Redirect to TarakanBais

Kamis, 20 Oktober 2011

Diduga Menipu, Oknum PNS Disel

. Kamis, 20 Oktober 2011

Korban Dijanjikan Proyek PL, Satu Paket Dimintai Rp 5 Juta

TARAKAN-Diduga melakukan penipuan lebih dari seratus juta rupiah, seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kantor Kecamatan Tarakan Barat, berinisial RQS harus mendekam di ruang tahanan Polres Tarakan.

Oknum pegawai yang belakangan diketahui telah mangkir dari pekerjaanya sekitar 2 bulan lebih itu, sebelumnya bekerja sebagai operator foto KTP (kartu tanda penduduk) di kantor kecamatan yang beralamat di Jl Yos Sudarso.

Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kasubag Humas AKP Subarjo mengungkapkan, modus penipuan yang dilakukan oknum PNS itu adalah dengan menjanjikan calon korban bakal mendapatkan pekerjaan dari proyek Penunjukkan Langsung (PL), yang dalam tahun ini dikelola oleh masing-masing kecamatan.

Kejadiannya sekitar Mei 2011 lalu. Dengan korban Sisdarwanto, warga RT 10 Jl Adityawarman Karang Balik.

Diceritakan, pada Jumat (20/5) sekitar pukul 13.00 Wita, tersangka datang ke rumah korban dan menawarkan sebuah proyek PL. Mendengar tawaran dimaksud, korban pun mau menerima, meski dengan syarat korban harus membayar panjar atau DP sebesar Rp 22 juta untuk beberapa paket proyek PL.

Tidak hanya meminta Rp 22 juta, selang beberapa waktu kemudian tersangka kembali meminta uang kepada korban secara berangsur hingga jumlah keseluruhannya Rp 42,8 juta.

“Tidak hanya satu korban ini, tetapi ada beberapa korban lainnya yang belum buat laporan. Sehingga total kerugian semua korban lebih dari seratus juta rupiah,” rinci Subarjo.



Sial menimpa para korban, setelah menyetor uang puluhan juta rupiah, ternyata bukan proyek yang didapat. Pelaku tidak menepati janjinya terhadap parakorban. Sampai hari ini, tidak ada seorang pun korban yang mendapatkan proyek PL seperti yang dijanjikan tersangka. Merasa dirugikan, Selasa (18/10) lalu korban melaporkan tersangka ke pihak kepolisian dan akhirnya RQS pun ditangkap polisi di rumah kontrakannya di daerah Perumnas.

Oknum pegawai negeri ini pun harus menanggung akibat dari perbuatannya. Dia dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Tarakan dengan sangkaan melanggar pasal 378 KUHP, tentang penipuan.

PERCAYA, KARENA ADA PETUNJUK

Secara terpisah, korban Sisdarwanto kepada wartawan menceritakan, kasus ini bermula pada Mei 2011. Mereka (korban dan teman-temannya) bertemu dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang berinisial H SYL.

Oleh PPTK, kata Sisdarwanto, menyarankan jika dan rekan-rekan kontraktor lainnya berurusan dengan proyek PL maka bertemu dengan saja dengan RQS. “Kata H SYL, untuk urusan PL di Kecamatan Tarakan Barat dia percayakan kepada tersangka. Sehingga kami disarankan untuk berurusan dengan tersangka,” ungkap Siswdarwanto.

Atas saran PPTK tersebut, korban pun menemui tersangka dan membicarakan ikhwal seputar PL hingga akhirnya ada kesepakatan, kalau tersangka minta bagian Rp 5 juta per satu paket PL. “Harusnya kalau untuk mengurus semua SPK (surat perintah kerja) hingga pencairan itu satu paket proyek paling banter Rp 2 jutaan,” rinci korban.

Kendati demikian, korban pun menerima tawaran tersangka, hingga akhirnya dia memberikan uang senilai Rp 42,8 juta dengan kesepakatan korban akan mendapatkan 20 paket PL. Sayangnya janji tinggal janji, tanpa satu proyek yang didapatkan korban.

Sisdarwanto baru menyadari jika ini hanyalah sebuah modus penipuan yang dilakukan RQS, setelah adanya korban-korban lain yang menceritakan hal yang sama.

Mengetahui gelagat tidak benar, korban pun mencari RQS untuk menyelesaikan permasalahan ini. Hingga suatu hari mereka pun bertemu di rumah tersangka. Ketika itu tersangka tetap menjanjikan akan memberikan proyek berupa seminisasi dan drainase.

Ternyata hingga tiga hari menjelang lebaran, tidak ada juga proyek yang kunjung datang atau diberikan tersangka kepada korban. Akhirnya, korban melaporkan RQS ke pihak kepolisian. “Setelah kami di Polres, RQS sanggup mengembalikan uang saya senilai Rp 42,8 juta, namun dia minta keringanan untuk dalam hal pengembalian,” jelas korban.

Kesepakatannya beber dia, pengembalian pertama pada 29/8 sebesar Rp 15 juta dan pengembalian kedua pada 10/9 juga sebesar Rp 15 juta. Lalu pengembalian ketiga pada 1/10 sebanyak Rp 12,8 juta. Hanya saja, sampai tanggal jatuh tempoh yang disepakati, tersangka tidak juga mengembalikan uang korban. Sehingga, Selasa kemarin korban melaporkan RQS ke pihak kepolisian.(noi/ngh)

Sumber : radartarakan.co.id (21 Oktober 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com