TARAKAN - Hendak menggelar pesta sabu bersama 3 orang temannya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan berisinial RR ditangkap tim gabungan Polres Tarakan. Selain RR juga diamankan 3 orang lainnya, yakni PAJ (31) wanita yang beralamatkan Jl Prapatan RT 13 Balikpapan, kemudian KZ warga Jembatan Besi Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur dan JUH warga RT 10 Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Tengah.
Menurut sumber Radar Tarakan di lingkungan Polres Tarakan, selain keempatnya, tim gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti, sabu-sabu berukuran bungkus besar (sekitar setengah bungkus rokok), bong dan alat isap lainnya (komplet), barang bawaan PAJ dan Toyota Innova plat dinas DPRD Tarakan bernomor polisi KT 1760 FC yang diselama ini digunakan anggota DPRD Tarakan ini. Masih menurut sumber tadi, keempat orang yang diduga akan menggelar pesta sabu ini, diamankan di kamar 305 salah satu hotel di bilangan Jl Mulawarman. “Sebenarnya pesta yang akan mereka gelar sebelum tertangkap itu bukan baru. Pesta yang akan digelar itu lanjutan dari hari sebelumnya. Karena sudah semalam mereka ngumpul di hotel tersebut,” jelas sumber tadi. Hingga pukul 21.30 Wita tadi malam, keempatnya masih diinterogasi di ruangan terpisah. Untuk RR diinterogasi dalam ruangan penyidik narkoba. Sementara ketiga temannya diinterogasi di ruangan lainnya. Sampai tadi malam, RR belum bisa dimintai keterangan. Handphonenya tak aktif.
Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kasubag Humas AKP Subarjo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya tangkapan keempat orang yang diduga hendak pesta sabu. Namun Subarjo enggan membeberkan keterangan lebih lanjut. “Besok (hari ini) saja,” katanya. Untuk diketahui, RR adalah salah satu penggiat olahraga di Tarakan. Anggota dewan dari partai pemenang pemilu nasional ini adalah mantan sekretaris Percasi Tarakan dan sekarang menjabat sebagai pengurus PB Percasi Pusat. Sebelumnya, beberapa tahun sebelumnya ada anggota DPRD Tarakan yang juga
Terpisah, Ketua DPD Partai Demokrat Kota Tarakan Sabirin Sanyong mengaku sudah mendengar kabar tertangkapnya RR oleh pihak kepolisian akibat keterlibatannya dalam kasus sabu-sabu. Dihubungi malam tadi, Sabirin mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan tentang status RR di kepengurusan DPD Partai Demokrat Kota Tarakan. “Kita biarkan dulu proses hukum berjalan. Tunggu hasil pemeriksaan polisi, karena ini informasinya dia (RR) tertangkap tangan. Oleh karena itu biarkan pihak kepolisian dulu memutuskan,” kata Sabirin melalui sambungan telepon selulernya.
Meski demikian, diakuinya sanksi terberat yang bakal diterima RR adalah dikeluarkan dari partai pimpinan Anas Urbaningrum ini. Kata Sabirin, bagi partainya, ada tiga pelanggaran terberat yang tidak bisa ditolelir lagi hingga berujung pada pemecatan. Yakni, keterlibatan dalam narkoba, keterlibatan kasus illegal logging (kayu ilegal), serta korupsi. “Ini bagi kami haram. Harus ditindak tegas,” ungkap Sabirin.
Dalam waktu dekat DPD Demokrat Tarakan akan menggelar rapat terkait kasus RR ini. Jika RR terbukti terlibat, jelas Sabirin, pihaknya akan langsung mengeluarkan RR dari partai. “Secara otomatis haknya akan gugur jadi anggota DPRD, oleh karena itu persoalan ini kita serahkan ke aparat hukum, dari sisi organisasi akan kita rapatkan, kalau terbukti akan kita pecat dari kepengurusan partai, nanti DPD Kaltim dan DPP menggunakan kewenangannya tentang statusnya di DPRD Tarakan,” jelasnya. “Tunggulah hasil rapat kami,” tandasnya. (noi/ash/iza)
Sumber : radartarakan.co.id (26 Oktober 2011)
Redirect to TarakanBais
Selasa, 25 Oktober 2011
Mau Nyabu, Anggota DPRD Tarakan Ditangkap
10 Bulan, 80 Tersangka Narkoba di Tarakan
SEJAK Januari hingga 24 Oktober 2011, Satuan Narkoba Polres Tarakan berhasil mengungkap 52 kasus psikotropika dengan jumlah tersangka sebanyak 80 orang. “Jumlah tersangka ini terdiri dari 10 orang wanita dan 70 lainnya adalah pria,” rinci Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kasat Narkoba AKP Ngadimin. Ini belum termasuk 4 orang yang ditangkap kemarin. Jika mereka terbukti dan dijadikan tersangka, maka tersangka kasus psikotropika mencapai 84 orang.
