dan itu termasuk jabatan yang dilarang dalam UU nomor 3 tahun 2005 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

“Yang publik itu mereka dipilih oleh rakyat, atau dia dipilih oleh DPR, atau dia anggota DPR, DPR-RI, termasuk dipilih seperti presiden dan wakil presiden, kapolri, panglima angkatan bersenjata, itu termasuk yang tidak boleh. Ketua KPU itu, sebenarnya dia dipilih, jadi dia tidak boleh. Tapi silakan sajalah, itu kewenangan daerah. Tapi dari segi aturan tidak boleh, apalagi dia (ketua KPU) harus independen,” tegas Sabran Malisi.

Syafruddin sendiri dalam beberapa kali pertemuannya dengan awak media, menegaskan bahwa jabatan Ketua KPU Tarakan yang diembannya, bukan merupakan jabatan publik. Itu sebabnya Syafruddin pun hingga saat ini masih ngotot menduduki posisinya sebagai wakil ketua umum I KONI Tarakan.

Pendapat Sabran agak berbeda dengan Ketua Komisi Hukum KONI Tarakan, Bismark Sanusi SH MH. Menurut dia, Syafruddin bukanlah seorang pejabat publik. “Ketua KPU itu tidak dipilih oleh rakyat, tapi dia dipilih oleh tim seleksi. Jadi, ketua KPU bukan merupakan pejabat publik dan tidak masuk kriteria pejabat publik yang dimaksud dalam UU olahraga dan PP olahraga. Tapi saya tidak tahu kalau di UU yang lain,” katanya. (raj)

Sumber : radartarakan.co.id (25 Juli 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com