Desember 2011, Seluruh Instansi Pemerintah Wajib Gunakan Software Resmi
TARAKAN–Perekayasa Madya Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian Penerapan Teknologi Andrari Grahitandaru mengungkapkan, bahwa komputer yang digunakan oleh pemerintah daerah selama ini mayoritas tidak menggunakan lisensi atau ilegal.
“Tapi bukan karena ingin membajak, namun karena memang selama ini belum tahu,” ucap Andrari kepada wartawan. Melihat kondisi itu, lanjutnya, dalam rangka menunjang kelancaran tugas umum penyelenggaraan pemerintahan, serta untuk kelancaran komunikasi tertulis antar instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah, dipandang perlu menstandarkan lingkup kegiatan perkantoran elektronis lingkup intranet (electronic office).
Implementasi kegiatan yang biasa disebut e-Government ini, kata dia, juga terlihat jelas dari pasal 4 butir c Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11/2008 yang menyebutkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelayanan publik.
“UU ini juga menjamin bahwa transaksi elektronik telah memiliki payung hukum yang jelas. Pemerintah Indonesia telah melindungi hak dan kewajiban dalam melakukan transaksi elektronik sehingga keamanan data dan transaksinya terjamin,” ujar Andrari lagi.
Dengan kata lain, menjadi kewajiban setiap pemerintah daerah untuk mulai mentransformasi manajemennya dari pendekatan manajemen tradisional kepada pendekatan manajemen e-Government. Kata Andrari, kegiatan ini juga merupakan pencerminan dari upaya pemerintah daerah untuk memenuhi tuntutan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang secara umum mengatur kewajiban bagi badan publik terkait informasi yang harus dibuka atau disediakan bagi publik termasuk masalah keuangan.
Terkait kesediaan tersebut, Andrari menyebutkan bahwa pemerintah daerah juga wajib menggunakan free open source software (FOSS). Dari itu, pemerintah daerah wajib pula memigrasikan legalitas pengembangan informasi dan teknologinya ke FOSS. Legalitas migrasi tersebut adalah UU No. 19/2001 tentang Hak Cipta, Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pemakaian dan Pemanfaatan Penggunaan Piranti Lunak Legal di Lingkungan Instansi Pemerintah, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software serta Surat Edaran Menteri Riset dan Teknologi Tentang Tindak Lanjut Open Source di Instansi Pemerintah. “Harus diketahui, komputer yang digunakan di lingkungan pemerintah daerah mayoritas tidak menggunakan lisensi atau tidak legal, tapi bukan karena ingin membajak namun karena ketidaktahuan,” ucap Andrari.
Sebelum lebih jauh, Andrari mengatakan kelebihan FOSS adalah bebas digunakan, dipelajari, dimodifikasi, digandakan, didistribusikan dan tidak ada biaya lisensi. Sementara Open Source Software-nya sendiri adalah program komputer yang menyertakan sumber kode dan mengijinkan kita untuk melakukan apa saja terhadapnya. “Tapi meski biaya lisensinya gratis, implementasi FOSS tetap membutuhkan biaya, seperti untuk pelatihan, pendampingan dan lainnya,” jelasnya.
Andrari menyebutkan instansi terkait akan melakukan pengecekan penggunaan perangkat legal dan selanjutnya menggunakan FOSS yang berlisensi bebas dan legal sebagai pengganti perangkat lunak tidak legal. Selain itu, pemerintah daerah juga diuntungkan dengan besarnya anggaran yang dapat dihemat. “Diharapkan paling lambat, tanggal 31 Desember 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menerapkan penggunaan perangkat lunak legal,” ujar Andrari lagi.
Disebutkan, tahapan migrasi ke FOSS dilakukan dengan menggali serinci dan selengkap mungkin data infrastruktur atau kondisi saat ini terhadap perangkat komputer di pemerintah daerah yang terdiri dari, server, desktop, laptop, aplikasi dan jaringan komunikasi. “Kami akan melakukan survei lapangan, wawancara dan mengedarkan kuisioner,” singkat wanita paruh baya ini. Selanjutnya, menetapkan sumberdaya manusia (SDM) yang meliputi tim manajemen migrasi dan penanggungjawab Teknologi Informasi dan Komunikasi tiap unit kerja.
Lalu, siapa yang harus memutuskan untuk melakukan migrasi? Mengenai hal ini, Andrari menyebutkan keputusan tersebut harus datang dari kepala daerah. Kepala daerah secara eksplisit memerintahkan kepala satuan kerja perangkat daerah beserta jajarannya untuk migrasi dan menetapkan batas waktu pelaksanaan. Selanjutnya, kepala daerah wajib menegaskan bahwa tanggungjawab keberhasilan migrasi di setiap satuan kerja perangkat daerah berada di pundak kepala satuan kerja perangkat daerah masing-masing. “Pelaksanaan migrasi dilakukan oleh suatu tim teknis daerah (perwakilan dari setiap satuan kerja perangkat daerah) yang ditugaskan oleh kepala daerah,” tandasnya.
KENAPA ADA PEMBAJAKAN?
