Ko Diduga Jaringan Pembuat KTP Tembak, Terancam Pecat
TARAKAN - Meskipun saat tertangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ada sejumlah barang bukti yang diduga pembungkus sabu, bong dan perlengkapan mengkonsumsi sabu lainnya, namun hingga kemarin, Ko (26)- sebelumnya diinisialkan KK-, oknum pegawai outsourcing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan, belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Baik dalam kasus dugaan keterlibatan sabu-sabu maupun pemalsuan atau pencurian dokumen negara berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kasubag Humas AKP Subarjo menjelaskan, dinas terkait (Disdukcapil) belum membuat laporan resmi sebagai bentuk kerugian pencurian atau pemalsuan itu. “Kalau pihak terkait yang dirugikan tidak membuat laporan polisi, tentunya tidak sulit untuk polisi melakukan tindakan hukum,” kata Subarjo kepada Radar Tarakan, kemarin.
Sementara itu, soal sabu-sabu kata Subarjo, saat ini penyidik narkoba masih mengenakan wajib lapor kepada yang bersangkutan. Karena hasil tes urine Ko belum diketahui apakah positif atau tidak mengandung zat terlarang. Mengingat, barang bukti yang ditemukan oleh Satpol PP di TKP saat melakukan penggerebekan perlu dilengkapi dengan alat bukti.
Meski demikian, polisi terus mendalami kasus ini lebih lanjut. Sehingga tidak menutup kemungkinan pula, status wajib lapor bisa ditingkatkan dan bersangkutan dapat dijadikan tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Ko diamankan Satpol PP karena diduga berbuat mesum dengan istri orang juga diduga memalsu dokumen negara. Satpol PP kemudian menyerahkan KK ini kepada kepolisian. Namun, sumber di Disdukcapil Tarakan mengatakan, blanko KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang ada pada Koko adalah asli. Hanya saja memang yang menjadi pertanyaan, kenapa blanko itu ada pada Ko. Sumber itu juga mengatakan, Ko bertugas sebagai operator pencetakan KTP dan KK.
Wajar saja jika oknum ini sangat menguasai cara pembuatan KTP dan KK. Termasuk soal ditemukannya dua stempel di kamar kosnya, yaitu stempel tanda tangan M Nuch Galeba (kepala Disdukcapil) dan stempel dinas untuk pengesahan KTP, kemungkinan besar adalah stempel milik dinas yang hilang sekitar bulan lalu. Tidak hanya stempel yang hilang, sejumlah blanko pembuatan KTP dan KK asli yang merupakan dokumen negara, juga sering hilang di kantor Disdukcapil. Diduga, Ko dan komplotannya selama ini adalah jaringan pembuat KTP dan KK ”tembak”. Sumber mengatakan, satu KTP ”tembakan” bisa dihargai Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.
Walikota Tarakan Udin Hianggio sendiri sudah mendengar kasus ini. Ia menyesalkan ulah pegawai outsourcing itu. Menurut walikota, pemerintah kota tidak akan mentolerir jika ada aparatnya yang terbukti mengonsumsi narkoba. ”Kasusnya sudah diserahkan ke kepolisian, jadi silahkan saja tugas aparat polisi yang melakukan penyelidikan,” kata Udin Hianggio, kemarin. Jika memang terbukti, tentu sanksi dari aturan yang mengaturnya dalam kontrak kerja akan menanti. Bahkan untuk kasus narkoba, lanjut walikota, sanksi terberat kemungkinan besar oknum tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat dan kontrak tidak mungkin akan diperpanjang.
”Kita lihat perkembangannya, yang jelas aturan tetap kita tegakkan. Ada kemungkinan akan langsung diberhentikan karena menyangkut mental dan moral yang tidak sehat lagi,” tegas Udin Hianggio. Menurutnya, pemerintah kota memang harus lebih tegas dalam memerangi narkoba. ”Masalah obat-obatan seperti ini nanti akan saya bicarakan dengan pak wakil (wakil Walikota Suhardjo/Ketua BNK). Apakah sewaktu-waktu akan kita lakukan sidak terhadap PNS. Misalnya melakukan tes urine,” tutur Udin.
Sidak tes urine ini, sambung walikota, tentu akan dilakukan secara rahasia tanpa disampaikan terlebih dahulu kepada SKPD-SKPD. ”Nanti akan kami lakukan untuk memberikan pelajaran kepada pegawai yang tidak bermoral. Tidak perlu masuk dalam agenda kegiatan,” tegasnya lagi.
Jika kedapatan tentu akan diberikan langkah tegas karena menurut walikota narkoba itu adalah pembunuh yang paling berbahaya. ”Sanksi aturan tentu sesuai aturan kepegawaian yang berlaku,” tuturnya.
Terkait adanya dugaan pemalsuan KTP dan KK yang dilakukan oknum yang sama, pemerintah kota akan menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian. Walikota pun tidak mau beralibi. ”Mungkin saja tujuannya ingin memudahkan tapi disalahgunakan. Tapi saya belum tahu seperti apa kronologisnya dari Disdukcapil,” tukas Udin.
Pasalnya sampai dengan kemarin, Disdukcapil sendiri baru melaporkan secara lisan kepada walikota terkait persoalan ini, tanpa memberi keterangan lebih detil. ”Baru secara lisan. Secara khusus saya minta laporan dari capil,” pungkasnya. (ddq/noi/ash)
Sumber : radartarakan.co.id (18 Oktober 2011)
Redirect to TarakanBais
Selasa, 18 Oktober 2011
Disdukcapil Belum Buat Laporan Polisi
.
Selasa, 18 Oktober 2011
Entri Populer
-
Mungkin ini yang Anda cari : Foto Kerusuhan (Bentrok/Konflik) Warga di Tarakan Panglima Kumbang Kebalkan Massa, Panglima Burung Terbangkan P...
-
Tuntaskan Pembangunan Makolanud TARAKAN - Tongkat komando kepemimpinan di Pangkalan Udara (Lanud) Tarakan resmi berpindah dari Letkol Pener...
-
Hingga September, Empat Penderita Meninggal Dunia TARAKAN – Masyarakat Kota Tarakan yang meninggal dunia akibat menderita penyakit Demam Be...
-
TARAKAN – Masih tingginya harga material konstruksi bangunan membuat pengembang properti di Kota Tarakan kurang bergairah. Sebab, tingginya...
-
Tarakan , Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tarakan kembali melakukan pelatihan lelang E-Proc untuk para penyedia jasa pada Kam...
-
Piala Adipura dan 9 Piala Adiwiyata TARAKAN – Hari ini (5/6), warga Kota Tarakan boleh tersenyum. Pasalnya, ada 10 penghargaan bidang l...
-
TARAKAN - Kekahwatiran Kota Tarakan tidak dapat mempertahankan piala adipura tahun 2011 ternyata menjadi kenyataan. Walikota Tarakan Udin H...
-
TARAKAN - Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Tarakan nomor 300/1076/PEM tentang Ketertiban Umum selama bulan puasa 1432 H tertanggal 25 ...
-
Usaha Budidaya Walet Dikendalikan Perda TARAKAN – Satu lagi peraturan daerah (perda) dihasilkan, yaitu mengatur izin usaha peternakan. Ke...
-
Sentot : Kontraktor Wajib Penuhi Sesuai Kontrak TARAKAN –Penyidikan pada proyek pembangunan 60 unit rumah layak huni (RLH) dari Dinas Peker...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)