Selain tersangka, barang bukti berupa sabu yang disita selama 9 bulan dan 24 hari itu terdiri dari sabu-sabu sebanyak 75 gram dan doble L sebanyak 2.526 butir. “Barang bukti ini belum termasuk bong, pipet, jarum pembakar, korek gas, dan barang bukti lainnya,” tegas kasat.
Ngadimin menjelaskan, dari 80 tersangka yang ditangkap itu, sebagian besar sudah dalam proses hukum di pengadilan. Bahkan ada yang sudah mendapatkan putusan hukum tetap, dan ada beberapa tersangka yang merupakan tangkapan bulan September dan Oktober, masih tahap penyidikan penyidik narkoba. Kalau dilihat dari peran tersangka yang tertangkap, lanjut kasat bahwa sangat beragam. Yakni, ada yang berperan sebagai pengedar, ada bandar, ada perantara dan ada yang hanya sembagai pemakai. Sementara barang berupa sabunya sendiri, sebagaimana keterangan pelaku yang tertangkap, didatangkan dari negara tetangga Sabah Malaysia.(noi/iza)
Sumber : radartarakan.co.id (26 Oktober 2011)
Saksi dari PLN Diperiksa
Kasus Lahan PLTU Sungai Maya
TARAKAN- Penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Tarakan terus berusaha menyelesaikan kasus dugaan korupsi pada pembebasan lahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sungai Maya, Juata Laut, Tarakan Utara. Setelah menyita sejumlah dokumen, uang tunai dan buku tabungan milik ML dengan saldo Rp 700 juta lebih dan menyita sejumlah dokumen di bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setkot Tarakan, informasinya mulai hari ini, tim penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Tarakan akan memeriksa saksi dari pihak PLN regional Kalimantan (Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Kalimantan, Pikitring, Balikpapan).
Kapolres Tarakan, AKBPP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kasubag Humas AKP Subarjo, ketika dikonfirmasi mengaku belum tahu jika pagi ini agenda pemeriksaan saksi dari PLN Balikpapan. Namun, sumber koran ini di lingkungan PLN menyatakan, saksi dari Pikitring Balikpapan, sesuai panggilan polisi mulai dimintai keterangannya Rabu (26/10) dan Kamis (27/10) pekan ini. Saksi itu akan tiba di Tarakan Selasa malam.
Meski demikian, saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik diakui Subarjo sudah lebih dari 10 orang. Dan tidak menutup kemungkinan, akan ada penyitaan dokumen seperti di rumah ML, terhadap pihak lain akan dilakukan. Penyidik juga sudah memeriksa saksi dari anggota polisi lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Kamis (13/10) pekan lalu, tim penyidik reskrim Polres Tarakan kembali menyita sejumlah dokumen dari rumah ML. ML adalah salah satu nama yang diketahui sebagai pemilik lahan yang rencananya akan digunakan untuk kegiatan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tersebut. ML juga telah menerima uang pembebasan dari PLN melalui Tim 9 Pemkot Tarakan. ML sendiri selama ini berprofesi sebagai kontraktor listrik.
Ada pun dokumen yang disita penyidik antara lain, buku tabungan bank milik ML yang diduga kuat ada hubungannya dengan traksasi pembebasan lahan dengan nominal saldo Rp700-an juta. Kemudian uang tunai sebesar Rp 16,9 juta, print out kegiatan transaksi, juga slip penyetoran dan penarikan yang dilakukan dari rekening yang disita. Juga disita slip traksaksi lewat ATM dan dokumen lainnya yang ada hubungannya dengan pembebasan lahan di Sungai Maya. Lebih jauh bahkan penyidik telah bekerjasama dengan bank untuk pemblokiran rekening ML.
Lebih detail Subarjo menjelaskan, semua dokumen yang disita itu, tentunya ada hubungan antara nama-nama yang terkait dalam menerima uang ganti rugi (pembebasan lahan) dan ada pula yang namanya tidak masuk dalam kepemilikan lahan, tetapi ada hubungannya dengan transaksi lewat rekening yang sama. ML sendiri kata Subarjo, sudah dimintai keterangannya sebagai saksi sejak awal. “Namun penyidik akan memintai keterangannya ulang terkait dengan penyitaan dokumen oleh penyidik dari rumahnya itu,” katanya. (noi/iza)
Sumber : radartarakan.co.id (26 Oktober 2011)
Rabu, 12 Oktober 2011
Kasus Lahan PLTU Sungai Maya Naik Jadi Penyidikan
TARAKAN – Ada kabar terbaru soal kasus dugaan penyimpangan pada pembebasan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN Tarakan di Sungai Maya, Kelurahan Juata Laut, Tarakan Utara. Setelah ekspos kasus ini di BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) Kaltim, terdapat indikasi melawan hukum, atau ada bau korupsi pada pembebasan lahan PLTU yang menghabiskan dana sekitar Rp 7 miliar itu.
