TARAKAN - Hendak menggelar pesta sabu bersama 3 orang temannya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan berisinial RR ditangkap tim gabungan Polres Tarakan. Selain RR juga diamankan 3 orang lainnya, yakni PAJ (31) wanita yang beralamatkan Jl Prapatan RT 13 Balikpapan, kemudian KZ warga Jembatan Besi Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur dan JUH warga RT 10 Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Tengah.
Menurut sumber Radar Tarakan di lingkungan Polres Tarakan, selain keempatnya, tim gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti, sabu-sabu berukuran bungkus besar (sekitar setengah bungkus rokok), bong dan alat isap lainnya (komplet), barang bawaan PAJ dan Toyota Innova plat dinas DPRD Tarakan bernomor polisi KT 1760 FC yang diselama ini digunakan anggota DPRD Tarakan ini. Masih menurut sumber tadi, keempat orang yang diduga akan menggelar pesta sabu ini, diamankan di kamar 305 salah satu hotel di bilangan Jl Mulawarman. “Sebenarnya pesta yang akan mereka gelar sebelum tertangkap itu bukan baru. Pesta yang akan digelar itu lanjutan dari hari sebelumnya. Karena sudah semalam mereka ngumpul di hotel tersebut,” jelas sumber tadi. Hingga pukul 21.30 Wita tadi malam, keempatnya masih diinterogasi di ruangan terpisah. Untuk RR diinterogasi dalam ruangan penyidik narkoba. Sementara ketiga temannya diinterogasi di ruangan lainnya. Sampai tadi malam, RR belum bisa dimintai keterangan. Handphonenya tak aktif.
Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kasubag Humas AKP Subarjo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya tangkapan keempat orang yang diduga hendak pesta sabu. Namun Subarjo enggan membeberkan keterangan lebih lanjut. “Besok (hari ini) saja,” katanya. Untuk diketahui, RR adalah salah satu penggiat olahraga di Tarakan. Anggota dewan dari partai pemenang pemilu nasional ini adalah mantan sekretaris Percasi Tarakan dan sekarang menjabat sebagai pengurus PB Percasi Pusat. Sebelumnya, beberapa tahun sebelumnya ada anggota DPRD Tarakan yang juga
Terpisah, Ketua DPD Partai Demokrat Kota Tarakan Sabirin Sanyong mengaku sudah mendengar kabar tertangkapnya RR oleh pihak kepolisian akibat keterlibatannya dalam kasus sabu-sabu. Dihubungi malam tadi, Sabirin mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan tentang status RR di kepengurusan DPD Partai Demokrat Kota Tarakan. “Kita biarkan dulu proses hukum berjalan. Tunggu hasil pemeriksaan polisi, karena ini informasinya dia (RR) tertangkap tangan. Oleh karena itu biarkan pihak kepolisian dulu memutuskan,” kata Sabirin melalui sambungan telepon selulernya.
Meski demikian, diakuinya sanksi terberat yang bakal diterima RR adalah dikeluarkan dari partai pimpinan Anas Urbaningrum ini. Kata Sabirin, bagi partainya, ada tiga pelanggaran terberat yang tidak bisa ditolelir lagi hingga berujung pada pemecatan. Yakni, keterlibatan dalam narkoba, keterlibatan kasus illegal logging (kayu ilegal), serta korupsi. “Ini bagi kami haram. Harus ditindak tegas,” ungkap Sabirin.
Dalam waktu dekat DPD Demokrat Tarakan akan menggelar rapat terkait kasus RR ini. Jika RR terbukti terlibat, jelas Sabirin, pihaknya akan langsung mengeluarkan RR dari partai. “Secara otomatis haknya akan gugur jadi anggota DPRD, oleh karena itu persoalan ini kita serahkan ke aparat hukum, dari sisi organisasi akan kita rapatkan, kalau terbukti akan kita pecat dari kepengurusan partai, nanti DPD Kaltim dan DPP menggunakan kewenangannya tentang statusnya di DPRD Tarakan,” jelasnya. “Tunggulah hasil rapat kami,” tandasnya. (noi/ash/iza)
Sumber : radartarakan.co.id (26 Oktober 2011)
Redirect to TarakanBais
Selasa, 25 Oktober 2011
Mau Nyabu, Anggota DPRD Tarakan Ditangkap
.
Selasa, 25 Oktober 2011
Entri Populer
-
Besok Pagi, Aksi Bersih-Bersih Massal TARAKAN – Minggu besok (25/9), Aksi Bersih-Bersih Massal se-Kota Tarakan akan dilaksanakan. Kegiatan ...
-
Walikota Wacanakan Pakai Kartu Kendali TARAKAN - Aksi demo yang dilakukan pengecer bensin BBM (bahan bakar minyak) ke kantor Walikota Tarak...
-
Kaca Kendaraan Angkutan Umum Disarankan Tidak Boleh Gelap TARAKAN – Mencuatnya kasus tindak pidana pemerkosaan atau pelecehan seksual yang ...
-
TARAKAN - Memasuki hari lebaran sampah di kota Tarakan diprediksi akan meningkat hingga 30 persen. Peningkatan volume sampah sebenarnya s...
-
TARAKAN - Untuk operasional genset di Masjid Raya Islamic Centre Baitul Izzah Kota Tarakan dibutuhkan 160 liter solar per hari. Jika dikal...
-
TARAKAN – Sejumlah warga mengeluhkan biaya penyambungan PDAM yang dibebankan kepada pelanggan barunya. Salah seorang warga yang namanya min...
-
TARAKAN - Setelah sempat tertunda dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya, penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP di kota Tara...
-
Biaya Pemasangan Sesuai Persetujuan Distamben TARAKAN – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AK...
-
TARAKAN –Penyelidikan kasus pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sungai Maya, Tarakan Utara, t...
-
Motoris Longboat Ditangkap di Pelabuhan Tengkayu II TARAKAN – Agus Salim (39), warga Jalan Aji Maulana, Desa Buong Baru RT 02 Kecamatan Ses...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)
