Kasus Lahan PLTU Sungai Maya
TARAKAN- Penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Tarakan terus berusaha menyelesaikan kasus dugaan korupsi pada pembebasan lahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sungai Maya, Juata Laut, Tarakan Utara. Setelah menyita sejumlah dokumen, uang tunai dan buku tabungan milik ML dengan saldo Rp 700 juta lebih dan menyita sejumlah dokumen di bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setkot Tarakan, informasinya mulai hari ini, tim penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Tarakan akan memeriksa saksi dari pihak PLN regional Kalimantan (Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Kalimantan, Pikitring, Balikpapan).
Kapolres Tarakan, AKBPP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kasubag Humas AKP Subarjo, ketika dikonfirmasi mengaku belum tahu jika pagi ini agenda pemeriksaan saksi dari PLN Balikpapan. Namun, sumber koran ini di lingkungan PLN menyatakan, saksi dari Pikitring Balikpapan, sesuai panggilan polisi mulai dimintai keterangannya Rabu (26/10) dan Kamis (27/10) pekan ini. Saksi itu akan tiba di Tarakan Selasa malam.
Meski demikian, saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik diakui Subarjo sudah lebih dari 10 orang. Dan tidak menutup kemungkinan, akan ada penyitaan dokumen seperti di rumah ML, terhadap pihak lain akan dilakukan. Penyidik juga sudah memeriksa saksi dari anggota polisi lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Kamis (13/10) pekan lalu, tim penyidik reskrim Polres Tarakan kembali menyita sejumlah dokumen dari rumah ML. ML adalah salah satu nama yang diketahui sebagai pemilik lahan yang rencananya akan digunakan untuk kegiatan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tersebut. ML juga telah menerima uang pembebasan dari PLN melalui Tim 9 Pemkot Tarakan. ML sendiri selama ini berprofesi sebagai kontraktor listrik.
Ada pun dokumen yang disita penyidik antara lain, buku tabungan bank milik ML yang diduga kuat ada hubungannya dengan traksasi pembebasan lahan dengan nominal saldo Rp700-an juta. Kemudian uang tunai sebesar Rp 16,9 juta, print out kegiatan transaksi, juga slip penyetoran dan penarikan yang dilakukan dari rekening yang disita. Juga disita slip traksaksi lewat ATM dan dokumen lainnya yang ada hubungannya dengan pembebasan lahan di Sungai Maya. Lebih jauh bahkan penyidik telah bekerjasama dengan bank untuk pemblokiran rekening ML.
Lebih detail Subarjo menjelaskan, semua dokumen yang disita itu, tentunya ada hubungan antara nama-nama yang terkait dalam menerima uang ganti rugi (pembebasan lahan) dan ada pula yang namanya tidak masuk dalam kepemilikan lahan, tetapi ada hubungannya dengan transaksi lewat rekening yang sama. ML sendiri kata Subarjo, sudah dimintai keterangannya sebagai saksi sejak awal. “Namun penyidik akan memintai keterangannya ulang terkait dengan penyitaan dokumen oleh penyidik dari rumahnya itu,” katanya. (noi/iza)
Sumber : radartarakan.co.id (26 Oktober 2011)
Redirect to TarakanBais
Selasa, 25 Oktober 2011
Saksi dari PLN Diperiksa
.
Selasa, 25 Oktober 2011
Entri Populer
-
Mungkin ini yang Anda cari : Foto Kerusuhan (Bentrok/Konflik) Warga di Tarakan Panglima Kumbang Kebalkan Massa, Panglima Burung Terbangkan P...
-
Tuntaskan Pembangunan Makolanud TARAKAN - Tongkat komando kepemimpinan di Pangkalan Udara (Lanud) Tarakan resmi berpindah dari Letkol Pener...
-
Hingga September, Empat Penderita Meninggal Dunia TARAKAN – Masyarakat Kota Tarakan yang meninggal dunia akibat menderita penyakit Demam Be...
-
TARAKAN – Masih tingginya harga material konstruksi bangunan membuat pengembang properti di Kota Tarakan kurang bergairah. Sebab, tingginya...
-
Tarakan , Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tarakan kembali melakukan pelatihan lelang E-Proc untuk para penyedia jasa pada Kam...
-
Piala Adipura dan 9 Piala Adiwiyata TARAKAN – Hari ini (5/6), warga Kota Tarakan boleh tersenyum. Pasalnya, ada 10 penghargaan bidang l...
-
TARAKAN - Kekahwatiran Kota Tarakan tidak dapat mempertahankan piala adipura tahun 2011 ternyata menjadi kenyataan. Walikota Tarakan Udin H...
-
TARAKAN - Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Tarakan nomor 300/1076/PEM tentang Ketertiban Umum selama bulan puasa 1432 H tertanggal 25 ...
-
Usaha Budidaya Walet Dikendalikan Perda TARAKAN – Satu lagi peraturan daerah (perda) dihasilkan, yaitu mengatur izin usaha peternakan. Ke...
-
Sentot : Kontraktor Wajib Penuhi Sesuai Kontrak TARAKAN –Penyidikan pada proyek pembangunan 60 unit rumah layak huni (RLH) dari Dinas Peker...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)