Redirect to TarakanBais

Minggu, 23 Oktober 2011

SIMTN Boleh Ajukan Permohonan Sertifikasi

. Minggu, 23 Oktober 2011

Khusus Nelayan dan Usaha Penangkapan Ikan Skala Kecil

TARAKAN–Untuk suksesnya program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SEHAT) untuk nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil di Kota Tarakan, kelompok kerja program SEHAT di Tarakan harus memperhatikan beberapa hal. Utamanya saat sosialisasi program ini pada tingkat Kelurahan. Sebab dikhawatirkan nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan skala kecil dapat memahaminya kurang tepat.

“Ini bukan pemutihan sertifikat tanah, meski proses sertifikasi tanah dilaksanakan oleh Badan Pertanahan melalui Kantor Pertanahan sesuai dengan ketentuan perundangan,” ucap Nurmayanti, Kepala Bidang Perikanan Budidaya dan Perikanan Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tarakan, belum lama ini.

Program ini, lanjut dia, sejatinya untuk memberikan kemudahan pada subjek hak atau sasaran terkait akses permodalan untuk pengembangan usaha mereka. Dengan kata lain, sertifikat yang diterbitkan kelak dapat menjadi agunan untuk pinjaman dana dari lembaga keuangan yang ditunjuk nantinya-oleh kelompok kerja kabupaten/kota. “Tidak boleh diperjualbelikan,” singkatnya.

Dalam kriteria objek hak, selain tanah waris yang runutan kepemilikannya sudah menjadi hak milik nelayan atau pelaku usaha penangkapan ikan skala kecil pengaju permohonan, Nurmayanti juga menyebutkan kalau subjek hak pemegang lahan yang hanya didukung oleh surat izin menggunakan tanah negara (SIMTN) boleh mengajukan permohonan penerbitan SEHAT. “Nanti kan ada proses identifikasi dan verifikasi calon peserta yang dilaksanakan oleh kelompok kerja kabupaten/kota. Hasilnya akan dikoordinasikan ke kelompok kerja provinsi. Ini termasuk dalam kegiatan pra sertifikasi tanah, selain sosialisasi,” jelasnya.

Proses identifikasi dan inventarisasi calon peserta dimulai dengan pengajuan surat permohonan oleh subjek hak yang dilengkapi data objek hak. Selanjutnya, kelompok kerja kabupaten/kota akan melakukan penyiapan data calon peserta SEHAT melalui proses seleksi dan verifikasi dengan memeriksa kelengkapan dokumen, disandingkan dengan kriteria yang telah ditetapkan. Hasilnya akan dituangkan dalam matriks daftar nominatif calon peserta yang memuat data subjek hak dan objek hak.

Nah, dalam penyiapan calon peserta di tiap kabupaten/kota ini, tambah Bakri Rizal, Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur, kelompok kerja kabupaten harus memperhatikan beberapa ketentuan. Yakni, jumlah calon peserta di tiap kabupaten/kota sesuai dengan jumlah yang telah dialokasikan untuk tiap kabupaten/kota. “Dalam hal ini, khusus Kota Tarakan mendapatkan jatah sebanyak 100 bidang tanah yang akan disertifikatkan. Tidak boleh lebih dari itu,” ujar Bakri Rizal, belum lama ini.

Selanjutnya, calon peserta di tiap kabupaten/kota ditambahkan sepuluh persen dari target yang dialokasikan sebagai cadangan. Ini dilakukan apabila terdapat berkas permohonan calon peserta yang tidak dapat diproses lebih lanjut. “Jika ada peserta yang berkas permohonannya tidak dapat diproses, maka penggantinya diambil dari cadangan calon peserta sesuai urutannya,” ungkap Bakri Rizal. Lanjutnya, penetapan peserta dan sertifikasi tanah pada program SEHAT ini, dilakukan pada tahun berjalan. Di Tarakan, diperkirakan pada tahun 2012. “Lalu, ada tahap pasca sertifikasi tanah dimana kala itu akan dilakukan pembinaan dan fasilitasi akses permodalan kepada para penerima sertifikat,” ujarnya. Pada tahap pasca sertifikasi tanah, kegiatan pembinaan dan fasilitasi tadi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota bekerjasama dengan instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya.

Hal lain, yakni soal pembiayaan sebut Bakri Rizal, ada perbedaan pos anggaran di setiap tahapan program SEHAT. Dimana pada tahap pra sertifikasi tanah pembiayaan dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (dana dekonsentrasi) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selanjutnya, pada tahap pelaksanaan sertifikasi tanah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Pertanahan Nasional RI. “Sementara pada tahap pasca sertifikasi tanah, dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian/Lembaga (dana dekonsentrasi) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Jadi, peserta tidak dibebankan biaya apapun hingga sertifikatnya terbit, terkecuali pengembalian pinjaman permodalan dari lembaga keuangan serta pembayaran biaya BPHTB (Bea Pajak Hak atas Tanah dan Bangunan),” tukasnya.(ndy)

Sumber : radartarakan.co.id (24 Oktober 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com