Redirect to TarakanBais

Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Oktober 2011

Pemkot Ajukan Empat Raperda

. Rabu, 12 Oktober 2011

Tarakan,- Usulan Empat Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang diajukan Pemerintah Kota Tarakan disampaikan dalam Paripurna yang berlangsung pada Selasa (11/10) di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, dan dihadiri oleh 16 anggota dewan.

Dalam sambutan Walikota yang dibacakan Sekretaris Daerah, Drs Badrun M.Si, disampaikan bahwa ada Empat Raperda yang diajukan yaitu, Raperda Retribusi Jasa Umum, Raperda Jasa Usaha, Raperda Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda Surat Keterangan Memakai Tanah Negara (SKMTN).

Badrun juga menyampaikan, khusus raperda yang mengatur retribusi diajukan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Secara terus menerus Pemerintah Kota akan mengevaluasi dan perubahan Peraturan Daerah yang substansi nya tidak sesuai kondisi dan perkembangan daerah.

“Ada sekitar 30 Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, sehingga direvisi sesuai dengan ketentuan yang baru,” Tuturnya.

Dikatakan Badrun, selain Peraturan Daerah mengenai retribusi Pemerintah Kota juga akan mengajukan revisi Peraturan Daerah yang mengatur tentang penerapan Surat Izin Menggarap Tanah Negara (SIMTN).

HT – DD, Diskominfo Tarakan

Sumber : tarakankota.go.id (12 Oktober 2011)

Klik disini untuk melanjutkan »»

Kamis, 29 September 2011

Warga Sipil Dilarang Gunakan Atribut TNI

. Kamis, 29 September 2011

TARAKAN – Beberapa anggota POM TNI, Rabu (28/9) kemarin menggelar razia gabungan di seputaran JL RE Martadinata tepatnya di bundaran Gitajalatama. Razia gabungan tersebut dalam rangka memeringati HUT TNI, meski peringatan tersebut baru akan dilaksanakan pada 5 Oktober mendatang.

Dansub Denpom VI/1-1 TRK Kapten CPM Indriyanto menuturkan razia gabungan TNI tiap triwulan rutin digelar. “Kita selama ini melaksanakan kegiatan merupakan swadaya, jadi harus mengatur waktunya. Kewajiban kita tiap 3 bulan tetap harus dilaksanakan razia seperti ini,” jelasnya. Razia gabungan TNI itu dimulai pada 09.00-10.00 Wita.

Dibagian lain, Komandan POM AU Tarakan, Lettu POM Benny Pratama mengatakan, razia ini merupakan razia gabungan TNI. “Untuk razia gabungan ini sasarannya yakni anggota TNI yang ada di Tarakan,” ucap Benny Pratama kepada Radar Tarakan. Lanjut dia, terlebih lagi pagi ini (kemarin.Red) merupakan jam kerja atau dinas. “Kita membantu pimpinan komandan tiap-tiap satuan itu dengan menegakkan aturan. Karena setiap personel dari satuan apapun pasti membawa surat izin dari atasannya,” beber dia.

Benny menyebutkan bila membawa kendaraan dinas harus membawa SIM TNI, kemudian kartu tanda anggota TNI serta kelengkapan lainnya. Dalam razia tersebut kedapatan warga sipil yang menggunakan atribut TNI seperti kaos, celana dan stiker bermotif TNI. “Warga sipil menggunakan celana, baju atau atribut TNI dilarang. Kita minta barangnya karena tidak boleh digunakan,” tegasnya. Bila ada anggota TNI yang melanggar maka sanksi yakni proses hukum. Diakuinya, POM lah yang menyelesaikan hukumnya, karena sebagai “polisi”nya dari TNI. (ipk/iza)

Sumber : radartarakan (29 September 2011)

Klik disini untuk melanjutkan »»

Rumah di Sepanjang DAS Harus Tertib

.

TARAKAN – Rencana Pemerintah Kota Tarakan untuk melakukan pembenahan terhadap sungai-sungai di Tarakan yang sudah mulai berkurang fungsinya sebagai daerah aliran sungai (DAS) akibat penyempitan, mulai mendapat perhatian serius. Secara tidak langsung, saat Menteri Negara Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa berkunjung ke Tarakan, Wakil Walikota Tarakan Suhardjo Trianto juga menyampaikan persoalan ini ke menteri.

