Redirect to TarakanBais

Kamis, 26 Mei 2011

Pemkot Tarakan Ajukan 4 Raperda ke Dewan

. Kamis, 26 Mei 2011

Pemkot Tarakan Ajukan 4 Raperda ke Dewan
TARAKAN – Tahun ini diprogramkan sekitar 20 rancangan peraturan daerah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) di DPRD Tarakan. Setelah beberapa bulan laludewan berhasil mengesahkan 4 buah perda, kemarin, Pemkot Tarakan menambah 4 draf raperda prioritas untuk dibahas di legislatif. Dikatakan Wali Kota Tarakan H Udin Hianggio, perda-perda tersebut termasuk prioritas dan perlu segera ditindak lanjuti.

Diantaranya, raperda tentang RTRW kota Tarakan, raperda izin usaha peternakan include di dalamnya mengatur masalah penertiban izin pendirian usaha peternakan burung walet. Kemudian, mengatur permasalahan pengelolaan pariwisata di Tarakan lewat raperda penyelenggaraan usaha kepariwisataan serta raperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

“Semua prioritas, misal raperda sarang burung walet yang kini kian menjamur, harus dipercepat pembahasannya. Apalagi banyak pengusaha membangun rumah walet dengan ijin yang tidak sesuai,” ungkap Wali Kota Udin Hianggio.

Dimaksudkannya, kebanyakan pengusaha lantaran belum ada dasar hukum yang jelas mengatur izin dan penertiban serta persyaratan membangun usaha budidaya sarang burung walet ini, izin bangunan menyimpang peruntukkannya. Hanya mengajukan perijinan membangun rumah atau ruko, namun ternyata untuk sarang burung. HO (izin tetangga) pun tidak sesuai yang akhirnya banyak diprotes warga.

“Kami harapkan kepada dewan untuk benar-benar menjadikan prioritas pembahasan. Sebab dalam draf substansinya juga mengatur penertiban dan kewajiban para pengusaha walet. Supaya tetap memperhatikan tata ruang wilayah,” ujarnya.

“Selain itu, yang urgen raperda pencegahan bahaya kebakaran. Terkadang ada kesulitan menghandle kebakaran di beberapa lokasi, jadi perlu kita evaluasi dan sempurnakan. Juga soal kepariwisataan, substansinya meliputi usaha sarana pariwisata, pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha jasa wisata dan promosi. Mekanisme pembahasan di dewan, kami harap secepatnya dan kami juga akan mulai siapkan perwali untuk mendukung perdanya,” tandas Udin.

Sementara, kalkulasi sementara, dari 20 perda termasuk rencana DPRD akan mengajukan 4 raperda inisiatif, PR pengajuan raperda dari Pemkot tinggal 12 perda untuk tahun 2011. Dimana sebelumnya sekitar Maret lalu telah disahkan perda kesehatan lingkungan, perda sistem administrasi kependudukan, perda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota tahun 2010 dan raperda pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2010.

“Semua perda yang disampaikan sesuai prolegda. Tapi dibahas tidaknya tunggu penyampaian pandangan fraksi, setelah itu diparipurnakan dan melihat jawaban pemerintah. Begitu mekanisme pengajuannya,” kata Agus Wahono, selaku Ketua Badan Legislasi Daerah (Banlegda) DPRD Tarakan.

Namun jelas Agus, keempat raperda yang diserahkan pemkot kemarin (25/5) sudah lengkap denga naskah akademis. Sehingga dimungkinkan pembahasan dan inti dari substansi raperda akan jelas peruntukkannya dan mempermudah pembahasan. “Draf sudah lengkap, diperkirakan Juni mulai pembahasan,” ucapnya.

Lebih spesifik pada raperda izin usaha peternakan yang mengatur masalah peternakan walet, terang politisi PKS ini, tidak membahas persoalan retribusi sebab telah tercantum dalam perda pajak daerah yang disahkan akhir tahun 2010 lalu. Namun memang, diakuinya untuk implementasi pajak budidaya walet masih belum maksimal lantaran penjelasan teknis lewat perda peternakan belum ada.

“Adanya perda peternakan inilah yang bisa memaksimalkan penerapan pajak walet. Tapi kami harap juga ke pemerintah, sembari kami optimalkan pembahasan melalui tim pembahasan di DPRD, baiknya sudah disiapkan pula perwalinya. Seimbang, jadi tidak ada lagi kesulitan menterjemahkan perda,” kata Agus Wahono.(dta)

Sumber : (26 Mei 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com