Redirect to TarakanBais

Kamis, 20 Oktober 2011

Suhardjo : 23 Jenis Raperda, Masih Pantas Dikenakan Retribusi

. Kamis, 20 Oktober 2011

Ruang Pertemuan DPRD Tarakan,- Pemerintah Kota Tarakan menjawab Pandangan Umum anggota Dewan melalui fraksi terhadap empat raperda 2011, dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kota Tarakan, Selasa (18/10) kemarin.

Pemkot Tarakan yang diwakili oleh Wakil Walikota Tarakan, Suhardjo, memaparkan bahwa 23 jenis retribusi yang diusulkan masih pantas dikenakan retribusi.

“Karena ke-23 retribusi ini masih merupakan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Dikatakan Suharjdo, Pemerintah Daerah memutuskan untuk tidak memungut beberapa jenis retribusi yang tidak disediakan fasilitasnya oleh pemda, diantaranya retibusi limbah cair dan pusat grosir serta pasar.

Semantara itu, ketua DPRD Kota Tarakan Efendhy Djuprianto mengatakan akan membuat tim yang bertugas untuk membahas raperda yang diajukan pemerintah daerah. Efendhy juga menegaskan perlu adanya referensi dari kebupaten atau kota lain yang telah melaksanakan raperda tersebut dengan melakukan studi banding.

“Mungkin saja keempat raperda ini telah diterapkan di daerah lain, maka perlu kita lalukan studi banding,” Tuturnya.

TT – DD, Diskominfo Tarakan.

Sumber : tarakankota.go.id (19 Oktober 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com