“Salah satu poin pembicaraan kami dengan pak menteri kemarin adalah hal-hal demikian. Banyak sebenarnya orang yang tidak punya rumah, tapi ada juga orang yang punya rumah tapi tidak layak huni dari berbagai sisi. Hal-hal seperti inilah yang perlu pemikiran dan solusi,” jelas Suhardjo.

Menurutnya, rumah-rumah warga yang berada di sekitar pesisir atau di bantaran sungai yang padat penduduk, kedepan harus lebih tertib dan lebih baik dari kondisi yang ada sekarang. Termasuk yang sedang menjadi perhatian pemerintah kota, yaitu di DAS Sungai Sebengkok dan DAS Sungai Karang Anyar.

Pasalnya jika dilihat dari penyebab banjir yang selama ini masih menjadi langganan di wilayah tersebut, salah satu faktornya adalah kurangnya ruang untuk saluran air yang melalui daerah aliran sungai. “Belum lagi dilihat dari sisi kesehatan, kelayakan hidup, estetika, keindahan dan lainnya. Namun untuk relokasi semuanya harus dilakukan bertahap dan ada perencanaan yang matang,” jelas Suhardjo.

Pihaknya berharap, melalui program pemerintah ini mendapat dukungan yang baik dari seluruh masyarakat. “Salah satu solusinya adalah pemerintah kota sebanyak mungkin mendapatkan prioritas pembangunan rumah murah dari Kemenpera,” sambungnya.

Lalu apakah warga Sebengkok tersebut ada kemungkinan untuk direlokasi ke rumah murah tersebut? “Kalau itu memungkinkan kenapa tidak? Namun untuk tahap awal ini memang tujuan pemerintah memfasilitasi PNS dulu, karena rumah adalah kebutuhan yang mendasar,” jelasnya.

Saat ini, pemerintah kota melalui kelurahan dan kecamatan memang masih melakukan pendataan terhadap warga yang tinggal di sepanjang DAS Sebengkok untuk dijadikan dasar dalam mengambil kebijakan selanjutnya. (ddq/ash)

Sumber : radartarakan (29 September 2011)

Klik disini untuk melanjutkan »»

Lolos KUHP, Bisa Pakai UU Perlindungan Anak

.

Zainuddin Pakai Visa Ketenagakerjaan

TARAKAN – Lolosnya Zainuddin dari jerat hukum karena bersetubuh dengan MV, gadis dibawah umur disayangkan banyak pihak. Direktur Lembaga Kajian Hukum Perempuan, Nur Asikin Thalib mengatakan, perlakuan persetubuhan dengan anak dibawah umur bisa dikenakan pasal 287 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan. “Seharusnya pihak kepolisian mengkaji informasi lebih mendalam atas kasus ini. Secara hukum pun dinyatakan dibawah usia 18 tahun termasuk anak dibawah umur. Secara logika pun tidak masuk akal tanpa imbalan uang dan BB, si anak mau melakukan itu,” kata Nur Asikin.

Jika pihak kepolisian merasa dalam pasal 287 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan kurang tepat, maka kata dia, masih ada UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA, red) pasal 82. “Dalam KUHP pasal 287 memang dituangkan penegakkan dilakukan jika ada pihak ketiga yang keberatan. Tapi di UU Perlindungan Anak perlakukan Zainuddin ini tidak dibenarkan dan dapat dipidanakan,” ungkap Alumni S2 UII Yogyakarta, Jurusan Hukum Tata Negara ini.

Dalam UUPA menunjukkan jaminan perlindungan terhadap anak-anak dimana tindakan kejahatan seksual terhadap anak mendapat ancaman lebih tinggi. Pasal UUPA pasal 82 ditegaskan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk akan untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikir Rp 60 juta”.