Andrari mengatakan, Indonesia pernah masuk dalam Priority Watch List pada tahun 2005. Beruntung, dengan usaha penegakan UU No. 19/2002 tentang Hak Kekayaan Intelektual yang membuktikan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas pembajakan, kini Indonesia berada dalam Watch List. Negara yang termasuk dalam daftar Priority Watch List akan kehilangan fasilitas generalized system of preference (GSP), yakni fasilitas khusus untuk negara berkembang berupa pembebasan tarif dalam pelaksanaan ekspor. “Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2005 juga mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan produk bajakan hukumnya haram. Upaya lainnya, untuk menghindari pembajakan software, pemerintah memberikan solusi untuk menggunakan Open Source Software. Ya, instansi pemerintah harus menjadi contoh dalam penegakan hukum itu,” urai Andrari.
Secara singkat, penyebab pembajakan khususnya software adalah harga proprietary software sangat mahal dibandingkan dengan daya beli masyarakat pada umumnya sehingga banyak yang mengambil jalan pintas melakukan pembajakan. “Masyarakat juga sudah mendarah-daging menggunakan satu vendor proprietary software tertentu. Ditambah lagi, murah dan mudahnya masyarakat memperoleh software bajakan serta kurangnya sosialisasi dan promosi,” tukasnya.(ndy/ngh)
Sumber : radartarakan.co.id (21 Oktober 2011)
Redirect to TarakanBais
Kamis, 20 Oktober 2011
Komputer Pemerintah Banyak Ilegal
.
Kamis, 20 Oktober 2011
Entri Populer
-
Tarakan ,- Pembuatan elektonik KTP (e-KTP) di kota Tarakan telah memasuki tahap perekaman data untuk pemegang KTP konvensional. Kepala Dinas...
-
TARAKAN - Memasuki hari lebaran sampah di kota Tarakan diprediksi akan meningkat hingga 30 persen. Peningkatan volume sampah sebenarnya s...
-
TARAKAN – Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD ...
-
TARAKAN – Sebanyak 3.336 rumah warga telah terpasang instalasi distribusi gas bumi di dua kelurahan yang menjadi pilot project program City...
-
Ethics Matter Given Serves 35 Percent Tarakan Borneo - UNIVERSITY Borneo Tarakan (UBT) has six faculties and two diplomas. One of these, t...
-
TARAKAN - Pemerintah Kota Tarakan bersama-sama Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), Polres, TNI AU, TNI AD, TNI AL membongkar plang yang ...
-
TARAKAN - Pasca kecelakaan speedboat KM Limex Formez di Tanjung Selor, Kementerian Perhubungan Direktorat Perhubungan Laut Kantor Adminst...
-
Start Tarakan Perusda Overwhelmed TARAKAN - Until yesterday, the network of natural gas (Gas In) which is connected to the SR (household ...
-
TARAKAN - Asisten II Sekretariat Kota Tarakan, Sofian Raga mengatakan, agar banjir tidak semakin parah di kota Tarakan ini, perlu keterliba...
-
Beberapa Waktu lalu, Senin (23/05), Saat Sosialisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dilangsungkan di Gedung Serba Guna Kantor Wa...
Label
Agama
(23)
Anggaran
(2)
Barongsai
(1)
BAZ
(2)
BBM
(17)
Bencana Alam
(1)
Budaya
(5)
CPNS
(2)
Cuaca
(2)
Ekonomi
(25)
English
(3)
Expo
(1)
Fasilitas
(28)
Galeri Foto
(21)
Gas
(4)
Hiburan
(9)
HUT Tarakan
(2)
Iklim
(1)
Kampus
(1)
Kasus
(4)
Kebersihan
(5)
Kecelakaan
(4)
Kehutanan
(3)
Kejaksaan
(1)
Kelurahan
(4)
Kependudukan
(1)
Kesehatan
(23)
Keuangan
(1)
KNPI
(2)
Komunitas
(4)
Koperasi
(12)
Korupsi
(2)
Kriminal
(26)
KTP
(9)
Lingkungan Hidup
(7)
Lowongan Kerja
(5)
Migas
(2)
Narkoba
(2)
Olahraga
(32)
Pariwisata
(22)
Parlemen
(16)
PDAM
(5)
Pejabat
(1)
Pelayanan
(3)
Pemerintah
(35)
Pendidikan
(80)
Peraturan
(8)
Perbankan
(3)
Perikanan
(1)
Peristiwa
(27)
Perizinan
(1)
Pertambangan dan Energi
(2)
Pertanahan
(1)
Pertanian
(8)
Perumahan
(9)
Peternakan
(2)
PLN
(6)
PNS
(11)
Polisi
(2)
Politik
(7)
Polres
(11)
Prestasi
(38)
Proyek
(8)
Sembako
(1)
Serba Serbi
(8)
Sosial
(8)
Tarakan
(334)
Teknologi Informasi
(14)
Telpon
(1)
Tenaga Kerja
(2)
TNI-AD
(1)
TNI-AU
(4)
Transportasi
(35)
Walikota
(24)
Warga
(2)