Surat Keputusan Walikota Tarakan No. 510/HK-VII/511/2011 tentang penetapan alokasi BBM Premium dan Solar Bersubsidi Kepada Koperasi Distribusi Paguntaka dan KSU Karya Maju Bersama di wilayah Kota Tarakan, dinilai sebagian anggota KSU Karya Maju Bersama tak mengakomodir secara penuh keinginan mereka. Utamanya, soal hak menjual BBM.
Pada surat keputusan tersebut, ditegaskan bahwa anggota koperasi hanya boleh menjual BBM premium dan solar bersubsidi kepada usaha kecil menengah (UKM), nelayan dan alat transportasi laut (speedboat kecil). Dengan kata lain, pengecer yang tergabung di koperasi sudah tak dibenarkan lagi melayani kebutuhan BBM pengendara alat transportasi darat seperti yang selama ini dilakoni mereka.
“Seharusnya sebelum ini, pengurus koperasi menyosialisasikan isi SK kepada kami. Kalau begini, ya sama aja kami terkecoh. Bagaimana kami mau mendapatkan penghasilan, kalau pelanggannya tidak ada,” ujar salah seorang anggota KSU Karya Maju Bersama yang enggan namanya dikorankan, belum lama ini kala ditemui di kantor Walikota Tarakan. Pernyataan tersebut, juga diamini sejumlah anggota KSU Karya Maju Bersama yang belum ‘sreg’ dengan isi SK tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua KSU Karya Maju Bersama Amran Sayuti, mengaku kalau hal ini hanya ungkapan kekesalan sesaat. Dan, dijamin pihaknya akan melakukan hal yang tak akan merugikan 226 anggotanya.
“Kami akan memberikan penjelasan kepada anggota terkait isi SK ini,” ujar Amran yang dibenarkan Sekretaris KSU Karya Maju Bersama, Abdul Rohim.
Tak terlepas dari itu, efektifnya, mulai hari ini (11/7) SK Walikota No. 510 akan berlaku. Ancang-ancangnya, di sebagian besar wilayah kota Tarakan diharapkan sudah tidak ada lagi BBM premium atau solar yang dijual dalam botol dan ditempatkan di pinggir jalan atau sekitarnya. Entah bagaimana realisasinya hari ini, yang jelas menurut Walikota Tarakan Haji Udin Hianggio, penerapan surat keputusan tersebut akan diiringi dengan pengawasan intensif pada tingkat penyalur oleh tim pengawas yang terdiri dari Polres Tarakan, Satpol PP, Disperindagkop dan lainnya. “Surat keputusan ini diterbitkan untuk menertibkan dan menjaga kondusifitas Kota Tarakan, khususnya pemenuhan BBM bersubsidi baik nelayan, alat transportasi dan UKM. Juga untuk menghindari terjadinya kebakaran serta menciptakan keindahan Kota Tarakan,” tandas walikota.(nat/ndy)
Sumber : radartarakan.co.id (12 Juli 2011)
Redirect to TarakanBais
Selasa, 12 Juli 2011
Anggota Koperasi Masih Belum ‘Sreg’
.
Selasa, 12 Juli 2011
Entri Populer
-
TARAKAN - Sepulang dari kunjungan kerja selama tiga hari di Jakarta, Walikota Tarakan Udin Hianggio langsung meninjau lokasi kebakaran, Kam...
-
Tarakan , - Organisasi Dharma Wanita Persatuan (DWP) Pemkot Tarakan, Rabu (04/10) lalu, melakukan kegiatan bhakti sosial donor darah di Gedu...
-
TARAKAN – Tak lama lagi, penerbangan antara Tarakan -Tawau bisa dilayani di bandara Juwata, Tarakan. Kepala Bandara Juwata Tarakan H Husni ...
-
TARAKAN - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak berserta rombongan, di sela-sela kunjungan Safari Ramadhan di Kota Taraka...
-
Gedung Wisma Patra, - Pelaksanaan pemilu legislatif yang sudah berlangsung 9 April lalu, dinilai oleh banyak kalangan masih ada yang harus d...
-
TARAKAN - Hingga kemarin (11/7), Dinas Pendidikan Kota Tarakan mencatat sekitar 2 ribu siswa tidak mampu terdaftar sebagai penerima bantuan...
-
TARAKAN - Sekolah unggulan di Kota Tarakan hingga saat ini masih menjadi pilihan favorit calon siswa baru ataupun orangtua pada saat Peneri...
-
Type 55 Price USD 55 Million, 15-year Samapai Credit Tarakan Borneo - Tarakan City Government will conduct socialization to civil servants...
-
Photo by Ma'mur Andi Lerang Kamera : Canon EOS 500D Lensa : Canon 50mm 1.4 Model : Virda dan Adit (Sanggar Budaya Paguntaka) Lokasi : La...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)