Poin dalam UUPA pasal 82 ini oleh Nur Asikin digarisbawai pada tindakan “membujuk”. “Dari pemikiran saya, memberikan uang jutaan rupiah dan BlackBerry yang harganya cukup mahal itu dikategorikan mengiming-imingi atau membujuk. Saya yakin jika si anak tidak diberi apapun, tentu tidak akan melakukan hal itu. Apalagi sampai 8 kali. Tentu tidak masuk diakal. Sedangkan si anak ini pun masih dibawah umur,” tambahnya. “Seperti kasus Syekh Puji-Ulfa, menikahi anak dibawah umur meskipun si anak mengaku cinta, tentu tidak masuk akal. Itupun tidak ada yang keberatan, dari pihak orang tua pun menyetujui. Tetapi juga dijerat lewat UU Perlindungan anak,” sambungnya kemarin (28/9).

Bagaimana dengan sikap orang tua yang tak berkeberatan ? “Orang tua tidak keberatan dan memang sudah lama tahu pekerjaan si anak, bisa dijerat juga dengan UUPA. Ini eksploitasi anak! Selain itu, si anak mengakui kegiatan itu juga dilakukan ke teman-temannya, tugas kepolisian harusnya mencari informasi jaringan dan menindaknya. Saya harap selaku aparat hukum, kepolisian bertindak tepat,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Zainuddin yang melakukan persetubuhan dengan MV diamankan Satpol PP Tarakan, Senin (26/9) siang sekitar pukul 14.15. Zainuddin adalah warga Negara Malaysia yang bekerja di Bulungan. Meski tertangkap berasyik masyuk dengan ABG dibawah umur, Zainuddin lolos dari pidana. Alasannya, keduanya melakukan atas dasar suka sama suka dan tak ada keberatan dari pihak perempuan.

Warga lainnya juga menyayangkan lolosnya Zainuddin dari jerat hukum.

“Dalam undang-undang perlindungan anak juga seharusnya Zainuddin itu bisa dijerat, karena MV masih dibawah umur,” ujar Wandi, pria 32 tahun asal Selumit.

Ia mengatakan, selain pelaku jika ternyata ada orang yang sengaja melakukan perbuatan eksploitasi anak juga akan dikenakan pasal tersebut tak terkecuali orang tuanya sendiri. Sapri Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan juga menyayangkan Zainuddin lepas dari jerat hukum. “Kalaupun mungkin ada upaya damai dari keluarga atau orang tua dengan tersangka karena tidak keberatan anaknya di eksploitasi, tapi proses hukum harus tetap berjalan,” tegas Sapri.

Secara Keimigrasian, Zainuddin Lengkap

Zainuddin, pria berkebangsaan Malaysia yang bersetubuh dengan MV, gadis 16 tahun di salah satu hotel pada Senin (26/9) lalu menggunakan visa ketenagakerjaan yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Tarakan. Kepada Radar Tarakan, Kepala Kantor Imigrasi Tarakan, Drs Bambang Wisnu Wardhana mengungkapkan Zainuddin memang bekerja Indonesia tepatnya di Tanjung Selor, Bulungan. “Secara aturan keimigrasian dia lengkap, ada juga izin bekerja dari Departemen Tenaga Kerja yang selanjutnya memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS),” ucap Bambang.

Yang dikeluarkan kantor Imigrasi Tarakan sesuai ketika dia masuk dari Malaysia ke Indonesia adalah Visa Izin Tinggal Terbatas. Karena bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit Tanjung Selor, kemudian kantor Imigrasi memberikan Kartu Izin Tinggal Terbatas. “Untuk Visa Tinggal Terbatas itu ketika dia telah mendapatkan visa lalu masuk ke Indonesia khususnya Tarakan. Saat di pelabuhan Malundung visa tersebut dicap petugas kita dalam jangka seminggu harus melapor ke kantor Imigrasi Tarakan,” bebernya.

Setelah melapor ke kantor Imigrasi dan dilihat persyaratan dari Dinas Tenaga Kerja dan perusahaan untuk memperkerjakan tenaga kerja asing ternyata lengkap. Kemudian pihak Imigrasi Tarakan memroses dan dikeluarkan Kartu Izin Tinggal Terbatas itu. Bila lebih dari 7 hari atau melebihi izin tinggal, tentu ada ketentuannya. “Dia akan bayar denda USD 20 per hari, tentu ada pemeriksaan selanjutnya,” urainya.

