Redirect to TarakanBais

Rabu, 11 Mei 2011

Walikota Tarakan Tak Akan Cabut Surat Edaran Pembatasan BBM

. Rabu, 11 Mei 2011

TARAKAN - Tuntutan dari pedagang bensin eceran agar Surat Edaran Walikota Tarakan tentang pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis premium dan solar dicabut, tidak akan pernah dipenuhi.

Walikota Tarakan Udin Hianggio menegaskan, tidak akan mencabut Surat Edaran Walikota tersebut. "Saya tidak akan mencabut surat edaran tersebut, sebab ini untuk kepentingan masyarakat. Coba lihat di SPBU dan APMS sejak ada surat edaran, antrean panjang kendaraan di SPBU dan APMS tidak ada lagi," ujarnya setibanya di Ruang VIP Room Bandara Juwata Tarakan, Rabu (11/5/2011) .

Menurut Udin, berbicara tentang mata pencaharian, semua orang pasti membutuhkannya. Namun hanya saja harus ada aturan yang tegas agar semua berjalan dengan tertib.

"Kita harus tegas, ini untuk kepentingan masyarakat juga. Setelah saya buat surat edaran ini banyak yang SMS ke saya, bahwa surat edaran itu membawa dampak positif.Artinya sudah tidak ada antrean panjang lagi, dan semua kendaraan pun mendapatkan premium dan solar di SPBU dan APMS," ujarnya.

Udin menyarankan, sebaiknya pedagang bensin eceran lebih baik menjual BBM non subdisi. "Kalau mau jualan yang nonsubsidi. Nanti saya fasilitasi dengan PT Pertamina. Bagaimanapun menjual BBM bersubsidi melanggara aturan," ucapnya.

Pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan ini berdasarkan Surat Edaran Walikota Tarakan Udin Hianggio Nomor 510/670/DPPK& UMKM. Untuk kendaraan roda dua hanya Rp 15.000 premium perhari, roda empat 100.000 premium/solar perhari, dan truk Rp 150.000 solar perhari. (*)

Penulis : Junisah
Editor : Sumarsono

Sumber : kaltim.tribunnews (11 Mei 2011)

Entri Populer

Label

 

Link Banner

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Sahabat Tarakan

Tarakan Borneo Lovers is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com