Oleh karenanya, Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kasubag Humas AKP Subarjo mengatakan hasil ekspos dihadapan BPKP ternyata memuaskan dan BPKP mendukung upaya penyidik kepolisian untuk melanjutkan kasus ini. “Setelah ekspos, status hukumnya ada peningkatan. Dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tegas Subarjo kepada Radar Tarakan, kemarin. Jika sudah naik ke penyidikan, maka pasti ada tersangka. Walaupun sambung Subarjo, ekspos yang dilakukan secara bersamaan dengan kasus dugaan markup panitia Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) adalah ekspos awal yang belum diketahui berapa kerugian negaranya.
Dengan peningkatan status hukum itu, maka mulai pertengahan Oktober ini, kembali dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu kata Subarjo, adalah orang-orang yang telah dipanggil penyidik dalam klarifikasi awal. “Orang-orang itu seperti Tim 9, masyarakat dan warga yang namanya tercatat sebagai pemilik lahan dan menerima ganti rugi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat setelah ada laporan dari masyarakat. Dimana diduga ada persoalan pada pembayaran ganti rugi lahan seluas 29,75 hektare. Pihak PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Kalimantan sendiri sudah memastikan, pembayaran pembebasan lahan rencana pembangunan PLTU Tarakan 4 x 7 Mega Watt di Sungai Maya, Tarakan Utara, dilakukan ke rekening masing-masing pemilik lahan. Nama-nama tersebut seperti disampaikan Deputi Manager Hukum dan Pertanahan PT PLN Pikitring Kalimantan, Iras, sesuai pemegang Surat Ijin Memakai Tanah Negara (SIMTN) yang dikeluarkan Camat Tarakan Utara atas rekomendasi dari Tim 9 Pemerintah Kota Tarakan. “Uang tunainya ditransfer ke rekening bank masing-masing mana sebagaimana SIMTN,” kata Iras kepada Radar Tarakan (1/9).
Iras juga menjelaskan, Tim 9 yang diketuai Sekretaris Kota Tarakan Drs H Badrun MSi merupakan fasilitator antara pihak PT PLN Pikitring Kalimantan dengan pemilik awal, sehingga sejak awal tahapan pembebasan yang dilakukan selalu melibatkan Tim 9 sampai dengan pembayaran.
Untuk diketahui, sesuai informasi yang disampaikan Tim 9 melalui Wakil Ketua yang merangkap anggota, Drs Nasib MAP, tahapan pembebasan lahan rencana pembangunan PLTU dengan luas 29,7502 hektare dimulai saat pihak user (PLN) mengajukan permohonan ke Pemerintah Kota Tarakan terkait rencana pembangunan PLTU di Sungai Maya, Juata Laut, pada 6 Januari 2011. Kemudian tahapan pembebasan lahan berikutnya di antaranya pada 17 Maret, pemerintah kota mengeluarkan keputusan penetapan lokasi (izin lokasi) hingga Mei berupa pembayaran yang dilakukan pihak PLN Pikitring Kalimantan yang berkantor di Balikpapan.
Iras juga menyampaikan, proyek pembangunan PLTU di Sungai Maya akan berjalan sesuai kalender kerja yang telah ditentukan. (noi/iza)
Sumber : radartarakan (12 Oktober 2011)
Entri Populer
-
Kegiatan Kantor Pengolahan Data Kota Tarakan Berupa Pemasangan Koneksi Internet Di Tennis Indoor Telaga Keramat Tarakan Tempat Dilangsungka...
-
TARAKAN – Meski penerbangannya mengalami penundaan selama beberapa jam, namun sejumlah penumpang Sriwijaya Air di Bandara Juwata Tarakan me...
-
TARAKAN - Puluhan anggota Polres Tarakan bersama-sama masyarakat mulai dari organisasi kepemudaan, seniman, dan Kepala Satuan Kerja Perangk...
-
Lebih Dekat dengan Dokter Spesialis Jantung Dendi Wahyudi ITA RAHMAWATI - Stroke dan serangan jantung menjadi penyebab kematian tertinggi s...
-
TARAKAN - Asisten II Sekretariat Kota Tarakan, Sofian Raga mengatakan, agar banjir tidak semakin parah di kota Tarakan ini, perlu keterliba...
-
Anaknya Tak Diterima, Ortu Mengeluh TARAKAN - Meski pendaftaran peserta didik baru (PPDB) sekolah dasar dan menengah negeri berakhir kemari...
-
TARAKAN – Wakil Gubernur Kaltim Farid Wadjdy meresmikan pembangunan kantor Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Tarakan yang baru di Kelurahan Selum...
-
TARAKAN - Banyaknya keluhan masyarakat Tarakan dengan tidak tersedianya toilet di kawasan objek wisata, seperti Taman Oval dan Pantai Amal ...
-
Bila berbicara olahraga bola basket di Tarakan, maka nama Praja Satria Basket Ball Club Tarakan akan selalu mengikutinya dibelakang. Karena ...