Visa ketenagakerjaan itu sendiri berlaku di Indonesia selama satu tahun, tapi bisa diperpanjang selama masih dibutuhkan. Visa ketenagakerjaan tidak sama dengan visa kunjungan. Dijelaskannya, kalau visa kunjungan tidak boleh untuk bekerja. Visa kunjungan itu pun bermacam-macam seperti Visa Indek 212 dan sebagainya. “Masa berlakunya pun hanya 30 hari dan tidak boleh menjabat pada salah satu perusahaan di Indonesia,” ungkap Bambang.

Diakuinya, Zainuddin itu memang memiliki jabatan di sini (Indonesia) dan termasuk orang penting karena dalam Kartu Izin Tinggal Terbatas tercatat sebagai senior project manager. Bambang menyebutkan dalam kartu izin tinggal terbatas tercantum nama, tanggal lahir serta jabatan dan kewarganegaraan .

Ditambahkannya, bila ternyata dia merangkap jabatan itu tidak diperbolehkan, semisal menjadi direktur manager. Maka dia harus melapor kepada dinas tenaga kerja lalu mengeluarkan rekomendasi untuk rangkap jabatan. Bila ingin keluar masuk Indonesia untuk keperluan seperti keluarga sedang sakit atau acara lain. “Untuk keluar dan masuk lagi ke Indonesia ia harus melapor ke Imigrasi agar dapat izin.” Tukasnya. (dta/jnu/ipk/iza)

Sumber : radartarakan (29 September 2011)

Klik disini untuk melanjutkan »»

TV Kabel Harus Patuhi Aturan !

.

Tarakan,- Kian maraknya pertumbuhan TV Kabel di Tarakan ternyata belum diimbangi dengan pemahaman dan keinginan yang baik untuk mematuhi peraturan penyiaran yang berlaku.

Hal ini terlihat dari data yang dimiliki Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tarakan per 1 September 2011, dari sekitar 58 operator TV Kabel yang ada baru 1 Operator TV Kabel yang mengurus perizinan yaitu PT Surya Paguntaka dan telah mendapat rekomendasi Kelayakan dari KPID Kaltim. Padahal sesuai Undang-Undang Penyiaran bahwa setiap penyelenggara penyiaran wajib mengurus perizinan.

Selain itu, konten yang disiarkan sebagian masih belum mematuhi pedoman penyiaran yang ada dan belum mengantongi izin hak siar dan hak cipta. Ada pula yang memproduksi siaran sendiri yang tentunya melanggar aturan peruntukan TV kabel sebagai Lembaga Penyiaran Berlangganan yang hanya diperbolehkan mendistribusikan siaran berdasarkan UU No.32 Tahun 2002 dan PP No. 52 tahun 2005.

Untuk itu, Diskominfo Kota Tarakan menghimbau agar seluruh operator TV Kabel mematuhi Peraturan penyiaran yang berlaku dengan mengurus perizinan dan mematuhi Pedoman Penyiaran yang berlaku dan Diskominfo siap membantu memfasilitasi pengurusan perizinan.

IQ – FF, Diskominfo Tarakan

Sumber : tarakankota.go.id (28 September 2011)

Klik disini untuk melanjutkan »»

Kamis, 26 Mei 2011

Pemkot Tarakan Ajukan 4 Raperda ke Dewan

. Kamis, 26 Mei 2011

Pemkot Tarakan Ajukan 4 Raperda ke Dewan
TARAKAN – Tahun ini diprogramkan sekitar 20 rancangan peraturan daerah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) di DPRD Tarakan. Setelah beberapa bulan laludewan berhasil mengesahkan 4 buah perda, kemarin, Pemkot Tarakan menambah 4 draf raperda prioritas untuk dibahas di legislatif. Dikatakan Wali Kota Tarakan H Udin Hianggio, perda-perda tersebut termasuk prioritas dan perlu segera ditindak lanjuti.

Diantaranya, raperda tentang RTRW kota Tarakan, raperda izin usaha peternakan include di dalamnya mengatur masalah penertiban izin pendirian usaha peternakan burung walet. Kemudian, mengatur permasalahan pengelolaan pariwisata di Tarakan lewat raperda penyelenggaraan usaha kepariwisataan serta raperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

“Semua prioritas, misal raperda sarang burung walet yang kini kian menjamur, harus dipercepat pembahasannya. Apalagi banyak pengusaha membangun rumah walet dengan ijin yang tidak sesuai,” ungkap Wali Kota Udin Hianggio.

