Redirect to TarakanBais

Selasa, 25 Oktober 2011

Saksi dari PLN Diperiksa

. Selasa, 25 Oktober 2011

Kasus Lahan PLTU Sungai Maya

TARAKAN- Penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Tarakan terus berusaha menyelesaikan kasus dugaan korupsi pada pembebasan lahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sungai Maya, Juata Laut, Tarakan Utara. Setelah menyita sejumlah dokumen, uang tunai dan buku tabungan milik ML dengan saldo Rp 700 juta lebih dan menyita sejumlah dokumen di bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setkot Tarakan, informasinya mulai hari ini, tim penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Tarakan akan memeriksa saksi dari pihak PLN regional Kalimantan (Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Kalimantan, Pikitring, Balikpapan).

Kapolres Tarakan, AKBPP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kasubag Humas AKP Subarjo, ketika dikonfirmasi mengaku belum tahu jika pagi ini agenda pemeriksaan saksi dari PLN Balikpapan. Namun, sumber koran ini di lingkungan PLN menyatakan, saksi dari Pikitring Balikpapan, sesuai panggilan polisi mulai dimintai keterangannya Rabu (26/10) dan Kamis (27/10) pekan ini. Saksi itu akan tiba di Tarakan Selasa malam.

Meski demikian, saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik diakui Subarjo sudah lebih dari 10 orang. Dan tidak menutup kemungkinan, akan ada penyitaan dokumen seperti di rumah ML, terhadap pihak lain akan dilakukan. Penyidik juga sudah memeriksa saksi dari anggota polisi lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Kamis (13/10) pekan lalu, tim penyidik reskrim Polres Tarakan kembali menyita sejumlah dokumen dari rumah ML. ML adalah salah satu nama yang diketahui sebagai pemilik lahan yang rencananya akan digunakan untuk kegiatan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tersebut. ML juga telah menerima uang pembebasan dari PLN melalui Tim 9 Pemkot Tarakan. ML sendiri selama ini berprofesi sebagai kontraktor listrik.

Ada pun dokumen yang disita penyidik antara lain, buku tabungan bank milik ML yang diduga kuat ada hubungannya dengan traksasi pembebasan lahan dengan nominal saldo Rp700-an juta. Kemudian uang tunai sebesar Rp 16,9 juta, print out kegiatan transaksi, juga slip penyetoran dan penarikan yang dilakukan dari rekening yang disita. Juga disita slip traksaksi lewat ATM dan dokumen lainnya yang ada hubungannya dengan pembebasan lahan di Sungai Maya. Lebih jauh bahkan penyidik telah bekerjasama dengan bank untuk pemblokiran rekening ML.

Lebih detail Subarjo menjelaskan, semua dokumen yang disita itu, tentunya ada hubungan antara nama-nama yang terkait dalam menerima uang ganti rugi (pembebasan lahan) dan ada pula yang namanya tidak masuk dalam kepemilikan lahan, tetapi ada hubungannya dengan transaksi lewat rekening yang sama. ML sendiri kata Subarjo, sudah dimintai keterangannya sebagai saksi sejak awal. “Namun penyidik akan memintai keterangannya ulang terkait dengan penyitaan dokumen oleh penyidik dari rumahnya itu,” katanya. (noi/iza)

Sumber : radartarakan.co.id (26 Oktober 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com