TARAKAN- Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal pemberian dispensasi pembuatan akta lahir berpengaruh besar terhadap pembuatan akta kelahiran. Kontan, sejak kantor Disdukcapil buka pukul 08.00 Wita, warga sudah mengantri agar dilayani membuat akta lahir.
Kasi Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Tarakan, Usmanuddin mengatakan, sejak edaran bernomor 472.11/3444/SJ tertanggal 13 Septermber 2011 itu diterima, antusias warga mengurus akta lahir mengalami peningkatan 100 persen lebih dari hari biasanya. “Biasanya hanya 40 orang perhari, belakangan meningkat 100 persen lebih, jadi sekarang terlihat bertumpuk,” terang Usmanudin kepada Radar Tarakan.
Isi perihal surat yang mereka terima itu disebutkan pelayanan pencatatan kelahiran bagi anak yang lahir setelah UU 23 tahun 2006. Artinya, kata Usman, hingga batas waktu yang ditentukan, warga yang ingin mengurus akta lahir tidak lagi berpatokan pada UU nomor 23 tahun 2006. “Edaran ini cukup membantu, mungkin karena ada kemudahan dari Kemendagri, makanya mereka antusias,” kata pria berkacamata ini saat ditemui wartawan di sela-sela tugasnya di Gedung Gadis I lantai II, Jalan Jenderal Sudirman, Tarakan.
“Kemudahan itu berupa dispensasi pelayanan yang tidak melalui Pengadilan Negeri (PN) lagi,” lanjutnya. Dia menambahkan, sebelum edaran Kemendagri ini terbit, warga harus mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. “Dalam Undang-undang itu, warga harus mengurus akta lahir melalui proses yang cukup menyita waktu dan uang mereka saat melalui proses di PN, sekarang tidak,” kata Usman.
Edaran ini bukan tanpa batas waktu, Usman menyebutkan, dispensasi yang diberikan melalui edaran Kemendagri hanya berlaku hingga akhir tahun ini. “Januari tahun 2012, kembali lagi melalui proses PN,” katanya.
Diapun mengharapkan, agar warga menggunakan kesempatan ini mengurus dokumen akta lahir sehingga dikemudian hari tidak lagi melalui proses yang menyusahkan. “Masa ini harus digunakan dengan baik, jika tidak, akhir tahun kan sudah habis masanya, jadi harus diselesaikan sekarang,” katanya. (nat/iza)
Sumber : radartarakan.co.id (20 Oktober 2011)
Redirect to TarakanBais
Kamis, 20 Oktober 2011
Lebih Mudah, Pembuatan Akta Lahir Melonjak
.
Kamis, 20 Oktober 2011
Entri Populer
-
TARAKAN - Di ajang pameran Pekan Nasional (Penas) Kelompok Tani Nelayan Andalan ( KTNA) XIII di Kutai Kertanegara (Kukar) yang digelar 18-...
-
TARAKAN – Ada kabar terbaru soal kasus dugaan penyimpangan pada pembebasan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN Tarakan di ...
-
Jejak Langkah Menuju Sukses H.Udin Hianggio BSC Walikota Tarakan Selasa 1 Maret 2011 genap dua tahun kempimpinan Walikota Tarakan Udin Hiang...
-
The meeting of the High Wind in Northern Territory TARAKAN - Since Sunday (3 / 7) night, high waves in the waters north of East Kalimanta...
-
Piala Adipura dan 9 Piala Adiwiyata TARAKAN – Hari ini (5/6), warga Kota Tarakan boleh tersenyum. Pasalnya, ada 10 penghargaan bidang l...
-
Gebyar Domestic Tourism 2010 Borneo - Tarakan Berau again incised and achievements. This time the successful stand Tarakan champion hopes ...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)