Dimaksudkannya, kebanyakan pengusaha lantaran belum ada dasar hukum yang jelas mengatur izin dan penertiban serta persyaratan membangun usaha budidaya sarang burung walet ini, izin bangunan menyimpang peruntukkannya. Hanya mengajukan perijinan membangun rumah atau ruko, namun ternyata untuk sarang burung. HO (izin tetangga) pun tidak sesuai yang akhirnya banyak diprotes warga.

“Kami harapkan kepada dewan untuk benar-benar menjadikan prioritas pembahasan. Sebab dalam draf substansinya juga mengatur penertiban dan kewajiban para pengusaha walet. Supaya tetap memperhatikan tata ruang wilayah,” ujarnya.

“Selain itu, yang urgen raperda pencegahan bahaya kebakaran. Terkadang ada kesulitan menghandle kebakaran di beberapa lokasi, jadi perlu kita evaluasi dan sempurnakan. Juga soal kepariwisataan, substansinya meliputi usaha sarana pariwisata, pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha jasa wisata dan promosi. Mekanisme pembahasan di dewan, kami harap secepatnya dan kami juga akan mulai siapkan perwali untuk mendukung perdanya,” tandas Udin.

Sementara, kalkulasi sementara, dari 20 perda termasuk rencana DPRD akan mengajukan 4 raperda inisiatif, PR pengajuan raperda dari Pemkot tinggal 12 perda untuk tahun 2011. Dimana sebelumnya sekitar Maret lalu telah disahkan perda kesehatan lingkungan, perda sistem administrasi kependudukan, perda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota tahun 2010 dan raperda pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2010.

“Semua perda yang disampaikan sesuai prolegda. Tapi dibahas tidaknya tunggu penyampaian pandangan fraksi, setelah itu diparipurnakan dan melihat jawaban pemerintah. Begitu mekanisme pengajuannya,” kata Agus Wahono, selaku Ketua Badan Legislasi Daerah (Banlegda) DPRD Tarakan.

Namun jelas Agus, keempat raperda yang diserahkan pemkot kemarin (25/5) sudah lengkap denga naskah akademis. Sehingga dimungkinkan pembahasan dan inti dari substansi raperda akan jelas peruntukkannya dan mempermudah pembahasan. “Draf sudah lengkap, diperkirakan Juni mulai pembahasan,” ucapnya.

Lebih spesifik pada raperda izin usaha peternakan yang mengatur masalah peternakan walet, terang politisi PKS ini, tidak membahas persoalan retribusi sebab telah tercantum dalam perda pajak daerah yang disahkan akhir tahun 2010 lalu. Namun memang, diakuinya untuk implementasi pajak budidaya walet masih belum maksimal lantaran penjelasan teknis lewat perda peternakan belum ada.

“Adanya perda peternakan inilah yang bisa memaksimalkan penerapan pajak walet. Tapi kami harap juga ke pemerintah, sembari kami optimalkan pembahasan melalui tim pembahasan di DPRD, baiknya sudah disiapkan pula perwalinya. Seimbang, jadi tidak ada lagi kesulitan menterjemahkan perda,” kata Agus Wahono.(dta)

Sumber : (26 Mei 2011)

Klik disini untuk melanjutkan »»

Selasa, 24 Mei 2011

Syafruddin : Undang-Undang Bukan Melarang Namun Menertibkan

. Selasa, 24 Mei 2011

Ruang Serba Guna Kantor Walikota Tarakan,- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tarakan mengadakan sosialisasi dan dialog tentang undang-undang penyiaran pada hari Selasa, (24/05).

Dalam sosialisasi ini, Wakilwali Kota Tarakan, Suhardjo Trianto menyampaikan bahwa dilangsungkannya kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk menginformasikan peraturan dan tata tertib tentang penyiaran khususnya bagi media yang berada di Kota Tarakan.

