Redirect to TarakanBais

Minggu, 09 Oktober 2011

Perda RTRW Tarakan Tidak Sesuai Lagi

. Minggu, 09 Oktober 2011

Dibuat Raperda Baru, Masih dalam Pembahasan

TARAKAN – Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tarakan, hingga kini masih dalam pembahasan antara DPRD Tarakan bersama pihak eksekutif. Menurut Anggota Komisi III DPRD Tarakan Gunawan Wibisono, selain sudah dibuat dalam Raperda, RTRW yang meliputi tata ruang, pola ruang maupun struktur ruang kota Tarakan tersebut juga sudah mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN).

“Draf sudah tidak ada masalah. Tapi nanti akan kita kaji lebih mendalam lagi pembahasan-pembahasan raperda ini,” ujar Gunawan. Dalam Raperda tata ruang yang baru tersebut, lanjut dia, isinya banyak yang akan merevisi Perda serupa yang terdahul, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2006, terlebih pada substansi tata ruang baru.

Kenapa perlu dibuat Perda baru lagi? Gunawan menjelaskan, dalam Perda yang sudah lama tersebut banyak yang sudah tidak up to date atau tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Sehingga, lanjutnya, perlu ada sebuah review yang baru supaya benar-benar menjamin dinamika perkembangan pembangunan Tarakan ke depan.

“Semua pola ruang yang ada di Kota Tarakan akan coba kita cek. Kenapa ini ditempatkan disini dan sebagainya, supaya tata ruang yang dibuat nanti betul-betul dilaksanakan kedepannya. Kalau memang harus dijaga akan kita jaga, tapi kalau harus dikonvensi akan kita konvensi,” jelasnya.

“Tapi pada rancangan perda itu saat ini belum masuk substansi pembahasan item per item, misalnya nanti kedepan akan masuk dalam pembahasan tentang kawasan eks kebakaran Beringin III nanti akan dipertanyakan, bagaimana bagusnya daerah eks kebakaran tersebut,” imbuhnya.

Substansi lain yang juga perlu mendapat perhatian dalam raperda RTRW Tarakan tersebut, terang Gunawan, adalah mengenai pola ruang yang diusulkan oleh pemerintah, khususnya Ruang Terbuka Hijau (RTH). Disebutkan, hutan di Tarakan ini luasannya sekitar 6 hektare, terhimpun di dalamnya adalah hutan kota yang masuk katergori RTH.

Mengenai penetapan RTH ini, dirinya lebih cenderung kalau penentuan hutan kota lebih bersifat spot per spot. Maksudnya ditentukan hutan kota telihat dari kondisi di lapangan. “Jika memang hutan tersebut berupa gunung yang memiliki kelerengan di atas 40 persen, dan memiliki hutan yang masih hijau, itu harus diperhatikan,” tandasnya.

Ia menghawatirkan, jika masalah RTH ini tidak diseriusi, nantinya akan menimbulkan implikasi yang kedepan bisa jadi akan berdampak. Oleh karena itu kawasan hijau sudah harus dipilah, agar 20 tahun mendatang sudah mencadangkan kira-kira berapa persen kawasan hijau yang ada di Kota Tarakan.

Masalah lain yang tak kalah penting menjadi perhatian dalam Raperda RTRW, adalah adanya pemukiman di dalam hutan kota. Untuk antisipasi ini, pemkot diminta segera mecarikan solusinya. Pasalnya ini pasti akan menimbulkan masalah sosial yang notabene menjadi lebih berat dikelola dibadingkan dengan masalah teknis. “Ini perlu kita kaji lebih mendalam, inysa Allah saat pembahasan nanti ini yang harus kita bahas untuk pola ruang. Kalau untuk sistem struktur ruang mungkin kita bisa, yang jelas nanti juga akan melibatkan SKPD-SKPD lain,” kata legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Gunawan menambahkan, dalam hal pembahasan raperda ini DPRD melibatkan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait di lingkungan Pemkot Tarakan. Seperti contoh soal struktur ruang tentang transportasi, maka akan dikomunikasikan dengan Dinas Perhubungan, kemudian jika misalnya dibutuhkan bangun drainase maka akan dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, begitu seterusnya.

“Jika kita butuh mereka akan kita panggil, yang jelas itu akan kita sinergikan supaya jangan sampai nanti seolah Perda tata ruang ini tidak nyambung dengan SKPD-SKPD yang lain. Harus ada sebuah komunikasi di antara kita menyatukan persepsi supaya ke depannya tata ruang yang akan ditetapkan betul-betul akan dilaksanakan,” tutupnya. (jnu/ngh)

Sumber : radartarakan (10 Oktober 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com