“Sosialisasi ini merupakan usaha pemerinntah daerah untuk menyelagarakan peraturan dan tata tertib penyiaran sesuai peraturan pemerintah pusat,” tuturnya.

Kapala KPID Provensi Kalimantan Timur, H. Syafruddin AH. menyampaiakan bahwa peraturan perundang-undangan ini bukanlah upaya untuk melarang izin penyiaran namun lebih kepada upaya untuk mengatur dan menertibkan izin penyiaran untuk memberikan kenyamanan pada masayarakat.

“Undang-undang ini bukan melarang namun menertibkan,” jelasnya.

Sosialisasi dan dialog ini dihadiri oleh seluruh pengusaha telekomunikasi di Kota Tarakan seperti pemilik Radio dan TV Kabel dan beberapa kelapa SKPD terkait.

TT – DD, Diskominfo Kota Tarakan

Sumber : tarakankota (25 Mei 2011)

Klik disini untuk melanjutkan »»

Sabtu, 02 April 2011

Sangsi 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

. Sabtu, 02 April 2011

Perda Larangan Merokok di Tarakan

Stop Merokok… Sangat Berbahaya - Ardiz TarakanTARAKAN - Pemkot Tarakan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tarakan dan bagian hukum saat ini masih mengodok draft Peraturan Walikota (Perwali) tentang sangsi bagi perokok yang melanggar perda larangan merokok di tempat umum.

Kepala Dinkes Tarakan, Khairul mengatakan, pihaknya sedang menyusun draft tersebut agar nantinya perwali ini dapat disosialisasikan kepada masayrakat, sehingga masyarakat dapat mengetahuinya dan mematuhi perwali tersebut.

"Kami lagi menyusun, karena secara garis besarnya Perda ini harus ada Perwali yang merupakan pedoman pelaksanaan dari perda.Pedoman pelaksanaan ini tidak hanya dari instansi Dinkes, tapi juga tanggung jawab Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP), dan Badan Pelaksanan Lingkungan Hidup (BPLH)," katanya, Jumat (1/4/2011)

Menurut Khairul, sebenarnya larangan merokok di tempat umum ini masuk dalam Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kesehatan Lingkungan. Di dalam perda ini telah dicantumkan sangsi bagi perokok yang melanggar. Sangsi pidana maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

"Sudah jelas kok sangsi yang ada di perda kesehatan lingkungan yaitu 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta. Namun untuk sangsi ini belum kami terapkan, karena kami masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang perda ini," katanya.

Penulis : Junisah
Editor : Adhinata Kusuma
Sumber : Tribun Kaltim

Sumber : tribunnews (1 April 2011)

Klik disini untuk melanjutkan »»

Entri Populer

Label

Agama (23) Anggaran (2) Barongsai (1) BAZ (2) BBM (17) Bencana Alam (1) Budaya (5) CPNS (2) Cuaca (2) Ekonomi (25) English (3) Expo (1) Fasilitas (28) Galeri Foto (21) Gas (4) Hiburan (9) HUT Tarakan (2) Iklim (1) Kampus (1) Kasus (4) Kebersihan (5) Kecelakaan (4) Kehutanan (3) Kejaksaan (1) Kelurahan (4) Kependudukan (1) Kesehatan (23) Keuangan (1) KNPI (2) Komunitas (4) Koperasi (12) Korupsi (2) Kriminal (26) KTP (9) Lingkungan Hidup (7) Lowongan Kerja (5) Migas (2) Narkoba (2) Olahraga (32) Pariwisata (22) Parlemen (16) PDAM (5) Pejabat (1) Pelayanan (3) Pemerintah (35) Pendidikan (80) Peraturan (8) Perbankan (3) Perikanan (1) Peristiwa (27) Perizinan (1) Pertambangan dan Energi (2) Pertanahan (1) Pertanian (8) Perumahan (9) Peternakan (2) PLN (6) PNS (11) Polisi (2) Politik (7) Polres (11) Prestasi (38) Proyek (8) Sembako (1) Serba Serbi (8) Sosial (8) Tarakan (334) Teknologi Informasi (14) Telpon (1) Tenaga Kerja (2) TNI-AD (1) TNI-AU (4) Transportasi (35) Walikota (24) Warga (2)
 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com